Orang yang Berhak Menerima Zakat

masnasih.com - Status ekonomi yang berbeda, merupakan bagian dari realita kehidupan yang tidak bisa dipungkiri. Kondisi ini mestinya tidak mengganggu keharmonisan hubungan antara individu serta masyarakat yang berbeda status ekonominya, asal masing-masing mengerti hak dan kewajibannya.

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin mengatur hubungan antara yang kaya dan miskin, agar terjalin rasa kasih sayang diantara sesama. Oleh karena itu, Allah swt. mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat.

Salah satu hal yang mendapat perhatian secara khusus oleh Al-Qur’an adalah golongan yang berhak menerima zakat. Dalam hal ini, tidak memberi ruang sedikitpun kepada kepala Negara atau Pemerintah untuk menentukan pihak-pihak yang menerima zakat, begitu juga menambah atau mengurangi jumlah golongan yang berhak menerima zakat.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

Allah swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakit, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yag diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Surat At-taubah ayat 60 ini memaparkan 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat. Tetapi para ulama Mazhab berbeda pendapat tentang definisi beberapa golongan penerima zakat.

Berdasarkan firman Allah swt tersebut, terdapat 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, yaitu :

Fakir Miskin

Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab, salah satu tradisi ahli bahasa arab adalah mendahulukan sesuatu yang lebih penting dari sesuatu yang penting disusul dengan sesuatu yang biasa.

Dalam ayat 60 ini, fakir miskin disebut secara berurutan, ini menunjukkan keduanha memiliki makna yang berbeda dan yang disebut pertama lebih membutuhkan haknya untuk mendapatkan zakat.

Tujuan utama disyariatkannya zakat adalah memerangi kemiskinan di masyarakat dan menanggung beban hidup mereka yang dalam kekurangan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Para ulama fiqh dan ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi dan makna fakir dan miskin, namun pendapat mayoritas ulama sebagai berikut :

Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan atau memiliki penghasilan namu tidak sampai setengah dari biaya pemenuhan kebutuhan pokok (sandang pangan, tempat tinggal dan berbagai kebutuhan pokok lainnya), baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Misalnya orang yang memerlukan 10 dirham setiap hari tetapi yang ada hanya 4 dirham, artinya sangat kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan miskin ialah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungannya, tetapi tidak sepenuhnya tercukupi. Misalnya 10 dirham untuk kebutuhan setiap hari namun pendapatannya hanya 7 atau 8 dirham.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa yang berhak mendapatkan zakat atas nama fakir miskin ialah tiga kelompok masyarakat yaitu :
  1. Mereka yang tidak punya harta dan usaha sama sekali.
  2. Mereka yang punya harta atau usaha tetapi tidak mencukupi untuk diri sendiri dan keluarganya, yakni penghasilannya tidak memenuhi separuh dari biaya kebutuhan hidup.
  3. Mereka yang punya harta atau usaha yang dapat mencukupi separuh atau lebih kebutuhan untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya tetapi tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan.

Penentuan Besar Zakat Fakir Miskin

Madzhab-madzhab fikih berbeda-beda pendapat dalam menentukan besar zakat yang diberikan kepada fakir miskin. Pendapat madzhab itu dapat disimpulkan dengan dua pandangan yang pokok :
  1. Berpendapat bahwa fakir miskin itu diberi zakat secukupnya dan tidak ditentukan dalam jumlah dan nominak tertentu. Yang penting adalah membuat fakir miskin dapat memenuhi kebutuhan pkok, sandang, pangan, papan, baik untuk dirinya sendiri mapupu keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk peralatan dan sarana bekerja untuk meningkatkan kwalitas dan penghasilannya.
  2. Berpendapat bahwa bagian fakir miskin itu ditentukan dalam jumlah atau nominal tertentu dan besar kecilnya disesuaikan dengan bagian mustahiq lain.

Pendapat pertama lebih mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan tujuan utama dari pelaksanaan zakat itu sendiri, namun untuk menentukan batasan waktu ada dua pandangan yaitu :

Pemberian Zakat untuk Seumur Hidup

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang miskin diberi zakat karena faktor kemiskinan. Oleh karena itu, zakat diberikan untuk menghilangkan kemiskinan tersebut. Maka ia harus diberi zakat untuk keperluan hidupnya secara terus menerus, sehingga ia tidak memerlukan zakat lagi pada masa yang akan datang.

Zakat Diberikan Cukup untuk Setahun

Ulama madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa fakir dan miskin diberi zakat untuk dapat mencukupi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya untuk masa setahun.

Amil

Ayat 60 surat At-Taubah menjelaskan salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah pihak yang mengurus zakat atau yang disebut amil.

Amil dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan hal-hak yang berkaitan zakat, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, sampai penyaluran atau distribusi harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darnya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat seperti penyaluran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang menjadi mustahiq mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Tugas Amil

Diantara tugas-tugas amil sebagai berikut :

a. Pengambian/pengumpulan zakat dans seksi-seksinya

Para petugas penghasil zakat melaksanakan pekerjaan pengumpuan zakat. Tugas mereka menyerupai tugas para penagih pajak pada zaman sekarang. Diantara tugas itu ialah meraka mensensus terhadap orang-orang wajib zakat. Macam-macam harta yang mereka miliki dan kadar zakat yang wajib dibayar, kemudian menagihnya dari para wajib zakat, lalu menyimpan dan menjaganya untuk kemudian diserahkan kepada pengurus pembagi zakat. Di setiap tempat dan daerah perlu adanya cabang urusan pengambil zakat.

b. Pembagian zakat

Urusan ini terkait memilih cara yang paling baik untuk mengetahui para mustahiq zakat, kemudian melaksanakan klasifikasi terhadapa mereka, menghitung jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka. Hal ini menujukan perlunya meletakkan dasar-dasar yang sehat dalam pembagian zakat tersebut sesuai dengan jumlah dan kondisi sosialnya.

