Zakat Harta Kekayaan

masnasih.com - Pada dasarnya zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat harta benda. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang mampu, waktu pelaksanaanya pada setiap awal bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Adapun zakat yang harus dikeluarkan berupa bahan makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat atau negeri, dan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kilogram.

Sedangkan zakat harta benda adalah harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. Yang termasuk dalam zakat harta benda, antara lain:
  1. Emas dan perak, dalam firmanNya, “Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak membelanjakannya buat jalan Allah, sampaikanlah kepada mereka berita gembira tentang azab yang sangat perih”.
  2. Tanaman dan buah-buahan, yang dinyatakan oleh Allah, “Makanlah sebagian buahnya bila berbuah dan bayarlah hak tanaman itu waktu menanamnya
  3. Usaha, misalnya usaha dagang dan lain, firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian yang baik dari penghasilanmu!”
  4. Barang-barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi. Allah berfirman, “Sebagian di antara yang kami keluarkan untuk kalian dari perut bumi.”

Harta Kekayaan yang Wajib Dizakati

Alquran tidak memberi ketegasan tentang kekayaan wajib zakat dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan itu diserahkan kepada sunnah Nabi, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Sunnah itulah yang menafsirkan yang masih bersifat umum, menerangkan yang masih samar, memperkhusus yang terlalu umum, memberikan contoh konkret pelaksanaannya, dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan manusia. Hal itu karena Rasulullah s.a.w. adalah yang bertanggungjawab menjelaskan Quran dengan ucapan, perbuatan dan ketetapan beliau, dan beliau pulalah yang lebih paham tentang maksud firman Allah dan Quran. Allah berfirman, “Kami turunkan kepadamu Quran supaya kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada meraka dan supaya mereka memikirkannya.

Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan dan diperingatkan Quran untuk dikeluarkan zakatnya sebagai hak Allah:
  1. Emas dan perak, dalam firmanNya, “Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak membelanjakannya buat jalan Allah, sampaikanlah kepada mereka berita gembira tentang azab yang sangat perih”.
  2. Tanaman dan buah-buahan, yang dinyatakan oleh Allah, “Makanlah sebagian buahnya bila berbuah dan bayarlah hak tanaman itu waktu menanamnya
  3. Usaha, misalnya usaha dagang dan lain, firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian yang baik dari penghasilanmu!”
  4. Barang-barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi. Allah berfirman, “Sebagian di antara yang kami keluarkan untuk kalian dari perut bumi.”
Selain dari yang disebutkan itu, Quran hanya merumuskan apa yang wajib dizakatkan itu dengan rumusan yang sangat umum yaitu kata-kata “kekayaan”, seperti firmanNya, “Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka, kau bersihkan dan sucikan mereka dengannya. “Di dalam kekayaan mereka terdapat hak peminta-minta dan orang yang melarat.

Terminologi dan Pengertian Kekayaan

Apakah sebenarnya yang dimaksud Quran dan banyak hadis dengan istilah “kekayaan” itu?

"Kekayaan” (amwal) merupakan bentuk jamak dari kata mal, dan mal bagi orang Arab, yang dengan bahasanya Quran diturunkan, adalah “segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia menyimpan dan memilikinya”. Dengan demikian unta, sapi, kambing, tanah, kelapa, emas dan perak adalah kekayaan. Oleh karena itulah ensiklopedi-ensiklopedi di Arab, misalnya al-Qamus dan Lisan al-Arab, mengatakan bahwa kekayaan adalah segala sesuatu yang dimiliki: namun orang-orang desa sering menghubungkannya dengan ternak dan orang-orang kota sering menghubungkannya dengan emas dan perak, tetapi semuanya adalah kekayaan. 

Ibnu Asyr mengatakan, “Kekayaan pada mulanya berarti emas dan perak, tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki.”

Syarat-Syarat Kekayaan yang Wajib Zakat

Sesuatu yang dimiliki manusia yang berharga dan disebut “kekayaan”, apakah wajib zakat bila cukup jumlahnya dan sangat dibutuhkan? Rumah tempat tinggal, pakaian yang dipakai, buku-buku yang disimpan untuk dibaca, perkakas-perkakas kerja yang dipergunakan dengan tangan, semuanya itu kekayaankah dan diwajibkah atasnya zakat? Seorang badui yang mempunyai dua ekor unta atau beberapa ekor kambing wajibkah berzakat? Keadilan yang diajarkan oleh Islam dan prinsip keinganan yang terdapat di dalam ajaran-ajarannya tidak mungkin akan membebani orang-orang yang terkena kewajiban itu melaksanakan sesuatu yang tidak mampu dilaksanakannya dan menjatuhkannya ke dalam kesulitan yang oleh Tuhan sendiri tidak diinginkanNya. Oleh karena itu mestilah diberi batasan tentang sifat kekayaan yang wajib zakat dan syarat-syaratny. Kita dapat menjelaskannya sebagai berikut:

Milik Penuh

Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah: Dialah yang menciptakannya dan mengaruniakannya kepada manusia. Oleh karena itu Quran memperingatkan prinsip dasar ini, adakalanya dengan menegaskan hubungan kekayaan itu dengan pemilik yang sebenarnya yaitu Tuhan seperti firmanNya: “Berikanlah kepada mereka harta Allah yang telah dikaruniakanNya kepada kalian”, “Keluarkanlah oleh kalian sebagian rezeki yang telah diberikanNya kepada kalian”, “Mereka sangat kikir mengeluarkan sebagian karunia yang diberikan Allah kepada mereka”. Dan ayat-ayat lainnya, dan adakalanya dengan menegaskan kedudukan manusia dalam hubungan dengan kekayaan itu. Yaitu bahwa kedudukannya adalah sebagai kuasa, penyimpan, atau bendahara. Tentang hal ini Allah mengatakan, “Keluarkanlah oleh kalian sebagian apa yang telah Kami takdirkan kalian menyimpannya.

Tetapi di samping bahwa Allah s.w.t. adalah pemilik kekayaan itu yang sebenarnya, Dia member hamba-hambaNya kekayaan itu. Maksudnya adalah untuk menghormati, hadiah, ataupun cobaan kepada manusia, agar dapat merasakan bahwa mereka dihormati oleh Allah sehingga dijadikanNya khalifahNya dan agar memiliki rasa tanggungjawab tentang apa yang dikaruniakan dan dipercayakan kepada mereka. Tak ubahnya seperti seorang ayah memberikan kepada anaknya sebagian uangnya supaya anak itu merasakan siapa dirinya, melatihnya supaya bisa berdiri sendiri untuk kemudian mengujinya apakah anak itu memang bisa dipercayai untuk diberi kepercayaan lebih besar selanjutnya, ataukah anak itu menyeleweng dan berakhlak tidak baik. Dengan demikian Allah betul-betul pendidik yang amat baik.

Tentang istilah “milik penuh” di atas, maka maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah control dan di dalam kekuasaannya, atau seperti yang dinyatakan oleh sebagian ahli fikih, “bahwa kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan, dan faedahnya dapat dinikmatinya. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa seorang pedagang tidak wajib zakat apabila barang yang dibelinya belum sampai di tangannya, begitu pula barang yang dirampok dan diselewengkan apabila barang itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Tetapi musafir tidak termasuk ke dalam kategori ini oleh karena kekuasaan berada pada tangan orang yang mewakilinya. Sebab lain zakat tidak wajib misalnya adalah penggadaian, bila barang yang digadaikan berada di tangan yang menerima gadai, oleh karena barang tidak berada di tangannya.

