Sebab Syarat Mewaris

masnasih.com - Dalam urusan waris ada sebab-sebab dan syarat-syarat di dalamnya yang harus terpenuhi. Jika sebab dan syaratnya ada, maka warisan bisa dibagikan dengan porsi yang sudah ditentukan dalam aturan agama Islam. Berikut ini adalah penjelasannya.

Sebab-Sebab dan Syarat-Syarat Mewaris

Sebab-Sebab Mewarisi

  1. Hubungan kekeluargaan
  2. Hubungan perkawinan
  3. Hubungan agama (sesama muslim), bila seseorang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan kepada baitul mal untk umat Islam sebagai warisan. Rasulullah Saw bersabda, ‘Saya menjadi ahli waris dari orang yang tidak mempunyai ahli waris”. (HR Ahmad dan Abu Daud)
  4. Hubungan wala’ (sebab memerdekakan budak)

Syarat-Syarat Mewaris

  1. Orang yang mewariskan (muwarrits) sudah meninggal. Ulama membedakan mati itu kepada tiga macam, yaitu: Mati yang bersifat haqiqi (mati yang sebenarnya), Mati secara hukmy, yaitu terhadap orang yang hilang yang oleh pengadilan dianggap mati, Mati taqdiri (mati menurut dugaan), ialah suatu kematian yang bukan haqiqi dan bukan hukmy, tetapi semata-mata berdasarkan dugaan keras. Misalnya seorang bayi yang baru dilahirkan akibat terjadinya pemukulan terhadap perut ibunya atau pemaksaan agar ibunya meminum racun. Kematian tersebut hanya semata-mata berdasarkan dugaan keras, sebab dapat juga disebabkan oleh yang lain, atau atas sebab tersebut.
  2. Orang yang menerima warisan (ahli waris) masih hidup, pada saat kematian muwarits.
  3. Tidak ada penghalang untuk mendapatkan warisan.
  4. Tidak terhijab atau tertutup secara penuh oleh ahli waris yang lebih dekat.

Sebab-Sebab Terhalang Mendapat Warisan

Pembunuh tidak berhak mendapat warisan dari pewaris yang dibunuhnya. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw: “Tidak berhak pembunuh mendapat sesuatupun dari harta warisan”. (HR.An-Nasa’i)

Orang kafir tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Berdasarkan QS. An-Nisa’ ayat 141.

Perbudakan, karena status dirinya yang dipandang tidak cakap hukum. Berdasarkan QS. An-Nahl ayat 75.
Demikianlah artikel sebab dan syarat mewaris. Semoga Bermanfaat. 

Baca Artikel Warisan Lainnya