Syarat-Syarat Amil Zakat

Seorang amil zakat hendaklah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Muslim

Ibnu Qudamah berkata : “Setiap pekerjaan yang memerlukan syarat amanah (kejujuran) hendaklah disyaratkan Islam bagi pelakunya seperti menjadi saksi. Karena urusan kaum Muslimin, maka pengurusannya tidak dapat diberikan kepada orang kafir, seperti halnya urusan-urusan lain. Orang yang bukan ahli zakat tidak boleh diserahi urusan zakat, seperti hlnya kafir, karena orang kafir itu tidak akan dapat dipercaya.

Namun ada pendapat lain, menurut Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dibolehkan dalam urusan zakat menggunakan Amil bukan muslim berdasarkan atas pengertian umum dari kata “Al “alimina alaiha”, sehingga termasuk di dalam pengertian kafir dan muslim, juga termasuk harta yang diberikan kepada Amil itu adalah upah kerjanya. Oleh karena itu, tidak ada halangan baginya untuk mengambil upah tersebut seperti upah-upah lainnya dan dianggap sebagai toleransi yang baik. Akan tetapi lebih utama hendaklah segala kewajiban Islam hanya ditangani oleh orang Islam sendiri.

b. Mukallaf

yaitu orang dewasa yang sehat akal [ikirannya.

c. Jujur

Petugas zakat itu bukan orang fasik, tidak dapat dipercaya.

d. Memahami hukum-hukum zakat

Para ulama mensyaratkan petugas zakat itu paham terhadap hukum zakat, sebab apabila ia tidak mengetahui hukum zakat, tidak dapat melaksanakan pekerjaannya secara maksimal sesuai harapan.

e. Kemampuan untuk melaksanakan tugas

Petugas zakat hendaklah memenuhi syarat utnuk dapat melaksanakan tugasnya, dan sanggup memikul tugas itu. Kejujuran saja belum mencukupi bila tidak disertai kekuatan dan kemampuan untuk bekerja.

Bagian untuk Amil

Amil dalah seorang pegawai. Maka hendaklah ia diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar.

Menurut riwayat dari Syafi’i disebutkan bahwa Amil diberi zakat sebesar bagian kelompok lainnya, karena didasarkan pada pendapatnya yang menyamakan bagian semua golongan mustahiq zakat. Kalau upah lebih besar dari bagian tersebut haruslah diambil dari harta diluar zakat.

Jumhur Ulama berpendapat bahwa amil itu diberi zakat sesuai dengan haknya, seperti terdapat dalam nash Al-Qur’an meskipun lebih besar dari batas yang ditentukan dan itupun riwayat dari Syafi’i. Karena pendapat Syafi’i di sini dianggap sebagai pendapat yang relevan dengan pemeliharaan kepentingan kaum fakir miskin dan para mustahiq lainnya, juga pendapat itu sejalan dengan jangkauan hadis mengenai pajak yang menghendaki berlaku ekonomis dalam pembiayaan para petugas penagih pajak.

Amil tetap diberi zakat meskiun ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya, bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Abu Dawud meriwayatkan hadis dari Nabi SAW yang mengatakan : “Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang yang berperang dijalan Allah,. Kedua, karena jadi Amil zakat,. Ketiga, orang yang berhutang,. Keempat, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia bersedekah kepada orang yang miskin itu, maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula”.

Muallaf

Para pakar hukum Islam membagu muallaf menajdi dua kelompok, yaitu kelompok mulsim dan kelompok non muslim.

والمؤ لفة قلو بهم

Muallaf Muslim

Ada empat golongan yang termasuk muallaf dari kelompok muslim yaitu :

1) Orang yang baru masuk Islam, ia berhak meneria bantuan zakat untuk membantu kondisi ekonominya karena telah berpisah dengan ayah ibu dan keluarga berserta harta bendanya, bahkan diusir dan dimusuhi oleh seluruh anggota keluarganya. Begitu juga pemimpin atau tokoh umat Islam yang berpengaruh dikalangannya, akan tetapi imannya masih lemah, mereka diberi bagian dari zakat dengan harapan imannya bertambah mantap dan kuat.

2) Pimpinan dan tokoh masyarakat yang telah memeluk agama Islam, mempunyai rekan dan sahabat non muslim. Dengan memberi mereka zakat diharapkan bersedia berusaha mengajak mereka untuk memeluk Isalm.

3) Umat Islam yang tinggal dibenteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh. Mereka diberi zakat dengan harapan dapat mempertahankan masyarakat dan Negara dari serbuan musuh.

4) Orang-orang Islam yang dapat mengusahakan penarikan zakat dari pihak-pihak yang enggan mengeluarkan zakat.

Muallaf Non Muslim

Adapun muallaf dari golongan non muslim yaitu :

1) Golongan yang diharapakan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluargnya

2) Golongan orang yag dikhawatirkan dapat mengancam ketentraman umat Islam mereka ini termasuk dalam kelompok mustahiq zakat dengan harapan dapat mencegah kejahatannya.

Dari penjelasan di atas, seluruh kelompok yang menerima zakat dari sisi muallaf memiliki kesamaan dan benang merah yaitu nilai-nilai keimanan dan keislaman belum tertancap dalam hati kecuali dengan menerima pemberian zakat.