Hikmah Ditetapkannya Syarat Tersebut

Hikmah ditetapkannya syarat di atas adalah karena pemilikan adalah nikmat yang besar sekali. Hal itu karena pemilikan adalah buah kemerdekaan bahkan buah kemanusiaan, oleh karena binatang tidaklah memiliki tetapi manusialah yang memiliki, dan mereka pemilikan itulah yang bisa membuat manusia merasakan kelebihan diri dan kemampuannya sesuai dengan kebutuhannya untuk memenuhi kebutuhan instink memilikinya. Pemilikan penuh itulah yang membuat manusia dapat menggunakan, menanam, dan mengembangkan kekayaannya sendiri atau oleh orang lain. Nikmat besar yang telah diberikan itu membuat manusia harus berterima kasih, dan oleh karena itu wajar apabila Islam mewajibkan pemiliknya berzakat dan mengeluarkan hak kekayaan yang dimilikinya tersebut.

Alasan Penetapan Syarat itu

Alasan penetapan syarat itu ada dua:
  1. Dikata majmukannya kata “kekayaan” dengan pemiliknya baik di dalam Quran maupun di dalam hadis, misalnya firman Allah, “Pungutlah oleh kalian zakat dari “kekayaan mereka” dan “di dalam kekayaan mereka” terdapat hak orang lain” dan Rasul, “Allah mewajibkan dari “kekayaan mereka”……. dan “keluarkanlah dua setengah persen dari “kekayaan kalian”. Pengkatamajmukan itu mengandung arti pemilikan, oleh karena “kekayaan mereka” berarti “kekayaan yang mereka miliki”. Dan “memiliki” itu hanya bisa terjadi apabila dikuasai, berada di tangan, dan hanya ia sendiri yang dapat menggunakannya. 
  2. Zakat adalah pemberian pemilikan kepada orang-orang yang berhak, yaitu fakir miskin dan yang berhak lainnya, dan pemberian pemilikan di sini merupakan unsur memiliki, “Sebab bagaimana mungkin sesesorang memberikan pemilikan kepada orang lain bila ia sendiri bukanlah pemiliknya. 
Ketentuan-ketentuan Lain Tentang Syarat itu:

Kekayaan yang Tidak Mempunyai Pemilik Tertentu:

Berdasarkan hal-hal di atas apabila kekayaan tidak mempunyai pemilik, yang saya maksudnya pemiliknya tertentu, maka kekayaan itu tidak wajib zakat. Misalnya kekayaan pemerintah yang berasal dari zakat atau pajak atau bersumber dari yang lain, maka kekayaan itu tidak ada pajaknya. Hal itu oleh karena kekayaan itu tidak ada pemiliknya tertentu. Ia adalah milik seluruh rakyat, termasuk orang-orang miskin. Oleh karena pemerintah yang bertanggungjawab memungut zakat, oleh karena itu menjadi tidak ada artinya bila ia yang memungut zakat dari dirinya sendiri kemudian diberikannya kembali kepada dirinya sendiri pula. Oleh karena itu para ulama berkata bahwa zakat tidaklah wajib atas kekayaan pajak tanah (fai’) atau seperlima rampasan perang (ghanimah) Karena penggunaanya akan kembali untuk kepentingan kaum Muslimin. Demikian pulalah hukumnya kekayaan yang merupakan kekayaan masyarakat.

Harta Haram Tidak Wajib Zakat

Dipersyaratkannya harta milik sebagai syarat wajib zakat membuat kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak baik dan haram tidak termasuk ke dalam wajib zakat. Misalnya kekayaan yang diperoleh dari perampasan, pencerian, penipuan, penyogokan, riba, spekulasi, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan jalan mengambil kekayaan orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. Contoh yang paling jelas adalah kekayaan raja-raja dan pangeran-pangeran yang jahat, kekayaan para lintah darat, dan kekayaan para pencuri kecil atau besar. Pada hakikatnya kekayaan yang diperoleh secara tidak sah itu dianggap bukan harta miliknya, sekalipun ia mencampurkan ke dalam kekayaannya yang sah sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan.

Para ulama berkata bahwa seandainya suatu kekayaan yang kotor sampai senisab, maka zakat tidaklah wajib atas kekayaan itu. Karena kekayaan itu harus dibebankan dari tugasnya dengan mengembalikannya kepada yang berhak atau kepada ahli warisnya bila diketahui, tetapi bila tidak diketahui diberikan kepada fakir miskin. Dalam hal ini seluruh kekayaan itu harus disedekahkan, tidak sebagiannya saja.

Para ulama juga mengatakan bahwa menyedekahkan sesuatu yang haram tidaklah diterima, karena yang disedekahkan itu bukanlah milik orang yang menyedekahkannya dan orang itu sendiri tidaklah sah melakukan sesuatu atas barang tersebut. Tindakan menyedekahkan adalah tindakan memperlakukan barang tersebut, yang oleh karena itu apabila sedekahnya diterima, maka berarti barang itu berada di bawah suruhan dan larangannya, yang sesungguhnya tidak bisa terjadi demikian.

Kesimpulannya adalah bahwa seseorang, dalam mata hukum, tidaklah dipandang kaya dengan kekayaannya yang tidak halal, sekalipun kekayaannya itu bermilyar-milyar dan sudah sampai masanya. Tetapi ulama-ulama fikih seperti Sarkhasi dan lain-lain membolehkan raja-raja dan pangeran-pangeran yang zalim diberi sedekah dan dianggap orang miskin oleh karena kekayaan yang ada di tangan mereka yang sebenarnya merupakan tanggungan kekayaan orang banyak tersebut. Seandainya kekayaan itu dikembalikan kepada orang-orang itu, maka raja-raja itu tidak akan memiliki apa-apa dan jatuh miskin.

Berkembang

Ketentuan tentang kekayaan yang wajib dizakatkan adalah bahwa kekayaan itu dikembangkan dengan sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang. Pengertian “berkembang” menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, bunga, atau pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan, sesuai dengan istilah yang dipergunakan oleh ahli-ahli perpajakan. Ataupun kekayaan itu berkembang dengan sendiri, artinya bertambah dan menghasilkan produksi. Inilah yang ditekankan dan dijelaskan oleh ahli-ahli fikih sejelas-jelasnya dan setuntas-tuntasnya.

Menurut ahli-ahli fikih itu, “berkembang” (nama’) menurut termonologi berarti “bertambah”. Menurut pengertian terpaksa (istilah) terbagi dua, bertambah secara konkrit dan bertambah tidak secara konkrit. Bertambah secara konkrit adalah bertambah akibat pembiakan dan perdagangan dan sejenisnya, sedangkan bertambah tidak secara konkrit adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada di tangannya maupun di tangan orang lain atas namanya.

Maksud Dipersyaratkan Kekayaan itu Berkembang

Ibnu Humam berkata bahwa maksud zakat disyaratkan, lain dengan maksud asli zakat yaitu pemberian beban atas kekayaan, adalah penyantunan atas orang-orang miskin sebesar yang tidak akan membuat orang yang bersangkutan jatuh miskin pula, yaitu dengan memberikan kelebihan kekayaannya dari yang banyak itu. Mewajibkan zakat atas kekayaan yang sifatnya tidak mungkin berkembang akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan bila terjadi tahun demi tahun khususnya bila diperlukan untuk belanja sehari-hari. Dengan demikian dari sudut materi sungguh benar sabda Rasul. “Tidak akan berkurang kekayaan karena zakat”. Oleh karena zakat itu hanyalah sejumlah yang sangat kecil yang wajib dikeluarkan dari suatu kekayaan yang banyak, berkembang, dan diinvestasi, yang berdasarkan hukum alam (sunnatullah) tidak akan menguranginya.

