Badan Usaha

masnasih.com - Dalam dunia usaha dibutuhkan perusahaan yang mempunyai legalisasi dari pemerintah. Ada bentuk-bentuk perusahaan yang bisa dipilih disesuaikan dengan struktur manajemen dari perusahaan tersebut. Artikel ini menjelaskan bentuk dan perkembangan badan usaha.

Bentuk Badan Usaha dan Perkembangannya

Ada lebih dari 5 bentuk badan usaha, diantaranya sebagai berikut.

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan yang didapat perusahaan, tetapi pengelola juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan

Kebaikan perusahaan perseorangan yaitu : Mudah didirikan dan mudah dibubarkan, Modal memulai usaha kecil, Pengelolaanya fleksibel dan bebas, Kerahasiaan usaha terjamin, Manajemen sederhana, Keuntungan tidak dibagi

Sedangkan keburukannya yaitu : Tanggung jawab tidak terbatas, Kemampuan manajemen terbatas, Sumber dana hanya terbatas pada pemilik, Resiko kegiatan perusahan ditanggung pemilik.

Perusahaan Perkongsian

Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang menggunakan nama bersama. Ada 2 bentuk pers perkongsian, yaitu Perkongsian umum (firma), dan Perkongsian terbatas (CV)

Perbedaan dari keduanya adalah jika Firma, semua anggota ikut serta dalam pengelolaan perusahaan dan ikut bertanggung jawab terhadap semua utang perusahaan. Kerugian perusahaan ditanggung kekayaan pribadi anggota.

Sedangkan untuk CV, Tidak semua anggota ikut dalam pengelolaan perusahaan serta bertanggung jawab terhadap utang perusahaan. Kerugian perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi anggota aktif.

Kebaikan perkongsian yaitu, pendiriannya relatif mudah, modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, kesempatan berkembang lebih besar, manajemen dapat didiversifikasikan.

Sedangkan untuk kelemahannya, tanggung jawab tidak terbatas pada anggota yang aktif, kelangsungan hidup tidak terjamin, sukar memperoleh modal, dan sukar untuk menarik investasinya

Perseroan Terbatas

Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri ataupun pemilik

Kebaikan Perseroan Terbatas : kelangsungan hidup perusahaan terjamin, terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko, saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah, kebutuhan modal mudah dipenuhi, pengelolaan lebih profesional.

Untuk keburukannya : pendirianya lebih kompleks, rahasia tidak terjamin, dua kali membayar pajak, banyaknya pekerja dapat mengurangi motivasi pekerja.

Perseroan Terbatas terbagi menjadi dua golongan yaitu perusahaan publik dan privat.

Perusahaan Publik adalah perusahaan yang sahamnya dijual kemasyarakat melalui pasar saham. Sedangkan perusahaan Privat perusahaan yang sahamnya tidak diperjual belikan secara bebas, hanya orang-orang tertentu yang bisa membeli saham perusahaan tsb

Pola pengelolaan perusahan dalam perseroan terbatas : Rapat umum pemegang saham - Dewan komisaris - Dewan Direktur - Para pegawai perusahaan

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara.

Ciri utama BUMN : Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan umum, berstatus badan hukum dan diatur oleh UU, pada umumnya bergerak pada jasa-jasa vital, sebagian atau seluruh modalnya dikuasai oleh negara

Bentuk Badan Usaha Lainnya

Perusahaan Multinasional (suatu perusahaan besar, yang biasanya berkembang disalah satu negara maju dan mengembangkan anak perusahaan diberbagai negara lain, Usaha patungan (joint Venture), Pengambil alihan (acquisition), Penggabungan (merger), Nasionalisasi, Privatisasi, Divestasi, Franchise (Pemberian hak kepada seseorang atau sesuatu perusahaan untuk beroperasi dan melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perusahaan lain).

Baca Artikel Bisnis Lainnya.