Dalam riwayat Ibnu bbas dikatakan bahwa suatu kaum datang kepada Nabi SAW, yang apabila mereka diberikan bagian dari zakat, mereka memuji Islam dengan mengatakan, “Inilah agama yang baik!” akan tetapi apabila mereka tidak diberi mereka mencelanya.

Hasil Simposium (Nadwah) Zakat ke III

Lembaga Zakat Internasional (al-Haiah as-Syar’iyah al-‘Alamiyah li az-Zakat) pada acara simposium (nadwah) ke III untuk maslah zakat kontemporer, menghasilkan keputusan terkait golongan muallaf sebagi berikut :

a. Golongan muallaf yang menjadi salah satu pihak yang berhak menerima zakat merupakan aturan hukum yang bersifat muhkam tidak mengalami penghapusan (naskh).

b. Berapa bentuk tulisan yang termasuk dalam kategori muallaf adalah :

- Upaya menarik simpati dari pihak yang diharapkan memeluk agama Islam, terutama para pemegang kebijakan, sehingga dapat mengambil kebijakan dan melakukan berbagai perubahan yang berpihak paa kepentingan umat Islam.

- Upaya menarik simpati dari pemimpin dan tokoh-tokoh dunia untuk dapat berpartisipasi dalam perubahan kondisi sosial minoritas muslim kearah yang lebih baik.

- Upaya menarik simpati dari pakar ilmu pengetahuan agar dapat berkontribusi terhadap berbagai persoalan umat Islam dan menyuarakan kepentingan umat Islam.

- Mendirikan dan mengembangkan lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang pembinaan para muallaf (orang0orang yang baru masuk Islam) baik dari sisi materi maupun mental agar dapat melangsungkan kehidupannya di limgkungan yang baru.

c. Agar distribusi zakat kepada golongan muallaf dapat mencapai tujuan yang diharapkan, perlu memeprhatikan beberapa hal sebagai berikut :

- Mempertimbangkan berbagai faktor termasuk suhu politik yang sedang berkembang saat pnedistribusian zakat.

- Pemberian zakat kepada golongan muallaf dengan proporsi seimbang sehingga tidak merugikan golongan lain yang berhak menerima zakat.

- Mengambil langkah-langkah prefentif dan prinsip kehati-hatian untuk menghindari berbagai macam dampak negatif dari berbagai pihak termasuk reaksi negatif dari para muallaf sendiri yang dapat merugikan kepentingan umat Islam.

- Memilah dan memilih berbagai sarana dan prasarana yang lebih cepat agar dapat mencapai tujuan secara maksimal.

Proporsi Muallaf dan Pihak yang Mendistribusikan

Para pakar hukum Islam menjelaskan bahwa kabar dan ukuran zakat yang diberikan kepada golongan muallaf disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak ada batasan atau nominal tertentu.

Dengan mempertimbangkan berbgai faktor dalam pendistribusian zakat kepada golongan muallaf, beberapa kalangan menilai bahwa pihak yang berhak mendistribusikan zakat kepada mereka adalah lembaga Negara yang dibentuk khusus mengangani zakat karena faktor politik dan kepentingan baik dalam negeri maupun luar negeri. Apabila belum ada lembaga tersebur, dapat ditangani oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk menangani zakat. Adapun muzaki secra individu, tidak diperkenankan mendistribusikan zakatnya kepada golongan muallaf kecuali dalam kondisi darurat ketika ia berada di Negara mayoritas non muslim dengan tujuan menarik simpati non mulsim sehingga diharapakan memeluk agama Islam dengan catatan menglami kesulitan mengirmkan zakatnya je Negara berpenduduk mayoritas muslim.

Riqab

Secara bahasa riqah dalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh badan dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga, kata raqabah digunakan secara mutlak untuk makna hamba sahaya baik lelaki maupun perempuan. Jadi, yang dimaskud riqab mendapatkan zakat adalah memerdekakan hamba sahaya baik lelaki (‘abadun) atau perempuan (amatun) yang masih dimiliki oleh seseorang.

Upaya memerdekakan budak di sini mencakup dua kelompok budak.

Pertama : mukatab, yaitu hamba shaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya dengan cara membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan. Ia berhak menerima zakat untuk membantu pembayaran yang harus ditunakaikannya kepada majikannya.

Kedua : ghairu mukatab, yaitu budak yang sepenuhnya dimiliki seseorang tanpa ada kontrak dengan majikannya untuk membebaskannya dirinya. Seorang yang diberi mandat untuk mengurus zakat dapat mendistribusikan zakat kepada golongan kedua ini agar mereka terbebas dari belunggu perbudakan.

Pembebasan Tawanan Muslim Bagian dari Riqab

Apakah harta zakat dapat digunakan untuk membebaskan tawanan muslim dari tangan non mulsim dari sisi riqab?

Pendapat mayoritas ulama kontemporer adalah membolehkan memberikan zakat dari pos riqab untuk membebaskan tawanan muslim dengan beberapa alasan :

- Membebaskan tawanan dari penjara tidak berbeda dengan memerdekakan hamba sahaya dari perbudakan, karena orang Islam yang ditawan akan mendapatkan berbagai macam tindakan kekerasan dan penganiayaan.

- Harta yang dibayarkan untuk membebaskan tawanan sama dengan harta yang dibayarakan untuk gharim agar terbebas dari hutang.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa golongan riqab mencakup tiga kelompok yaitu :

1) Membantu Budak Mukatabdari uang zakat untuk dapat melunasi beban cicilan sehingga dapat meraih kemerdekaan dengan sepenuhnya.

2) Membeli budak baik pria maupun wanita dari pemiliknya untuk kemudian dimerdekakan agar menghirup udara bebas dan terlepas dari perbudakan.