Yang lebih ditekankan dalam hal ini, menurut kita, bahwa kekayaan itu haruslah mempunyai sifat berkembang dan mempunyai potensi untuk berkembang bukan dikembangkan dengan sengaja, oleh karena hukum syariat tidak mempersyaratkan kemungkinan dapat dikembangkan dengan sengaja sebab hal itu banyak mengundang pertentangan dan sulit diukur. Dalam hal ini al-Mughni mengatakan, “Di dalam al-Bada’i disebutkan, ‘Pengertian zakat yaitu “berkembang”, tidak terpakai pada selain kekayaan yang berkembang….. Maksud kita bukan “berkembang” sendiri oleh karena hal itu tidak menjadi pegangan. Yang kita maksudkan adalah mungkin kekayaan itu menerima pengembangan dengan memperdagangkan atau membiakkannya - misalnya ternak yang digembalakan di lapangan rumput – oleh karena pembiakkan ternak itu mendatangkan hasil susu, tambahan anak, dan daging, dan memperdagangkannya memberikan hasil keuntungan. Dalam hal ini “sebab” tadi berfungsi sebagai “penyebab” yang menentukan hukum, sama dengan “keadaan musafir” yang mengalami kesulitan untuk melakukan ibadat, dan sebagainya.

Alasan Syarat itu

Mereka mengambil ketentuan syarat di atas dari sabda Rasulullah s.a.w baik berupa lisan maupun perbuatan, yang diperkuat oleh tindakan para khalifah dan sahabat. Nabi tidaklah mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, seperti ditegaskan oleh hadits shahih:

Nawai berkata bahwa hadits itu merupakan landasan bahwa kekayaan untuk pemakaian pribadi tidak wajib zakat. Nabi hanya mewajibkan zakat atas kekayaan yang berkembang dan investasi. Kekayaan itu di negeri Arab dahulu ada beberapa macam :
  • Ternak yang digembalakan seperti unta, sapid an kambing
  • Uang, emas dan perak yang oleh sebagian orang diperdagangkan atau disimpan
  • Hasil pertanian dan buah-buahan, terutama yang berupa makanan pokok seperti biji gandum, kurma dan anggur, dan juga yang termasuk makanan seperti madu,
  • Harta karun yang disembunyikan oleh orang-orang dahulu kemudian ditemukan Misalnya logam-logam mulia
  • Para ahli fikih yang mengkaji alasan satu hukum syariat yaitu Jumhur ulama, sepakat bahwa alasan zakat wajib atas kekayaan-kekayaan diatas adalah berkembangnya kekayaan itu dengan diusahakan. 
Persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama fikih berdasarkan petunjuk Rasulullah s.a.w dan tindakan para khalifah yang empat itu sesuai dengan pengertian “ zakat “. Yaitu bahwa pengertian zakat yang kuat menurut bahasa adalah “ Berkembang “ Sejumlah yang wajib dikeluarkan itu disebut zakat hanyalah oleh karena jumlah itu pada akhirnya akan mendapat berkat dan berkembang sesuai dengan janji Allah s.w.t

Zakat yang diberikan untuk memperoleh ridha Allah akan dilipat gandakan oleh Allah. Persyaratan itu mengandung segi lain yang ditegaskann oleh para ulama yaitu bahwa zakat itu hanya wajib dikeluarkan dari kekayaan yang berpotensi untuk berkembang.Oleh karena itu barang barang untuk kepentingan pribadi tidak mempunyai potensi untuk berkembang dan oleh karena itu kewajiban zakat gugur dari kekayaan yang tidak memungkinkan pemiliknya mengembangkan misal nya karena dirampas, hilang, dan sebagainya.

Contoh konkrit pelaksanaan seperti disyaratkan adalah tidak diusik-usiknya oleh orang-orang Islam semenjak kurun-kurun pertama binatang-binatang untuk penarik, rumah-rumah kediaman, perkakas-perkakas kerja, perabot-perabot rumah tangga dan lainya, untuk diwajibkan dikeluarkan zakatnya, oleh karena semuanya itu tidak termasuk kekayaan yang berkembang ddengan usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang.

Contoh kronkitnya lagi bahwa para ulama fikih mengatakan bahwa orang yang tidak dapat mengembangkan kekayaanya sendiri atau orang lain atas namanya tidaklah wajib berzakat, Misalnya adalah kekayaan yang masih “ samar”. Menurut terminologi kekayaan yang masih “ samar” itu artinya adalah masih belum konkrit dan belum bisa diharapkan.seandainya bias diharapkan maka ia tidak lari berarti “ samar “ arti dasar dari “ samar” itu adalah tersembunyi atau belum jelas” Menurut penelitian istilah kekayaan” samar” itu berarti “ kekayaan yang tidak bisa dipastikan dapat digunakan tetapi pemiliknya pasti.

Oleh karena adanya syarat berkembang bagi wajibnya kekayaan terkena zakat, para ulama menegaskan bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidaklah dikeluarkan zakatnya berkali-kali sesuai dengan pertukaran tahun. Bila hasil pertanian dan buah-buahan itu sudah dikeluarkan zakatnya 10%, misalnya maka tidak boleh dikenakan apapun sesudah itu sekalipun disimpan oleh pemiliknya bertahun-tahun. Hal itu oleh karena zakat hanya dikeluarkan berkali-kali pada kekayaan yang berkembang,sedangkan hasil pertanian dan buah buahan tidaklah berkembang bahkan mempunyai kemungkinan yang besar sekali untuk habis oleh karena itulah ia tidak terkena kewajiban zakat lagi sam halnya dengan perabot rumah tangga.tetapi ternak,misalnya adalah kekayanaan yang mempunyai potensi yang berkembang.

Kekayaan Yang tidak Dapat Dikembangkan.

Pertama karena kekayaan itu sendiri memang tidak mungkin di kembangkan.dan kedua karena kelemahan pemiliknya sendiri.

Tidak dapat di kembangkan karena sifat kekayaan itu sendiri, misalnya kekayaan itu di rampas oleh orang lain sedangkan ia tidak mempunyai bukti bukti.piutang yang tidak mungkin diharapkan kembali terkubur di tempat yang tidak diketahui atau lain-lainya. Maka kekayaan itu memang diluar kekuaasan pemilik dan oleh karenanya tidak wajib zakat sampai kekayaan itu berada ditanganya. Hal itu sudah kita terangkan dalam persoalan zakat, piutang dan harta yang masih “samar” tetapi bila kesalahan berada pada pihak pemilik, maka agama tidak memandang orang itu dapat dimaafkan karena tidak mengembangkan kekayaanya tersebut.

Dengan demikian ia harus mengeluarkan zakatnya tanpa melihat apapun penyebab ia tidak mampu mengembangkan kekayaanya tersebut. Hal itu oleh karena setiap muslim dituntut untuk mencari upaya dan menempuh segala macam cara yang legal untuk menginvestasi kekayaanya, baik olehnya sendiri maupun dengan pekerjaan sama dengan orang lain . seorang muslim harus tidk boleh merasa tidak mampu melakukan upaya dan menyingkirkan segala rintangan. Perasaan tidak mampu menurut islamtidak boleh di jadikan alasan untuk membebaskan membebaskan seorang pemilik kekayaan dari kewajiban kewajibanya. Bahkan sebaliknya merupakan batu benarung baginya oleh karena perasaan tidak mampu itu timbul oleh karena tidak terbinanya seseorang dan sakitnya masyarakat.

Oleh karena itulah terdapat hadist yang di dalamnya Nabi berdoa supaya terhindar dari ketidak berdayaan,melarangnya dan tidak senang keoada orang yang di hinggapinya.

Cukup Senisab

Islam tidak mewajibkan zakat atas seberapa saja besar kekayaan yang berkambang sekalipun kecil sekali, tetapi memberi ketentuan sendiri yaitu sejumlah tertentu yang dalam ilmu fikih disebut nisab. Terdapat hadis-hadis yang mengeluuarkan dari kewajiban zakat kekayaan dibawah lima ekor unta dan empat puluh ekor kambing.demikian juga yang di bawah dua ratus dirham uang perak dan di bawah lima kwintal (wasaq) bijian. Buah buahan , dan hasil–hasil pertanian.

