Tingkatan Ahli Waris
masnasih.com - Ahli waris ialah orang yang berhak mendapat bagian dari harta peninggalan. Ada tiga golongan ahli waris menurut ajaran kewarisan bilateral, yaitu dzul faraidh, dzul qarabat, dan mawali. Artikel ini akan menjelaskan satu persatu poin-poin tersebut.

Tingkatan Ahli Waris Menurut Syiah

Dzul faraidh

Yaitu ahli waris yang mendapat bagian warisan tertentu dalam keadaan tertentu. Alquran menjelaskan mereka yang menjadi dzul faraidh adalah:
  1. Anak perempuan yang tidak didampingi oleh anak laki-laki.
  2. Ibu.
  3. Bapak dalam hal ada anak.
  4. Duda.
  5. Janda.
  6. Saudara laki-laki dalam hal kalalah
  7. Saudara laki-laki dan saudara perempuan bergabung bersyirkah dalam hal kalalah
  8. Saudara perempuan dalam hal kalalah
Penamaan dzul faraidh untuk golongan ahli waris pertama ini dipergunakan oleh semua pihak yang mengemukakan ajaran mengenai hukum kewarisan dalam Islam.

Dzul artinya mempunyai, adakalanya disebut dzawul atau dzawu. Al-faraidh kata jamak dari al-faridha, artinya bagian. Dzul faraidh berarti orang yang mempunyai bagian tertentu. Diantara dzul faraidh tersebut ada yang selalu menjadi dzul faraidh saja, dan ada pula yang sesekali menjadi dzul faraidh dan dalam kesempatan yang lain menjadi ahli waris yang bukan dzul faraidh.

Mereka yang selalu menjadi dzul faraidh ialah:
  1. Ibu
  2. Duda
  3. janda
Ahli waris yang sesekali menjadi dzul faraidh dan pada kesempatan lain menjadi ahli waris yang bukan dzul faraidh adalah
  1. Anak perempuan
  2. Bapak
  3. Saudara laki-laki
  4. Saudara perempuan
Semua pihak dalam ajaran kewarisan Islam mengenal dan mengakui adanya golongan ahli waris dzul faraidh, baik ajaran Syafi’i (golongan ahli sunnah waljamaah menurut sebutan Prof.Hazairin), ajaran kewarisan bilateral Hazairin, maupun dari ajaran kewarisan Syi’ah.

Dzul qarabat

Yaitu ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tertentu jumlahnya atau disebut juga memperoleh bagian terbuka atau disebut juga memperoleh bagian sisa. Hal tersebut kalau dilihat dari segi jumlah perolehannya dalam warisan.

Kalau dilihat dari segi hubungannya dengan pewaris, maka dzul qarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan si pewaris, dapat melalui garis laki-laki dan juga dapat melalui garis wanita secara serentak tidak terpisah (hubungan garis keturunan bilateral).

A-Qur’an menjelaskan mereka yang mendapat bagian warisan yang tidak tertentu dan yang disebut dzul qarabat adalah
  1. Anak laki-laki
  2. Anak perempuan yang didampingi anak laki-laki
  3. Bapak
  4. Saudara laki-laki dalam hal kalalah
  5. Saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalalah.
Diantara dzul qarabat tersebut yang tetap memperoleh bagian tidak tertentu atau menjadi dzul qarabat saja adalah anak laki-laki.

Ahli waris yang menjadi dzul qarabat dan bisa juga menjadi dzul faraid adalah
  1. Anak perempuan yang didampingi anak laki-laki
  2. Bapak
  3. Saudara laki-laki
  4. Saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalalah.
Perumusan dzul qarabah atas ahli waris golongan kedua ini diambil oleh kewarisan bilateral berdasar kepada sebutan-sebutan ahli waris dalam al-Qur’an. Hubungan kewarisan tersebut dalam al-Qur’an disebut dengan penamaan “al-walidaani wa al-aqrabuuna” yang berarti ibu bapak dan keluarga dekat.

Ibu bapak padanannya adalah anak. Sedangkan aqrabuun padanannya adalah aqrabuun yang lain, keluarga yang terdekat satu sama lainnya. Dari kata-kata aqrabuun inilah diambil kata-kata qarabat dan dzul qarabat atau dzawul qarabat yang dalam hal ini berarti mereka yang mempunyai hubungan keluarga dekat atau terdekat.

Mawali

Mawali adalah ahli waris pengganti. Yaitu ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu.

Sebabnya ialah karena orang yang digantikan itu adalah orang yang seharusnya menerima warisan kalau dia masih hidup, tetapi dalam kasus bersangkutan dia telah meninggal lebih dahulu dari si pewaris. Orang yang digantikan tersebut hendaknya merupakan penghubung antara dia yang menggantikan dengan pewaris yang meninggalkan harta peninggalan.

Mereka yang menjadi mawali ialah keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris (bentuknya dapat saja dalam bentuk wasiat) dengan si pewaris.

Demikian tingkatan ahli waris menurut Syi'ah. Semoga bermanfaat.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.