3) Membebaskan tawanan muslim yang berada di penjara non muslim dengan cara membayar tebusan yang telah disepakati bersama.

Gharim

Gharim adalah kata dari bahasa Arab yang bermakna orang yang memiliki hutang, bentuk jamaknya gharimun. Selain ayat 60 surat At-Taubah terdapat beberapa Hadis yang menegaskan tenetang orang yang berutang berhak menerima zakat.

Para pakar hukum Islam dari madzahb Syafi’iyahdan Hambabilah menjelaskan bahwa orang yang memiliki hutang dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu :

Kelompok pertama ini berhak mendapat zakat dengan beberapa syarat sebagai berikut :

a. Orang tersebut dalam kondisi fakir membutuhkan biaya untuk melunasi utangnya.

b. Orang tersebut melakukan utang dilatarbelakangi oleh kewajiban memberi nafkah keluarga yang menjadi bagian dari ketataan kepada perintah Agama, atau karena faktor kebutuhan tertentu yang bersifat mubah. Berbeda dengan utang yang timbul karena kemakiatan seperti membeli minuman keras, biaya melakukan kegiatan asusila, dll. Oarang yang memiliki utang tersebut tidak berhak menerima zakat karena akan membantunya melanjutkan perbuatan maksiat, kecuali kalau ia telah bertaubat dengan sepenuhnya sesuai dengan aturan yang dijelaskan oleh Agama.

c. Utang tersebut sudah jatuh tempo atau sudah harus dilunasi ketika proses pendistribusian zakat berlangsung.

d. Orang tersebut sudah tidak sanggup melunasi utangnya yaitu tidak memiliki harta yang dapat digunakan untuk melunasi utangnya. Adapun orang yang dapat membayar utangnya drai hata benda yang dimilikinya tidak termasuk dalam kategori ghraim sehingga tidak berhak menerima zakat.

Kedua; orang-orang yang berutang untuk kepentingan sosial, seperti yang berutang untuk mendamaikan antara dua pihak yang bertikai karena faktor harta benda atau kematian seseorang.

Perselisihan antar suku seringkali berujung peperangan dan mengakibatkan korban yang tidak sedikit. Kondisi ini terkadang menggerakkan hati orang-orang yang berjiwa sosial dan dermawan untuk berupaya memadamkan api permusuhan sebagai pihak ketiga/penengah. Terkadang upaya yang dilakukan memaksanya merogoh kocek dalam-dalam karena membutuhkan dana besar. Hutangpun terpaksa ditempuh demi menggapai tujuan mulia yaitu mengehntikan pertikaian. Orang seperti inilah yang disebut al-gharim li ishlahi dzatil biin.

Terkadang upaya perdamaian tersebut membutuhkan pihak ketiga yang bersedia menanggung biaya diyat (denda kriminal) atau biaya barang-barang yang telah dirusak. Orang yang menjadi pihak ketiga seperti ini telah berusaha melakukan perbuatan mulia sehingga ketika ia berhutang demi menjalankan misi kebaikannya berhak menerima zakat walaupun termasuk orang kaya yang mampu melunasi utangnya.

Ketiga; orang-orang yang berutang karena menjamin pelunasan utang orang lain, dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dlam kondisi kesulitan keuangan.

Kadar Zakat yang Diberikan kepada Gharim

Para pakar hukum Islam dari madzab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwa kadar dan ukuran zakat yang diberikan kepada gharim adalah sebesar hutang yang harus dilunasi. Karena tujuan penyaluran zakat utnuk gharim hanya sebatas untuk tujuan pelunasan hutang.

Hal ini mencakap orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan catatan tidak berlebihan/boros dan orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain termasuk menyelesaikan pertikaian.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata “Ghaim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak”.

Ibnu Rusyd Rahimahullah, penyusun kitab Bidayatul Mujtahid menyatakan “Gharim diberi zakat sejumlah hutangnya jika utangnya bukan karena maksiat”.

Dalam hal ini, sering terkumpul dia sifat yaitu faqir dan gharim pada seseorang, maka boleh baginya menerima zakat untuk kemiskinannya dan melunasi hutangnya sehingga ia mendapat dua jatuh. Bila kita amati dengan cermat, syariat Isalm yang sempurna ini ternyata merupakan solusi terbaik dalam rangka menciptakan stabilitas ekonomi umat, di samping niat yang utama adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan menjalin ukhuwah Islamiyah di antara kaum Muslimin.

Keputusan Simposium (Nadwah) ke V

Lembaga Zakat Internasional (al-Haiah as-Syar’iyah al-‘Alamiyah li az-Zakat) pada simposium ke V yang berlangsung dari tanggal 18-20April 1995 di Libanon menghasilkan beberapa keputusan seputar masalh zakat. Pada butir kedua disebutkan golongan gharim meliputi :

a. Gharim atau golongan yang terlilit utang ada dua macam :

Pertama ; seseorang muslim fakir yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan dirinya pada hal-hal yang bersifat mubah. Begitu juga orang yang terlilit hutang karena faktor musibah atau bencana yang menimpanya.