Syekh besar dahlawi berkata dalam menjelaskan hikmah besar nisab itu sebagai berikut.’ditetapkan lima kwintal bijian dan kurma itu sesuai dengan kebutuhan minimal rumah tangga selama setahun. Hal itu oleh karena rumah tangga terdiri dari suami, istri , seorang pembantu, atau seorang anak mereka dan besar kebutuhan makanan pokok seseorang adalah satu kati atau satu gantang beras, yang apabila mereka masing-masing makan sebesar itu di perkirakan jumlah tersebut akan cukup bagi mereka untuk satu tahun , dan lebihnya bisa untuk lauk pauk atau simpanan. Uang perak di tetapkan lima wasaq atau dua ratus dirham oleh karena besar jumlah itu juga diperkirakan cukup bagi kebutuhan minimal setahun penuh. Bila harga tidak naik dan yang menjadi patokan adalah harga yang berlaku di nagfara-negara yang harganya setabil.

Sedangkan jumlah unta ditetapkan minimal lima ekor yang harus dikeluarkan zakatnya satu ekor kambing . Sekalipun prinsipnya adalah bahwa zakat dikeluarkan dari jenis yang sama dari yang di zakatkan , oleh karena unta adalah binatang yang paling besar dan paling banyak kegunaanya : bisa di potong, ditunggangi , diambil susunya, diternakan,dan kulit serta bulunya dapat di jadikan baju panas , serta banyak orang yang menyampanya yang cukup untuk keperluan sendiri. Satu ekor unta pada waktu itu sama nilaimya dengan delapan , sepuyluh, atau dua belas elor kambing, sebagaimana dikatakan oleh banyak hadis yang apabila ditetapkan nisabnya lima ekor akan sama nilainya dengan nisab minimal kambing yang harus dikelurkan zakatnya seekor kambing.

Ketentuan bahwa kekayaan yang terkena wajib zakat harus sampai senisab disepakati oleh para ulama, kecuali tentang hasil pertanian, buah-buahan dan logam mulia.

Jumhur ulama berpendapat bahwa nisablah merupakan ketentuan yang mewajibkan zakat pada seluruh kekayaan, baik kekayaan itu berupa yang tumbuh dari tanah maupun bukan. Alasan meraka adalah hadis ,” di bawah lima kwintal tidak ada zakatnya.” Ketentuan itu dapat dianalogikan dengan kekayaan-kekayaan lain ,seperti ternak, uang, dan barang-barang dagang.

Hikmah adanya ketantuan nisab itu jelas sekali, yaitu bahwa zakat merupakan pajak yang dikenakan atas orang kaya untuk bantuan kepada orangmiskin dan untuk ikut berpartisipasi bagi kesejahteraan islam dan kaum miskin oleh karena itu zakat tentunya harus di petik dari kekayaan yang mampu memikul kewajiban itu dan menjadi tidak ada artinya apabila orang miskin juga di kenakan pajak sedangkan ia sangat perlu di bantu bukan membantu. Oleh karena itulah nabi bersabda:

“ zakat hanya di bebankan di atas pundak orang kaya.”

Berdasarkan peraturan perpajakan modern cenderung tidak memasukan orang-orang yangb berpanghasilan kecil kedalam orang-orang yang terkena wajib pajak. Karena kasihan dan untuk menjaga kondisi mereka tidak lebih buruk . Hal itu yang sudah lebih dahulu ditetapkan oleh syariat islam empat belas abad yang lalu.

Lebih dari Kebutuhan Biasa

Di antara ulama-ulama fikih ada yang menambah ketentuan nisab kekayaan yang berkembang iu dengan lebihnya kekayaan itu dari kebituhan biasa pemiliknya. Misalnya ulama-ulama hanafi dalam kebanyakan nisab mereka. Hal itu pleh karena dengan lebih dari kebutuhan biasa itulah seseorang disebut kaya dan menikmati kehidupan yang tergolong mewah. Karena yang diperlukan adalah kebutuhan hidup biasa yang tidak dapat tidak mesti ada dan tidak tergolong bermewah-mewah:

kehidupan mewah tidaklah diperoleh dengan sekedar menikmati apa yang biasa dinikmati karena mutlak diperlukan untuk tetap sehat, sedangkan terimakasih yang harus diucapkan adalah terimakasih atas kenikmatan yang diperoleh dan itu tidak terjadi.

Dengan demikian keadaan yang mewajibkan hal itu tidak terjadi berdasarkan sabda rasul:

“bayarlah zakat kekayaan kalian yang dengannya anda memperoleh kesenangan.” Oleh karena itu zakat tidak wajib.

Tetapi ada ulama-ulama yang tidak memasukan ketentuan itu dalam kekayaan yang berkembang. Sebagaimana terlihat jelas dalam hal rumah tinggal, hewan yang ditunggangi, pakaian yang dipakai, senjata perlengkapan, buku-buku koleksi, dan alat-alat kerja. Semuanya itu adalah kebutuhan rutin dan tidak termasuk kekayaan yang berkembang.

Dalil yang dikemukakan bagi kelebihan dari kebutuhan itu adalah dapatnya kelebihan itu ditawarkan dan diperjual-belikan. Yang dengan itulah pertumbuhan yang dimaksudkan itu terwujud. Tetapi tentang ketentuan pertumbuhan yang menjadi syarat kekayaan wajib zakat sesungguhnya tidaklah memerluhkan ketentuan demikian. Oleh karena mereka memandang uang adalah sesuatu yang berkembang dengan sendirinya. Karena merupakan sesuatu yang diciptakan untuk kepentingan alat tukar dan invetasi sekalipun tidak dikembangkan dengan sengaja oleh pemiliknya.

Hal itu oleh karena seandainya ketentuan diatas tidak ada, maka orang yang mempunyai kekeyaan sampai senisab pun akan mengatakan bahwa hal itu hanya cukup buat makan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan ataupun kebutuhan-kebutuhan lainnya untuk keluarga dan anak-anaknya. Sedangkan seorang yang berkewajiban member nafkah keluarganya sedangkan ia kaya, maka ia berarti sudah terkena kewajib zakat. Sekalipun ada ulama-ulama yang memandang seorang yang selalu repot dengan kebutuhan rutinnya sama statusnya dengan orang yang tidak mempunyai apa-apa.

Yang kita katakan hanyalah “lebih dari pada kebutuhan rutin.” Oleh karena kebutuhan-kebutuhan manusia sesungguhnya banyak sekali yang bisa tidak terbatas. Terutama pada masa kita sekarang yang menganggap barang-barang mewah sebagai kebutuhan dan setiap kebutuhan berarti primer. Oleh karena itu setiap yang diinginkan oleh manusia tidaklah bisa disebut sebagai kebutuhan rutin, karena manusia sekalipun sudah mempunyai dua gunung emas akan tetap mencari tambahan segunung lagi. Seperti makan, pakaian,minuman, perumahan dan alat-alat yang diperluhkan untuk itu seperti buu-buku ilmu pengetahuan dan keterampilan serta alat-alat dan lain-lain.

Landasannya berdasarkan qur’an dan hadis

1. Landasan syaratnya lebih dari kebutuhan rutin ini adalah,selain dalil-dalil logika yang sudah kita sebutkan yang dikemukakan para ulama fikih, hadis yang diriwayatkan oleh imam ahmad dalam musnadnya yang bersumber dari abu hurairah,” zakat tidak dibebankan selain keatas pundak orang kaya.”

