Zakat Dalam pandangan Islam

masnasih.com - Zakat adalah salah satu instrumen pendapatan umat Muslim. Dalam ekonomi konvensional ada pajak. Sedangkan dalam Islam ada zakat. Artikel ini menjelaskan Zakat dalam Kacamata Islam.

Pengertian dan Kedudukan Zakat dalam Pandangan Islam

Umat Islam adalah umat yang mulia. Umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas umat islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram, dan saling mengasihi, saling memberi dan berbagi. Setiap umat islam berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rizki yang dikaruniakan Allah.

Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya Al-Qur’an hanya memerintah untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas,tidak wajib). Namun pada kemudian hari, umat islam diperintahkan untuk membayar zakat. berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah.

Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah fardlu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Apa yang Dimaksud dengan Zakat?

Zakat menurut bahasa, berarti nama’ = kesuburan, thaharah = kesucian, barakah = keberkatan dan berarti juga tazkiyah, tathhier = mensucikan. Syara’ menggunakan kata tersebut untuk kedua arti. Pertama, dengan zakat, diharapkan akan mendatangkan kesuburan pahala. Karenanya dinamakanlah “harta yang dikeluarkan itu”, dengan zakat. Kedua, zakat itu merupakan suatu kenyataan jiwa suci dari kikir dan dosa.

Al Imam An Nawawi mengatakan, bahwa zakat mengandung makna kesuburan. Kata zakat dipakai untuk dua arti : subur dan suci. Zakat digunakan untuk sedekah yang wajib, sedekah sunat, nafakah, kemaafan, dan kebenaran. Demikianlah Ibnul ‘Arabi menjelaskan pengertian kata zakat. Abu Muhammad Ibnu Qutaibah mengatakan, bahwa : “lafadz zakat diambil dari kata zakah – yang berarti nama’ = kesuburan dan penambahan”.

Harta yang dikeluarkan disebut zakat, karena menjadi sebab bagi kesuburan harta. Abdul Hasan Al Wahidi mengatakan bahwa zakat mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya. Menurut pendapat yang lebih nyata, zakat itu bermakna kesuburan dan penambahan serta perbaikan. Asal maknanya, penambahan kebajikan.

Kata sedekah kerap kali dipergunakan Al-Qur’an dan As-sunah dalam arti kata zakat, sebagai yang ditegaskan oleh Al-Mawardi. Hanya saja ‘urf telah mengurangi nilai kata sedekah karena digunakan untuk pemberian yang diberikan kepada peminta-minta. Sebenarnya kata sedekah itu melambangkan kebenaran iman dan melambangkan pula bahwa orang yang memberi sedekah itu membenarkan adanya hari pembalasan.

Kata zakat dalam Al-qur’an disebutkan secara ma’rifah sebanyak 30 kali. 8 diantaranya terdapat dalam surat makiyah, dan selainnya terdapat dalam surat-surat madaniyah. Dalam bahasa arab sering dikatakan : “si Fulan seorang yang zaki,seorang yang bertambah-tambah kebaikannya”. Dan sebagian harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada fakir miskin disebut zakat, karena zakat itu menyuburkan harta dan melindungi dari bencana.

Kedudukan Zakat Dalam Pandangan Islam

Zakat salah satu dari rangka pembinaan Islam

Di dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menyuruh, memerintah dan mengajurkan kita menunaikan zakat. Sedemikian pula banyak sekali hadis Nabi yang memerintahkan kita memberikan zakat itu. 

Diantara firman Allah yang berkenaan dengan zakat yaitu dalam surat Al-Baiyinah ayat 5. “Dan tidak diperintahkan mereka melainkan menyembang Allah, sambil mengikhlaskan ibadat dan ta’at kepadaNya serta berlaku condong kepada ibadat itu dan mendirikan sholat dan memberikan zakat ; itulah agama yang lurus”.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 43. “Dan dirikanlah sholat dan berikanlah zakat”.

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung

berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Saw bersabda:

“Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu”.

Allah Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân.

Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. 

Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. 

Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah harta. 

Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya.

Jenis-Jenis Zakat

Menurut garis besarnya terbagi menjadi dua:

Zakat Mal (Harta)

Meliputi emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan.

Zakat Nafs

Zakat Nafs, zakat jiwa yang disebut juga “zakatul fitrah”. (zakat yang diberikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan puasa yang difardhukan).

Sebab Zakat 

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa penyebab zakat ialah adanya harta milik yang mencapai nishab dan produktif, kendatipun kemampuan produktifitas itu baru berupa perkiraan. Dengan syarat, pemilikan harta tersebut telah berlangsung satu tahun yakni tahun qamariyah dan pemiliknya tidak memiliki utang yang berkaitan dengan hak menusia.

Syarat yang lainnya, harta tersebut melebihi kebutuhan pokoknya.

Perlu dicatat bahwa sebab dan syarat merupakan tempat bergantungnya wujud sesuatu. Hanya saja, kepada sebablah kewajiban disandarkan, lain halnya dengan syarat. Dengan demikian barang siapa yang hartanya tidak mencapai nishab, dia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Tidak ada zakat dalam harta wakaf karena wakaf tidak ada yang memiliki. Begitu juga zakat tidak diwajibkan dalam harta yang ditahan oleh musuh sebab meskipun harta tersebut dimiliki harta tersebut berada ditangan musuh.

Rukun Zakat

Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik fakir, dan menyerahkannya kepadanya. Atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.

Syarat Wajib Zakat

Syarat wajib zakat ialah sebagai berikut :

Merdeka

Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya.

Islam

Menurut ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir, karena zakat merupakan ibadah mahdah yang suci, sedangkan orang kafir bukan orang-orang yang suci.

Baligh dan Berakal

Zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah.

Harta yang Dikeluarkan adalah Harta yang Wajib Dizakati

Harta yang mempunyai kriteria wajib dizakati ada lima jenis yaitu :
  1. Uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
  2. Barang tambang dan barang temuan
  3. Barang dagangan
  4. Hasil tanaman dan buah-buahan
  5. Binatang ternak 

Hikmah Zakat

Adapun hikmah zakat itu sebagai berikut :

Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.

Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika mereka mampu melakukannya dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak.

Dengan tindakan ini, masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan Negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan.

Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatih untuk tidak menahan diri dari mengeluarkan zakat, melainkan mereka dilatih untuk ikut andil dalam menunaikan kewajiban sosial, yakni kewajiban untuk mengangkat (kemakmuran) negara dengan cara memberikan harta kepada fakir miskin, ketika dibutuhkan atau dengan mempersiapkan tentara, membendung musuh, atau menolong fakir miskin dengan kadar yang cukup.

Zakat diwajibkan sebagai ungkapan sukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang. Dengan demikian, zakat ini dinamakan dengan zakat mal (zakat harta kekayaan). Zakat ini diwajibkan karena adanya sebab yakni karena adanya harta, seperti halnya shalat dzuhur diwajibkan karena datangnya waktu dzuhur, begitu juga puasa bulan ramadhan dan menunaikan ibadah haji. 

Kesimpulan

Harta yang dikeluarkan disebut zakat, karena menjadi sebab bagi kesuburan harta. Abdul Hasan Al Wahidi mengatakan bahwa zakat mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya. Menurut pendapat yang lebih nyata, zakat itu bermakna kesuburan dan penambahan serta perbaikan. Asal maknanya, penambahan kebajikan.

Di dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menyuruh, memerintah dan mengajurkan kita menunaikan zakat. Sedemikian pula banyak sekali hadis Nabi yang memerintahkan kita memberikan zakat itu.

Allah Azza Wajalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam.

Referensi :

Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Pedoman Zakat. (Semarang : PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA). 1999

Al Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzhab. (Bandung : Remaja Rosda Karya). 2008

http://almanhaj.or.id/content/4175/slash/0/zakat-dalam-islam-kedudukan-dan-tujuan-tujuan-syarinya.

Baca Artikel Zakat Lainnya