Kedua ; orang muslim yang terlilit hutang dengan tujuan ishlahi dzatil bain (mendamaikan dua pihak yang bertikai) sehingga dapat memadamkan fitanh yang dapat merusak keharmonisan umat Islam. Atau berhutang untuk membantu umat Islam yang sedang terkena musibah atau bencana alam. Untuk jenis kedua ini, tidak disyaratkan fakir bagi gharim.

b. Orang yang menanggung (dhamin) beban orang lain berupa sejumlah harta, berhak mendapat zakat sebesar jumlah harta yang ditanggungnya dengan catatn dalam kondisi mu’sir (kesulitan/ membutuhkan.

c. Seorang nuslin yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan dirinya pada hal-hal yang bersifat haram tidak berhak menerima zakat, kecuali bila diyakani telah bertaubat.

d. Dibolehkah membayar hutang seorang mayit dari harta zakat, apabila harta warisannya tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya dan pihak ahli waris tidak melunasinya. Hal ini demi membebaskan tanggungjawab mayit di hadapan Allah dan menjaga hak-hak yang memberi piutang.

e. Seorang mulsim yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan dirinya, masih memliki kemampuan untuk bekerja tidak diperkenankan menerima zakat, apabila masih dapat melunasi hutang dari hasil kerjanya atau pihak memberi piutang memperpanjang waktu pelunasan, atau masih memiliki harta yang lain seperti tunai, benda bergerak, benda tidak bergerak, yang dapat digunakan untuk melunasinya.

f. Apabila seseorang mendapatkan zakat karena faktor terlilit hutang, ia tidak diperkenankan menggunakan uang zakat tersebut kecuali untuk melunasi hutangnya,namun bila ia mendapatlan zakat karena faktor fakirnya, ia boleh menggunakan uang zakat tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.

g. Orang yang terlilit hutang (gharim) yang fakir atau miskin lebih utama mendapatkan zakat dari pada orang fakir atau miskin yang tidak terlilit hutang karena kedua orang pertama memiliki dua sifat yaitu terlilit hutang dan fakir atau terlilit hutang dan miskin. Berbeda dengan dua orang terakhir hanya memiliki sifat fakit atau miskin.

h. Dibolehkan memberi zakat kepada gharim sejumlah hutang yang harus dilunasi sedikit atau banyak apabila harta zakat yang terkumpul dapat memenuhinya, apabila ia telah menerima zakat dan sebelum melunasi hutangnya ia memiliki kemampuan melunasi hutangnya dari harta milik sendiri, ia berkewajiban mengembalikan harta zakat kepada lembaga zakat atau orang yang telah memberinya zakat. Apabila mengalami kesulitan dapat diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat.

i. Dibolehkan memberi zakat kepada gharim pada tahun dimana akan jatuh tempo, walaupun pembayarannya masih beberapa bulan kemudian. Tidak diperkenankan memberikan zakat untuk pembayaran hutang yang akan jatuh tempo pada tahun yang akan datang kecuali apabila pihak pemberi hutang menurunkan jumlah hutang karena pelunasan dilakukan secara langsung.

j. Bagi orang yang memilki penghasilan yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, tidak baik melakukan piutang demi untuk membangun pabrik atau membuka lahan pertanian atau rumah dengan berharap dapat melunasinya dari uang zakat, karena uang zakat diberikan untuk memenuhi kebutuhan orang fakir atau membuka peluang kerja bagi mereka agar mendapatkan penghasilan layak, dan tidak diperuntukan bagi orang yang memiliki penghasilan cukup dengan mengharap lebih kaya dari uang zakat.

أذا أخذ الغا رم من الزكاة بو صف الغرم فلا يجوزله أن ينفق هذا الما ل في سداد غر مه

Fisabilillah

Lafadz fisabilillah dalam al-Quran disebut sebanyak 50 kali, dengan perincian; 38 kali disebut dalam konteks peperangan dan jihad, 8 kali dalam konteks infaq; diantaranya 7 kali dalam konteks infak proses peperangan dan 1 kali berkaitan dengan zakat yang sedang menjadi pembahasan. Adapun 4 dalam konteks hijrah ke Negara Muslim.

Para pakar hukum Islam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan fisabilillah adalah pejuang di medan perang demi membela adama Islam yang lazim disebut dengan jihad.

Perlu dicatat bahwa ruang lingkup jihad tidak hanya terbatas pada peperangan di medan pertempuran, namun mencakup seluruh aspek membela agama Islam. Dalam sebuah hadis disebutkan :

عن أنس أن رسو ل لله .قل << جا هد وا المشر كين بأ موا لكم و أنفسكم والسنتكم >>

“berjihadlah terhadap kaum musyrik dengan harta benda. Jiwa raga dan lisan kamu semua”

عن أبي سعيد الخد ر ي أن النبيز قل << إن من أعظم الجها د كلمة عد ل عند سلطا ن جا ءر >>

“Termasuk jihad yang paling berat adalah menyampaikan sesuatu yang benar dihadapan pemimpin yang dzalim”

Hadist-hadist ini menunjukan bahwa membatasi makna jihad pada satu makna, yaitu jihad dengan jiwa raga (nafs) pertempuran di medan pertempuran – tidak memiliki landasan hukum.

Pembatasan para ulama mazhab atas maksud fisabilillah pada makna perang di emdan pertempuran, memiliki urgensi kareena kondisi social politik saat itu menuntu setiap muslim yang memilikikemampuan fisik untuk ikut andil membela agama islam yang setiap saat menghadapi ancaman musuh dari berbagai arah, eksistensi agama Islam dapat terwujud hanya dengan satu jalur yaitu kemenangan di medan pertempuran.