Bukhari menurunkan pula hadis itu dengan teks seperti di atas dan mengomentarinya dalam kitab shahihnya dalam bab “nasehat-nasehat” pada judul mengenai “zakat”, “zakat hanya dibebankan keatas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan, atau ia mempunyai hutang, maka hutang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat.” Ibnu hajar dalam uraiannya mengomentari pendapat bukhari itu berkata, “ia mungkin berpendapat dalam menafsirkan hadis di atas bahwa syarat seseorang wajib zakat adalah bahwa ia atau orang yang di bawah tanggungannya tidak membutuhkannya.” Maksud sedekah dalam hadis itu pastilah zakat, sebagaimana halnya ungkapan quran dan sunnah.

2. Petunjuk lain yang dapat dijadikan pegangan bahwa syarat wajib zakat adalah “ lebih dari kebutuhan rutin” adalah firman allah. “mereka berkata kepadamu muhammadtentang apa yang akan mereka berikan . Katakanlah “ sesuatu yang lebih.” Menurut ibnu abbas “ sesuatu yang lebih “ adakah “ sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga .” Ibnu kaisir berkata , ‘ ibnu umar , mujahid,’atha.ikrima, sa’id bin jubair, muhammad bin ka’ba . Hasan .qatada , salim.” Atha khurasani,rabi’ahbin anas, dan lain-lain berpendapat demikian pula yaitu bahwa arti al afwu dalam ayat tersebut adalah”lebih”.

3. Ibnu katsir, berkata ,” ketentuan di atas ditunjukan pula oleh hadis yang diriwatkan oleh ibnu jarir dengan sanadnya sendiri yang bersumber dari abu hurairah:

“seorang lakilaki berkata , saya mempunyai uang satu dinar, rasulullah.” Nabi menjawab,” berikan kepada dirimu sendiri.”Ia bertanya lagi, “saya mempunyai yang lain lagi.”Nabi menjawab.”Berikanlah kepada istrimu.” Ia bertanya lagi, “saya mempunyai yang lain lagi.” Nabi menjawab,” berikanlah pada anakmu.” Ia bertanya lagi, “saya mempunyai lagi yang lain .”Nabi menjawab,”kau berarti sudah mempunyai kelapangan.” Muslim pun meriwayatkan pula hadis ini dalam kitab syahihnya. Hal itu menunjukan bahwa kebutuhan seseorang , istri, dan anaknya lebih didahulukan daripada kebutuhan orang lain.

Bebas dari Hutang

Pemilikan sempurna yang kita jadikan persyaratn wajib zakat dan harus lebih dari kebutuhan primer di atas haruslah pula cukup senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila kepemilikan mempunyai hutang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah senisab itu,zakat tidaklah wajib, kecuali bagi sebagaian ulama fikih terutama tentang kekayaan yang berkaitan dengan kekayaan tunai. Sebab perbedaan pendapat mereka adalah dalam hal cara pembayaran zakat. Pandangan mereka tentang zakat, dan perbedaan pendapat mereka tentang hal itu, sebagaimana terungkap dari pernyataan Ibnu Rusyd apakah zakat itu ibadat ataukah hak oramg miskin yang muntlak ada dalam suatu kekayaan.

Mereka yang berpendapat bahwa zakat adalah hak fakir miskin mengatakan bahwa zakat tidak wajib ataskekayan seseorang yang memiliki hutang, oleh karena hak orang yang memberi hutang lebih dahulu masanya daripd hak fakir miskin tersebut. Kekayaan itu sesungguhnya adalah milik orang yang memperhutang itu, bukan milik orang yang memgang kekayaan tersebut. Tetapi orang yang berpendapat bahwa zakat itu adalah ibadah mengatakan bahwa zakat wajib atas orang yang memegang kekayaan, oleh karena itu merupakan syarat dan penentu wajib zakat bagi seseorang baik ia mempunyai hutang maupun tidak. Juga oleh karena dalam hal demikian bertabrakan dua kepentingan yaitu kepentingan Allah harus didahulukan.

Ibu Rusyad mengatakan bahwa maksud syarat yang paling jelas menghendaki agar kewajuban zakat di gugurkan dari orang berhutan. Apa yang dipandang lebih kuat oleh Ibnu Rusyd itu di dukung oleh nash-nash, jiwa, dan prinsip-prinsip inegral syarat mengenai kekayaan, baik kekayaan yang konkret maupun bukan. Landasan-landasannya adalah sebagai berikut :

1. Pemilikan seorang yang berhutang itu lemah dan tidak utuh, oleh karena ia di bawa kekuasaan yang memperhutangkan yang lebih berhak dan di tuntut terus untuk membayar hitangnya itu. Oleh karena itu orang yang memperhutangkan itu dapat mengambil kekayaan yang sejenis dengan hutangnya tanpa persetujuan dang penggantian, menurut mazhab Hanafi dan ulama-ulama lain. Sebagaimana diketahui kita membahas bahwa syarat pertamakekayaan yang wajib zakat adalah kekayaan itu harus merupakan pemilik penuh.

2. Pemilik piutang adalah yang paling tepat terkena kewajiban zakat, oleh karena piutang itu adalah kekayaan dan ia adalah pemiliknya, hal itu adalah menurut pendapat Jumhur ulama. Seandainya piutang itu harus di keluarakn zakatnya oleh yang berhutang, maka berarti satu kekayaan harus dikeluarkan zakatanya dua kali, dan ini adalah suatu ketupang tindihan yang yang tidak di kehendaki oleh syarat.

3. Oramg yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi jumlah senisab termasuk orang yang boleh menerima zakat, oleh karena itutermasuk kategori miskin dan orang yang mempunyai hutang. Oleh karena itu tidakah mungkin ia wajib zakat apabila ia sendiri adalah orang yang berhak menerima zakat tersebut.

4. Sedekah hanya di wajibkan bagi orang kaya sebagaimana dinyatakan oleh hadist, sedekah orang yang mempunyai hutang tidaklah termasuk orang kaya oleh karna ia perlu menyelesaikan hutangnya itu yang telah membuatnya tersiksa karena harus memikirkannya siang dan malam.

5. Konsekuensinya adalah bahwa zakat diwajibkan untuk menyatumi orang-orang yang sedang dalam kesulitan, sedangkan orang yang mempunyai hutang adalah seorang yang sedang berada dalam kesulitan membayar hutang, yang sama atu mungkin lebih parah kondisinya daripd seorang miskin. Oleh karena itu tidaklah adil bila kesulitan orang di abaikan guna menutup kesulitan orang lain. Rasulullah sendiri mengatakn :

“Dahulukan dirimu, kemudian baru orang yang berada di bawa tanggunganmu.”

6. Abab Ubaid meriwayatkan dari sumber Saib bin Yazid, “Saya mendengar Usman bin Affan berkata. “Ini adalahbulan zakat, siapa yang mempunyai hutang, bayarlah sebelum kalian mengeluarkan zakat kekayaan kalian. Bunyi teksnya menurut Malik, “Siapa yang mempunyai hutang bayarlah dahulu. Kemudian baru ia mengeluarkan zakat sisany. Teksnya menurut Baihaqi dari sumber Saib juga, adalah bahwa ia mendengarkan Usman bin Affan berpidato diatas mimbar Rasulullah s.a.w.. “Ini adalah adalah bulan zakat dan seterusnya....”Hal ini berarti bahwa ia mengucapkan pidato itu di depan para sahabat sedangkan para sahabat itu tidak menyanggahnya. Itu menunjukan bahwa para sahabat itu menyetujuinya.

Berdasarkan landasan-landasan di atas itu jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat, atau paling kurang mengurangi ketentuan wajibnya, dalam kasusu kekayaan tersimpan seperti uang dan harta benda dagang. Juga demikian pendapat ‘Atha,Sulaiman bin Yasar, Hasan, Nakha’i, Lais, Malik, tsauri, Auza’i, Ahmad, Ishaq , Abu Tsau,. Abu Hanifan dan kawan-kawanya. Hanya Rabi’ah hamad bin Salman, dan Syafi’dalam fatwa barunya yang menentangnya.

Tetapi mengenai kekayaan yang kelihatan, seperti ternak dan halis pertanian, maka sebagai ahli fikih berpendapat bahwa hutang tindakan menghalangi kekayaan itu wajib zakat. Mereka membedakan kekayaan yang kelihatan itu daripd kekayaan tersimpan, oleh karena hubungan zakat lebih kuat kepada kekayaan yang kelihatan itu dan oleh karena lebih nyata dan lebih menggugah perasan orang-orang miskin.

Oleh karena itulah datang ketentuan untuk mengirim petugas-petugas untuk memungut zakat kekayaan demikian dari pemilik-pemiliknya, sebagaimana yang di lakukan oleh Rasulallah s.a.w, dan para sahabat, sedangkan orang yang tidak mau membayarnya diperangi oleh Abu Bakar as-Sidiq dan petugas-petuganya itu tidak pernah dilaporkan tidak senang kepada orang-orang yang memiliki kekayaan tersimpan. Dan juga oleh karena petugas-petugas itu pada kenyataanya hanya memungut zakat dri kekayaan yang mereka lihat, dan tidak menanya apa pemiliknya mempunyai hutang atau tidak, yang menu jukan bahwa hutang tidak menghalangi kekayaan itu wajib terkena zakat. Juga oleh karena orang-orang miskin sangat tersentuh oleh kekayaan yang kelihatan seperti itu sedangkan penyimpananya sangat berat pula, yang menyebabkan zakat atas kekayaan seperti itu sangat kuat pula. Ini menurut pendapat Malik, Auza’i, dan Syafi’i menurut riwayat Ahmad.

Tetapi menurut pendapat Abu Hanifah, hutang menghalangi wajib zakat atas seluruh kekayaan, kecuali hasil pertanian dan buah-buahan.³ Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berbeda pendapat tentang hutang hasil pertanian. Menurut Ibnu Abbas hutang harus di keluarkan dulu kemudian baru di keluarkan zakat sisanya.

Tetapi menurut Ibnu Umar hutang di kelurkan terlebih dahulu atau di kelurka keperluan tanaman dan keluarga, baru kemudian di keluarkan zakat sisanya. Disini terlihat bahwa pembedaan antara kekayaan yangkelihatan dan kekayaan yamg tersimpan merupakan persoalan yang tidak cukup jelas. Yang kelihatan dan yang tersimpan merupakan persoalan yang sifatnya nisbi, sebab hata benda barang pada zaman kita sekarang, misalnya, lebih tampak terlihat oleh terlihat fakir miskin daripada ternak dan pertanian.

Berdasarkan hal itu kita melihat bahwa alasan yang di sebutkan di atas tidak bisa menandingi dalil-dalil yang berlaku umum di atas, dan bahwa hutang menghalangi kekayaan dari zakat apapun kekayaan itu, sedangkan bila syariat berfungsi tetap memberlakukan zakat atas orang yang berhutang dan menarik zakat orang itu dengan berbagai macam cara dan keadaan, maka hal itu tidak sesuai dengan maksud diwajibkannya zakat. Ini menurut pendapat ‘Atha, Hasan, Sulaiman, Maimun bin Mahram, Nakha’i, Tsauri, Lais, dan Ishaq, berdasarkan riwayat Ahmad. Abu Ubaid juga meriwayatkan demikian dari sumber Makhluk yang mengataskan bahwa hal itu juga diriwayatkan dari sumber Thawaus.

Tetapi Abu Ubaid lebih menguatkan apabila hutang itu betul-betul benar, bukan hanya pernyataan yang todak benar, maka hutang itu menggugurkan kewajiban zakat atas pemilik hasil pertanian dan ternak, sesuai dengan tindakan Rasulallah s.a.w, yang memerintahkan memungut zakat dari kekayaan orang-orang kaya untuk di kembalikan kepada orang-orang miskin. Orang yang berhutang itu sendiri adalah orang yang berhak menerima zakat, yang oleh karena itu tindaklah mungkin zakat harus di tarik darinya. Di samping itu ia adalah orang yang mempunyai hutang yang berarti ia tidak mungkin terkena kwajiban zakat itu dari dua segi.

Pendapat itu berdasarkan bahwa hutang betul-betul benar. Bila hutang itu hanya dari pernyataan orang yang bersangkutan, maka pernyataan itu tidak bisa di terima. Zakat tetap harus di tarik dari hasil pertanian dmaupun dari ternaknya, karena zakat hasil pertanian dan ternak itu merupakan hak orang lain yang tegas yang harus di keluarkan oleh orang yang memiliki kekayaan tersebut dan oleh karena hutang yang di nyatakan itu hanya merupakan persoalan terselubung yang hanya diketahui olehnya, yang mungkin saja tidak benar dan karena itu tidak dapat di terima.

Kasus itu sama halnya dengan seorang yang harus membayar hutang kepada beberapa orang, lalu iya mengemukakan bebbagai alasan untuk yidak membayarnya, yang tentu saja tidak bisa di terima .³ Dengan demikian Abu Ubaid mempersyaratkan hutang yang membebaskan dari kewajiban zakat adalah hutang yang betul-betul yang bertanggungjawab penuh atas permasalahan zakat, sehingga manusia tidak bisa dengan begitu saja mengabaikan hak Allah dan hak fakir miskin dari kekayaan mereka dengan pernyataan-pernyataan palsu bahwa ia berhutang, terutama pada zaman kita sekarang di mana hutang dapat dibuat-buat dan kepercayaan sulit diperoleh.

Syarat Hutang yang Mengguhurkan Kewajiban Zakat

Syarat yang tidak dipersilisihkan lagi adalah bahwa hutang itu menghabiskan atau mengurangi jumlah senisab, sedangkan yang lain tidak ada lagi untuk mengganti atau untuk mengimbalinya. Misalnya seseorang mempunyai kekayaan dua puluh dinar,sedangakn ia harus mengeluarkan hutangnya satu, lebih atau kurang dari itu yang mengakibatkan jumlah senisab itu berkurang bila ia membayarnya dan tidak ada yang lain untuk mengembalikanya.

Tetapi bia ia mempunyai tiga puluh dinar sedangkan ia harus membayar sepuluh dinar, maka ia harus mengeluarkan zakat dari dua puluh dinar. Bila ia mempunyai hutang lebih daripada dua puluh dinar, maka ia tidak wajib berzakat. Dan bila ia mempunyai hutang lima dinar, maka ia harus mengeluarkan zakat dari dua pulih lima dinar. Seandainya dia memiliki seratus ekor kambing dan ia harus mengeluarkan hutangnya sebesar enam puluh ekor, maka ia harus membayar zakat dari empat puluh ekor, dan seandenya ia harus membayar hutangnya enam ouluh dua ekor , maka ia tidak wajib berzakat karena kekayaan kurang senisab.

Disyaratkan hutang itu hutang sekarang? Yang benar adalah bahwa hutang sekarang dan hutang yang tidak di bedakan, berdasarkan alasan-alasan yang berlaku umum, sekalipun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa hutang yang di undurkan tidakah menggugurkan kewajiban sakat karena hutang itu tidak di minta untuk di bayar sekarang. Hutang yang di undurkan itu misalnya adalah mahar yang di undurkan pembayrannya sampai waktu cerai atau meninggal.