Berbeda dengan era modern, perang dengan senjata dianggap oleh dunia sebagai tindakan arogan, kriminal, keekjaman bahkan teroris. Kalangan non muslim tidak lagi mengandalkan senjata dalam upaya melemahkan umat Islam, berbagai macam jalan ditempuh untuk menghancurkan umat Islam melalui dari perang pemikiran, propaganda, dan konspirasi melalui isu-isu modern. Memecah belat umat Islam melalui intern orang Islam dan lain-lain. Hal ini menuntut para ulama kontemporer untuk dapat merumuskan kembali makna dan pemahaman fisabilillah dengan mempertimbangkan berbagai factor yang berkembang di masyarakat modern sehingga dapat mewujudkan kemaslahatan umum dan mengindarai mafsadah yang menjadi tujuan utama Syariat Islam (maqasid syariah)

Fisabilillah menurut Ulama Modern

a. Shadiq Hasan Khan (w.1307H)

Shadiq Hasan Khan mengemukakan bahwa maksud fisabilillah adalah jalan menuju kepada Allah SWT. Sedangkan jihad berperang di medan pertempuran merupakan jalan yang paling agung dan suci menuju kepada Allah, namun tidak ada dalil atau landasan apapun yang megkhususkan fisabilillah hanya untuk orang yang berjihad di medan pertempuran, sehingga dibolehkan mendistribusi zakat dari golongan fisabilillah untuk setiap usaha dengan tujuan mencapai keridhaan Allah. Ini semua berdasarkan makna secara bahasa, di mana kita wajib berpegang selama tidak ditemukan dalil-dalil Syara’ yang bertentangan.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa termasuk fisabilillah adalah para ulama dan intelektual muslim yang bertugas mengurus kemaslahatan agama, mereka berhak mendapatkan zakat baik miskin atau kaya. Bahkan menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan ini termasuk salah satu hak yang terbaik. Ulama adalah pewaris Nabi, bertugas menyampaikan ajaran agama, memikul beban berat yaitu menjaga eksistensi ajaran agama Islam.

b. Rasyid Ridha (w.1345H)

Sayid Rasyud Ridha pengarang Tafsir al-Manar memaparkan pandangan para ulama klasik sekaligus mengambil kesimpulan yang menjadi pendapatnya: ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa orang yang berperang di medan pertempuran adalah yng dimaksud berperang di medan pertempuran adalah yang dimaksud dengan fisabilillah sebagai pihak yang berhak menerima zakat. Sebagian besar dari ulama mazhab membatasi ruang lingkup fisabilillah pada para pejuang tersebut, sedangkan sebagian lagi memperluas ruang lingkup fisabilillah.

Beberapa ayat al-Quran berbicara mengenai kegiatan dalam konteks fisabilillah, seperti dharb yaitu bepergian termasuk kegiatan fisabilillah, menafkahkan harta juga fisabilillah, kondisi kelaparan juga fisabilillah. Begitu juga para sahabat memiliki pandangan luas, Ibnu Umar berpendapat: termasuk fisabilillah adalah orang yang bepergian haji dan umroh. Sedangkan Imam Ahmad san Ishaq bin Rahwiyah berpendapat termasuk fisabilillah adalah orang fakir yang hendak haji. Upaya mengembalikan syariat Islam agar dapat diimplementasikan, gerakan dakwah Islam, mempertahankan ajaran agama degan lisan dan tulisan.

Dari paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud fisabilillah adalah segala bentuk kegiatan yang bertujuan mencapai kemaslahatan umat yang menjadi pondasi urusan agama dan negara.

c. Mahmud Syalthut (w.1383H)

Syekh Mahmud Syaltut menjabarkan fisabilillah dengan makna kemaslahatan umum uyang menjadi dasar tegaknya agma Islam dan Negara.

Yang paling utama adalah mempersiapkan sarana dan prasarana perang membela agama termasuk pendirian rumah sakit militer, kendaraan, jembatan, dll. Kemudian mempersiapkan dai-dai handal yang siap terjun berdakwah, menyampaiakn nilai-nilai keagungan dan toleransi Islam, serta melemahkan argumentasi orang-orang yang ingin melemahkan ajaran Islam. Begitu juga, mendukung upaya mewujudkan generasi yang hafal al-Quran melalui lembaga-lembaga, membangun masjid di daerah yang masih kekuranagan.

Dari uraian difahami bahwa jihad fisabilillah mempunyai dua makna; pertama : makna khusus yakni perang di medan pertempuran (al-qital atau al-ghazwah). Kedua : makna umum yaitu segala upaya menuju terciptanya kemaslahatan umat demi tegaknya ajaran agama Islam, lebih populer dengan istilah “sabil al-khair”.

Fisabilillah yang dimaksud dalam ayat 60 surat at-taubah bukan hanya menjadi prajurit atau tentara yang siap bertempur di medan perang. Lebih luas mencakup segala bentuk kegiatan melalui saran tulisan, lisan, pemikiran baik bidang pendidikan, social, ekonomi, maupun politik yang bermuara pada upaya membela dan menegakkan ajaran Islam di seluruh penjuru dunia. Perjuangan tersebut sama nilainya dengan berjuang di medan perang.

d. Lembaga Fatwa Kuwait

Beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa di bawah naungan Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam Kuwait yang dikenal dengan nama Lembaga Fatwa dan Buhts Syar’i Kuwait;

Pertanyaan :

Apakah dibolehkan mengalihkan uang zakat yan telah terkumpul untuk golongan riqab, Ibnu Sabil dan muallaf yang terhenti tidak distribusikan untuk kepentingan pencetakan dan distribusi majalah Islam yang memiliki misi menumbuhkan pemahaman ajaran agama yang benar kepada umat Islam agar dapat memahami kandunga Al-Qur’an dan Hadits, mempertahankan akidah serta norma-norma budi pekerti yang mulai.

Jawaban :

Harta zakat yang terkumpul untuk tiga golongan yang telah disebutkan yaitu riqab, ibnu sabil dan muallaf tidak boleh berhenti. Golongan muallaf saat ini banyak di jumpai dalam kehidupan modern saat ini, golongan Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal diperjalanan walaupun dirinya kaya di tempat tinggalnya, adapun riqab untuk saat ini diantaranya adalah membebaskan tawanan muslim dari penjara. Bagian zakat untuk tiga golongan ini tidak diperkenankan untuk dialihkan. Namun berbagai kegiatan modern dapat dikategorikan ke dalam salah satu golongan yang delapan dengan dalil yang sahih. Diantaranya adalah mendanai penerbitan majalah yang memiliki misi dakwah yang ditujukan kepada non muslim agar memeluk agama Islam atau objek dakwahnya umat Islam dalam rangka memperkokoh keimanan dari upaya kristenisasi atau pendangkalan akidah, kegiatan seperti ini termasuk dalam golongan fisabilillah yang makna asalnya adalah jihad. Sedangkan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk jihad.

Lembaga Zakat Internasional

Simposium (nadawah) I untuk persoalan zakat Kontemporer yang diadakan oleh Lembaga Zakat Internasional (al-haiah as-Syar’iyah al-‘Alamiyah li az-Zakat) tahun 1988 di Kairo menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya terkait dengan golongan fisabilillah, yaitu ;

Yang dimaksud golongan fisabilililah adalah jihad dengan makna lebih luas sebagaimana ditetapkan oleh fuqaha yaitu segala kegiatan yang berorientasi pada penegakan agama Islam, menjaga dan meleestarikan kalimatullah. Ruang lingkup jihad mencakup kegiatan dakwah, upaya implementasi syariat dalam kehidupan masyarakat, upaya menghalau aliran-aliran dan pemikiran yang meghancurkan umat Islam.

Diantara kegiatan yang ternasuk dalam kategori jihad adalah sebagai berikut:

- Mendanai pos-pos dakwah yang dijalankan oleh orang-orang muslim berkompeten. Berada di Negara. Negara yang berpenduduk mayoritas non muslim agar dapat mengemban misi dakwah melalui berbagai media yang tersedia dan sesuai dengan kebutuhan.

- Mendanai berbagai kegiatan yang berorientasi menanamkan dan memperkokoh nilai-nilai ajaran agama di kalangan minoritas muslim yang berada di Negara-negara yang berpenduduk mayoritas non muslim.

Ibnu Sabil

Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.

b. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.

c. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat.

Calon musafir tidak termasuk ibnu sabil ini adalah pendapat jumhur, dengan alasan bahwa sabil adalah jalan, maka ibnu sabil adalah orang jalanan yang ada di jalan bukan orang yang hendak jalan. Kedua: muqim termasuk ibnu sabil bila dia hendak berangkat dari negerinya, akan tetapi dia tidak mempunyai harta sebagai bekal dalam safarnya, ini adalah madzhab Syafi’i, dengan mengqiyaskannya dengan musafir dalam arti yang sebenarnya.

Fatwa an-Nadwah li Qadhaya az-Zakah al-Muashirah kesembilan terkait dengan Ibnu Sabil :

1. Ibnu sabil adalah musafir dalam arti yang sebenarnya, sejauh apa pun jarak perjalanannya, yang membutuhkan bekal karena hilangnya harta atau habisnya bekal, sekalipun dia adalah orang kaya di negerinya.

2. Syarat memberikan zakat kepada ibnu sabil adalah:

a. Hendaknya perjalanannya bukan perjalanan maksiat.

b. Hendaknya dia tidak bisa mendapatkan hartanya.

3. Ibnu sabil diberi sesuai dengan hajatnya berupa bekal, perhatian dan penginapan, biaya perjalanan ke tempat yang dituju kemudian pulang ke negerinya.

4. Ibnu sabil tidak dituntut untuk menghadirkan bukti atas lenyapnya harta dan habisnya nafkah, kecuali bila keadaannya tidak menunjukkan hal itu.

5. Ibnu sabil tidak wajib berhutang sekalipun ada orang yang mau memberinya hutang, dia juga tidak wajib untuk bekerja sekalipun mampu bekerja.

6. Ibnu sabil tidak wajib mengembalikan sisa bekal di tangannya dari harta zakat saat dia sudah tiba di negerinya dan hartanya, sekalipun lebih baik baginya bila dia mengembalikan sisa tersebut bila dia adalah orang yang berkecukupan ke Baituz Zakah atau kepada salah satu pos penerima zakat.

7. Orang-orang berikut ini termasuk ke dalam ibnu sabil dengan syarat dan ketentuan di atas:

a. Jamaah haji dan umrah.

b. Penuntut ilmu dan pencari kesembuhan (pengobatan).

c. Para da’i ke jalan Allah Ta’ala.

d. Orang-orang yang berperang di jalan Allah Ta’ala.

e. Orang-orang yang diusir dan dipindahkan dari negeri mereka atau tempat tinggal mereka.

f. Para perantau yang hendak pulang kampung namun tidak memiliki bekal.

g. Orang-orang yang berhijrah yang berlari menyelamatkan agama mereka yang dihalang-halangi untuk pulang ke negeri mereka atau mengambil harta mereka.

h. Orang-orang yang mengemban tugas dan para wartawan yang berusaha mewujudkan kemaslahatan informasi syar’i.

Zakat Harus Diberikan Sama Rata Kepada Semua Sasaran

Berkaitan dengan pembahasan ini. Yusuf Qardhawi dalam Fiqhuz-Zakat menyimpulkan sebagai berikut.

a. Dibagi kepada semua mustahiq.