Dalam hal ini para ulama itu berbeda pendapat , menggugurkan kewajiban zakat hutang itu ataukah tidak. Sebagian mereka berpendapat bahwa hutang yang di undurkan itu tidakah menggugurkan kewajiban zakat, oleh karena hal itu biasanya tidakah diminta, berbeda dengan hutang yang dimajukan.tetapi bagai sebagian lain, hutng itu menggugurkan kewajiban zakat, karena hutang itu sama dengan hutang-hutang lain. Dan yang lain lagi berpendapat apabila suami mempunyai niat yang bersungguh-sungguh untuk membayarnya, maka hal itu menggugurkan kewajiban itu, oleh karena di bandikan sebagian hutang.³ Nafkah istri bila bersetatus sebagi hutang bagi suami, baik karena pendamaian maupun karena penggantian, dan demikian juga nafkah untuk anggota-anggota keluarga lain, juga menggugurkan kewajiban zakat.

Kemudian samakh dalam hal itu hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia? Namawi yang bermazhab Syafi’i mengatakan bahwa apabila kita sependapat hutang menggugurkan kewajiban zakat., maka dalam hal itu tidak ada bedanya hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Tetapi menurut mazhab Hanafi, hutang yang menggurkan kewajiban zakat adalah hutang yang harus di bayar dari pihak manusia, yang di antaranya adalah zakat, oleh karena dituntut untuk dibayar dan yang berhak lebih berkuasa dari yang berhutang, sedangka yang berwenangberhak merampas kekayaan sebagai orang yang berhutang. 

Pemilikanya dalam hal ini adalah lemah, yang berbeda debngan hutang terhadap Allah seperti nazar, benda, dan lain-lain lagi. Bila ia harus membayar zakatnya untuk tahun-tahun yang telah lal, maka hutang kepada Allah itu dipandang hutang yang dari segi manusia harus dibayar, sedangkan ia berfungsi sebagai iman yang mewakili orang-orang yang berhak.

Demikianlah pendapat yang kita kemukakan apabila pemerintah bertanggung jawab atas persoalan zakat, sehingga tidak ada seorang pemilik kekayaan pun yang dapat mengatakn bahwa ia mempunyai nazar atau harus membayar denda (kafarat) atau lain-lain sejenisnya yang tidak dapat diketahui benarnnya. Tetapi apabila seorang Muslim mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia harus menghitung hutang-hutangnya dan membayarkan sebelum menegluarkan zakat kekayaan itu, sesuai dengan keintegralan hadis-hadis:

“Hutang kepada Allah lebih didahulukan membayarnya.”

Berlalu Setahun

Maksudnya adalah bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya buat ternak, uang, dan harta benda dagang yaitu yang dapat dimsukkan ke dalam istialh “ zakat modal “. Tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun dan lain-lainya yang sejenis, tidaklah dipersyaratkan satu tahun dan semuanya itu dapat dimasukkan ke dalam istilah “ zakat pendapatan”

Hikmah Sebagian Kekayaan Wajib Zakat Setelah Satu Tahun

Perbedaan antara kekayaan yang dipersayratkan wajib zakat setelah setahun dengan yang tidak dipersyaratkan wajib zakat setelah setahun adalah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudama, bahwa kekayaan yang dipersyaratkan wajib zakat setelah setahun itu mempunyai potensi untuk berkembang. Ternak, misalnya mempunyai potensi untuk menghasilkan susu dan anak, harta dagang mempunyai potensi untuk menghasilkan keuntungan, demikian juga uang. Semuanya itu dipersyaratkan berlalu setahun, karena pertumbuhanya tidak pasti, agar zakat dapat dikeluarkan dari keuntungan supaya lebih ringan, dank arena zakat diwajibkan untuk tujuan penyantunan.

Konkret pertumbuhan itu tidaklah menjadi persyaratan, oleh karena banyak mengundang pertentangan dan sulit diukur, dan oleh karena apa yang di duga benar belumlah tentu demikian, misalnua hikmah sesuatu yang diduga demikian berdasarkan sebab-sebab yang ada pada hal belum tentu demikian. Dan juga oleh karena zakat dipungut berkali-kali dari kekayaan, yang oleh karena itu perlu ada tplok ukur supaya tidak terjadi pemungutan berkali pada satu kekayaan dalam satu masa yang akan mengakibatkan kekayaan itu habis.

Tetapi hasil pertanian dan buah-buahan adalah berkembang sendiri yang mencapai puncaknya pada zakat dikeluarkan, yang karena itu zakat harus dikeluarkan pada waktu itu juga. Selanjutnya kekayaan itu harus terus berkurang, tidak berkembang yang oleh karena itu zakat tidak bias dipungut sekali lagi karena tidak mempunyai potensi untuk berkembang. Logam-logam mulia yang dikeluarkan dari perut bumi diperoleh dari dalam tanah yang sama fungsinya dengan tananman dan buah-buahan.

Landasan Persyaratan Satu Tahun itu

Ibnu Rusyd mengatakan “Jumhur” ulama fikih mempersyaratkan emas, perak, dan ternak wajib zakat setelah setahun. Penerapan yang dilakukan oleh khalifah yang empat, populernya hal itu di kalangan sahabat , populernya pelaksanaannya di kalangan masyarakat, dan keyakinan para ulama itu bahwa kepopuleran seperti itu tentulah berarti bahwa hal itu tidak dipersilisihkan yang berarti sudah merupakan ketetapan( tauqif ). Ini menjadi kesepakatan ulam-ulama fikih kurun terakhir sedangkan pada masa awal Islam tidak dipertentangkan terkecuali yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Mu’awiyah. Sebab pertentangan itu adalah tidak terdapatnya satu hadis yang tegas.

Perbedaan Pendapat Para Sahabat dan Tabi’in tentang Persyaratan Satu Tahun

Ibnu Mas’ud , Ibnu Abbas dan Mu’awiyah berpendapat bahwa kekayaan sudah wajib zakat bila telah digunakan tanpa persyaratan satu tahun . Para sahabat itu, kemudian terdapat pula beberapa ulama tabi’in berbeda pendapat tentang kekayaan yang sudah digunakan itu , dan menegaskan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada. Tanpa mempersyaratkan satu tahun. Ibnu Rusyd menyebutkan sebab hal itu dipertentangkan, yaitu “ tidak adanya satu hadits yang tegas “.

Ukuran Setahun yang Disepakati

Persoalan yang tidak dipersilisihkan oleh seorang pun para ulama leluhur pertama ( salaf ) maupun terakhir ( khalaf ) adalah bahwa zakat kekayaan nominal yaitu dari ternak, uang dan harta benda dagang hanya diwajibkan satu kali dalam satu tahun dan bahwa zakat suatu kekayaan tidak dipungut dua kali dalam tahun itu. Ibnu Abi syaibah meriwayatkan dari sumber Zuhri .” Tidak pernah terdengar oleh kita ada seorang pemimpin umat ini yang ada di madinah yaitu Abu Bakar, Umar dan Usman. Menggembor-gemborkan zakat. Tetapi mereka hanya mengirimkan petugas-petugas setiap tahun baik pada waktu makmur maupun paciklik. Oleh karena pemungutan zakat itu merupakan sunnah rasulullah s.a.w.

Hal itu merupakan keistimewaan, keadilan, dan kehebatan syari’at Islam. Sehingga masalah zakat tidak diserahkanya saja kepada kemauan para penguasa dan orang-orang yang serakah yang memungut sekehendak hatinya dan tidak juga pada nafsu-nafsu perseorang yang biasanya diselubungi oleh sifat kikir. Tetapi masalah zakat ditetapkan sebagai kewajiban per waktu tertentu yang lamanya satu tahun., oleh karena zaman berganti, penghasilan berubah, dan kebutuhan yang bersangkutan berubah-ubah pula. Jarak waktu seperti itu betul-betul logis, dimana pertumbuhan biasa terjadi , perdagangan menghasilkan keuntungan, ternak beranak-pinak , yang kecil menjadi besar, dan seterusnya.