Jika harta zakat yang terkumpul itubbanyak dan semua mustahiq ada maka zakat harus dibagikan kepada semua mustahiq. Tidak boelh ada satu sasaranpun yang boleh dihalangi untuk mendapatkan , apabila itu merupakan haknay serta benar-benar dibutuhkan. Ini hanya berlaku bagi imam atau hakim agama yang mengumpulkan zakat dan membagikannya pada mustahiq.

b. Tidak wajib menyamakan pemberian pada semua mustahiq.

Jika semua mustahiq ada maka tidak wajib menyamakan dalam pemberiannya. Itu semua tergantung pada jumlah dan kebutuhannya. Sasaran yang didahulukan ialah yang paling banyak jumlah dan kebutuhannya dengan bagian yang besar.

c. Boleh memberikan semua zakat pada sebagian mustahiq tertentu saja.

Zakat yang terkumpul boleh diberikan pada sebagian sasaran tertentu saja mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syara’.

d. Fakir dan miskin adalah dua golongan yang diutamakan menerima zakat.

Golongan fakir dan miskin adalah sasaran utama yang harus menerima zakat karena memberi kecukupan kepada mereka merupakan tujuan utama dari zakat. Dalam beberapa hadis rasulullah saw mengkhususkan sasaran ini dengan menyatakan,“Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir”.

e. Bagian bagi amil zakat tidak lebh dari 1/8 dari hasil zakat

Ini adalah pendapat Madzhab Syafi’i yang menentukan bats paling tinggi yang diberikan kepada petugas uang menerima dan membagikan zakat, yaitu 1/8 dari hasi zakat tidak boleh dari itu.

f. Jika harta zakat yang terkumpul sedikit maka diberikan kepada satu mustahiq saja.

Apabila harta zakat itu sedikit, seperti harta perorangan yang tidak begitu besar maka zakat diberikan kepada satu sasaran saja, sebagaimana yang dikemukakan oleh An-Nakha’i dan Abu Tsaur. Bahkan, diberikan pada satu individu, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hanifah agar pemberian itu dapat mencukupi kebutuhan si mustahiq.

Kesimpulan

Golongan yang berhak menerima zakat antara lain :

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan atau memiliki penghasilan namu tidak sampai setengah dari biaya pemenuhan kebutuhan pokok (sandang pangan, tempat tinggal dan berbagai kebutuhan pokok lainnya), baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

2. Miskin

Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungannya, tetapi tidak sepenuhnya tercukupi.

3. Amil

Amil adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan hal-hak yang berkaitan zakat, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, sampai penyaluran atau distribusi harta zakat.

4. Muallaf

Para pakar hukum Islam membagu muallaf menajdi dua kelompok, yaitu kelompok mulsim dan kelompok non muslim.

Ada empat golongan yang termasuk muallaf dari kelompok muslim yaitu :

a. Orang yang baru masuk Islam, ia berhak meneria bantuan zakat untuk membantu kondisi ekonominya karena telah berpisah dengan ayah ibu dan keluarga berserta harta bendanya, bahkan diusir dan dimusuhi oleh seluruh anggota keluarganya. Begitu juga pemimpin atau tokoh umat Islam yang berpengaruh dikalangannya, akan tetapi imannya masih lemah, mereka diberi bagian dari zakat dengan harapan imannya bertambah mantap dan kuat.

b. Pimpinan dan tokoh masyarakat yang telah memeluk agama Islam, mempunyai rekan dan sahabat non muslim. Dengan memberi mereka zakat diharapkan bersedia berusaha mengajak mereka untuk memeluk Islam.

c. Umat Islam yang tinggal dibenteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh. Mereka diberi zakat dengan harapan dapat mempertahankan masyarakat dan Negara dari serbuan musuh.

d. Orang-orang Islam yang dapat mengusahakan penarikan zakat dari pihak-pihak yang enggan mengeluarkan zakat.

Adapun muallaf dari golongan non mulsim yaitu :

a. Golongan yang diharapakan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya.

b. Golongan orang yag dikhawatirkan dapat mengancam ketentraman umat Islam mereka ini termasuk dalam kelompok mustahiq zakat dengan harapan dapat mencegah kejahatannya.

5. Riqab

Riqab adalah memerdekakan hamba sahaya baik lelaki (‘abadun) atau perempuan (amatun) yang masih dimiliki oleh seseorang.

Upaya memerdekakan budak di sini mencakup dua kelompok budak. Pertama : mukatab, yaitu hamba shaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya dengan cara membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan. Ia berhak menerima zakat untuk membantu pembayaran yang harus ditunakaikannya kepada majikannya. Kedua : ghairu mukatab, yaitu budak yang sepenuhnya dimiliki seseorang tanpa ada kontrak dengan majikannya untuk membebaskannya dirinya. Seorang yang diberi mandat untuk mengurus zakat dapat mendistribusikan zakat kepada golongan kedua ini agar mereka terbebas dari belunggu perbudakan.

6. Gharim

Gharim adalah kata dari bahasa Arab yang bermakna orang yang memiliki hutang, bentuk jamaknya gharimun.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah pejuang di medan perang demi membela adama Islam yang lazim disebut dengan jihad.

Perlu dicatat bahwa ruang lingkup jihad tidak hanya terbatas pada peperangan di medan pertempuran, namun mencakup seluruh aspek membela agama Islam.

8. Ibnu Sabil

Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.

Referensi


Mu’is, Fahrur. 2011. Zakat A-Z Panduan Mudah Lengkap dan Praktis Tentang Zakat. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Yunaz, 8 Golongan Asnaf Yang layak Menerima Zakat, diakses pada sabtu, 7 Mei 2016 di https://mochamadyusliyunus.wordpress.com

Baca Artikel Zakat Lainnya.