Mujtahid besar Ibnu Qayyim berkata tentang pedoman yang diberikan Rasulullah s.a.w mengenai zakat, “ beliau hanya mewajibkan zakat itu satu kali dalam setahun dan setahun buat tanaman dan buah-buahan adalah waktu matangnya. Ini sangatlah adil sebab bila diwajibkan sekali dalam sebulan atau seminggu , akan menyakiti pemilik kekayaan, tetapi bila diwajibkan sekali seumur hidup akan menyakiti orang-orang miskin. Oleh karena itu yang paling adil adalah mewajibkanya sekali dalam setahun.

Perbedaan Pendapat tentang Kekayaan Perolehan

Kekayaan perolehan adalah kekayaan yang masuk ke dalam kepemilikan seseorang yang sebelumnya tidak ada. Ia meliputi pendapatan yang teratur, seperti gaji, upah dan juga meliputi imbalan. Keuntungan dan pemberian atau sejenisnya. Sebagian kekayaan itu seperti tanaman, buah-buahan, madu, dan logam mulia. Wajib zakat begitu diperoleh bial sampai senisab, dan tidak dipertentangkan apa pun.

Pertentangan pendapat timbul dalam hal kekayaan yang dimiliki seorang Muslim dengan yang diperolehnya kemudian yang berlaku padanya ketentuan berlalu satu tahun tetapi belum diperolehnya seperti uang, harta benda perdagangan dan ternak. Dalam hal ini terdapat uraian yang ditulis Ibnu Qudama dalam al-Mughni yang membaginya menjadi tiga golongan :
  1. Bila kekayaan yang diperoleh itu menjadi berstatus berkembang karena bertambah dengan kekayaan yang ada padanya , maka wajib zakat misalnya keuntungan dagang dan hasil peternakan. Keuntungan dagang dan hasil peternakan itu harus digabungkan dengan modal yang ada padanya dan. Ibnu Qudama mengatakan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat tentang hal itu, karena kekayaan itu dikembalikan kepada kekayaan yang sejenis dengannya yang berarti bahwa pertumbuhanya berkelanjutan, dan kasusnya berarti sama dengan nilai harta benda dagang.
  2. Bila kekayaan yang menjadi perolehan itu tidak satu jenis dengan kekayaan yang ada padanya , misalnya ia mempunyai satu nisab unta tetapi yang menjadi perolehanya adalah samapi atau ia mempunyai satu nisab ternak tetapi yang menjadi perolehanya adalah uang, maka hal itu menurut jumhur ulama, sama hukumnya dengan diatas. Status setahun atau nisabnya tidak disamakan dengan kekayaan yang ada padanya tetapi bila hal itu senisab diberlakukan padanya satu tahun lalu dikeluarkan zakatnya, sedangkan bila tidak sampai senisab tidak dikeluarkan zakatnya. Hal itu menurut jumhur ulama. Tetapi pendapat lain yang diriwayatkan oleh sumber Ibnu Mas’ud , Ibnu Abbas dan mu’awiyah, zakat wajib begitu perolehan itu diterima. Ahmad, dari sumber yang bukan satu mengatakan “ Harus dikeluarkan zakatnya begitu diperoleh.” Dengan sanad ia juga diriwayatkan dari sumber Ibnu Mas’ud “ Abdullah member kami sesuatu dan mengeluarkan zakatnya.”Auza’I mengatakan dalam kasus orang yang menjual hamba atau rumahnya.Ia harus mengeluarkan zakat uang penjualanya itu saat ia menerimanya , kecuali apabila ia yakin mempunyai masa sebulan lagi untuk menzakatkanya bersama dengan kekayaanya yang lain. Maka ia dapat menangguhkanya untuk selama sebulan tersebut.
  3. Bila kekayaan perolehan ini satu jenis dengan kekayaan lain padanya yang sudah sampai senisab dan sudah sampai masanya satu tahun, misalnya ia mempunyai empat puluh ekor kmbing yang belum lewat masanya stu tahun kemudian ia membeli atau diberi seratus ekor lagi maka yang terakhir dikeluarkan zakatnya setahun kemudian. Menurut Ahmad dan Syafi’i. tetapi menurut Hanafi yang terakhir itu digabungkan perhitungan tahunya dengan kekayaannya yang lain. 
Kemudian di keluarkan zakatnya bersama-sama kekayaanya, sudah samapi masanya setahun penuh. Kecuali bila yang terakhir itu merupakan penambah kekayaan itu untuk dizakatkan, karena disatukan menjadi satu jenis supaya senisab.

Maka dalam hal itu ia harus digabungkan perhitungan masanya dengan kekayaan yang ada. Seperti halnya anak-anak ternak. Hali itu juga disebabkan oleh karena memisahkan perhitungan masa yang terakhir itu akan berrti memecah-mecah kewajiban atas ternak itu, memperbeda-bedakan waktu pelaksanaan kewajiban, mengakibatkan perlu diteliti benar waktu setiap pemilikan dan besar kewajiban yang harus dibayar pada masing-masing, memaksakan setiap kekayaan berjumlah sedikit sehingga berakibat zakatnya tidak jadi dikeluarkan dan kemudian hal itu berulang-ulang tahun demi tahun sehingga menyusahkan dan tidak benar, sedangkan Allah menegaskan “ Allah tidak ingin menyusahkan kalian dalam agama.” Syari’at memandang hal itu merupakan kewajiban kepada sesuatu yang berlainan jenis, dalam kasus unta yang tidak sampai dua puluh lima ekor, memakaskan pengambilan rata-rata pada ternak, dan memaksakan keuntungan dan pertambahan ternak digabungkan dalam masa induknya, yang berarti mengantarkan suatu ketentuan hokum kedalam pertanganan. Imam Malik berpendapat yang sama dengan Abu Hanifah kasus ternak itu, dan menolak pembilah-bilahan pelaksanaan kewajiban itu. Serupa dengan hal itu pendapat Ahmad Syafi’I tentang uang( alat tukar ). Tetapi pengarang al-mughni menolak pendapat Abu Hanifah, yang tidak akan dikomentari panjang lebar. Yang terpenting adalah bahwa mazhab Hanafi dalam hal itu lebih mudah diterapkan dan tidak terlalu mengada-ada. Oleh karena itu pendapat mazhab Hanafi tersebut lebih baik untuk menjadi pegangan.

Kesimpulan

QURAN tidak memberi ketegasan tentang kekayaan wajib zakat dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan itu diserahkan kepada sunnah Nabi, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.

Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan dan diperingatkan Quran untuk dikeluarkan zakatnya sebagai hak Allah:
  1. Emas dan perak, dalam firmanNya, “Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak membelanjakannya buat jalan Allah, sampaikanlah kepada mereka berita gembira tentang azab yang sangat perih”. 
  2. Tanaman dan buah-buahan, yang dinyatakan oleh Allah, “Makanlah sebagian buahnya bila berbuah dan bayarlah hak tanaman itu waktu menanamnya
  3. Usaha, misalnya usaha dagang dan lain, firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian yang baik dari penghasilanmu!”
  4. Barang-barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi. Allah berfirman, “Sebagian di antara yang kami keluarkan untuk kalian dari perut bumi.”

Kekayaan (amwal) merupakan bentuk jamak dari kata mal, dan mal bagi orang Arab, yang dengan bahasanya Quran diturunkan, adalah “segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia menyimpan dan memilikinya”.

Adapun syarat-syarat kekayaan yang wajib untuk dizakatkan, diantaranya yaitu : hak milik, berkembang, cukup senisab, lebih dari kebutuhan biasa, bebas dari hutang, dan berlalu setahun.

Referensi

Qardawi, Yusuf. 2004. Hukum Zakat:studi komparatif mengenai status dan filsafat zakat berdasarkan Qur’an dan hadis. Bogor: Pustaka litera antarnusa.

Baca Artikel Zakat Lainnya