Emas dan Perak

masnasih.com - Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, memiliki urgensi dalam ajaran Islam, salah satu buktinya adalah kerap kali dalam Al-Qur’an Allah menerangkan zakat beriringan dengan shalat yang menjadi ibadah paling utama. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat, ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang erat sekali, diantaranya dalam hal keutamaan, shalat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama, sedangkan zakat sebagai ibadah mahliyah yang paling utama dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.

Oleh sebab itu, hukum mengeluarkan zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat , haji dan puasa yang telah diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Pemungutan zakat bertujuan untuk membantu anggota yang miskin sehingga kebutuhan ekonomi mereka dapat dipenuhi. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi. Kenyataan bahwa zakat itu dikenakan atas total kekayaan yang diinvestasikan maupun disimpan merupakan stimulus yang cukup bagi kalangan yang menginvestasikan kekayaan agar dia membayar zakat dari keutungan investasi.

Dalam makalah ini akan dibahas tentang zakat harta yang tidak tampak, baik itu emas, perak dan barang tambang mulai dari bentuknya ,nishab dan kadar wajibnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan zakat emas dan perak.
Sebagaimana telah disepakati oleh ulama tentang kewajiban zakat dua jenis logam mulia yaitu emas dan perak di sepanjang masa. Diantara hikmahnya adalah mendorong perputaran harta dan pengembangannya sehingga tidak habis dimakan zakat.

Di samping itu, salah satu fungsi utama mata uang emas dan perak adalah untuk bergerak dan beredar sebagai alat yang tukar yang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, menyimpan mata uang emas dan perak secara massal akan menyebabkan terhambatnya kegiatan di masyarakat, terhentinya pekerjaan, merajalelanya pengangguran, melambatnya transaksi di pasar dan mundurnya kegiatan perekonomian secara umum. Diwajibkannya zakat sebagai upaya menghindari berbagai dampak negatif dari penimbunan mata uang secara masal.

Zakat Emas dan Perak

Emas dan Perak

Emas dan perak adalah logam galian yang berharga sebagai bagian dari karunia Allah kepada manusia. Emas dan perak mempunyai nilai tukar sehingga dapat dijadikan sebagai alat tukar sebagaimana masyarakat bangsa Arab semasa Nabi Muhammad SAW, sahabat dan tabiin menggunakan dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari perak). Kedua mata uang ini diperoleh dari kerajaan-kerajaan tetangga yang besar. Dinar digunakan oleh bangsa Romawi Bizantium, sedangkan syariah mengibaratkan emas dan perak sebagai sesuatu kekayaan alam, selain dapat dibentuk uang logam, keduanya dapat digunakan sebagai souvenir, perhiasan, cendera mata, ukiran dan sebagainya.

Dasar Hukum

Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ ulama. Adapun dari Al-Qur’an disebut dalam surat at-Taubah 34-35:
“... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkanya pada jalan Allah. Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam. Lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.Ayat di atas memperingatkan dalam emas dan perak terdapat hak Allah berupa zakat.

Lafaz infak bermakna infak wajib yaitu zakat, kewajiban zakat emas dan perak ini baik sebagai mata uang-dinar dan dirham atau sebagai harta simpanan. Adapun dalil Ijma, “Para ulama telah bersepakat atas wajibnya zakat dua logam mulia ini yaitu emas dan perak.”

Nishab dan Kadar Zakat

Dalam hadis “muttafaq” “alaih” disebutkan “tidak ada pada selain 5 awqiyah sedekah (zakat).” Kata “warq” dalam hadis ini berarti dirham. Awqiyah seperti kita ketahui adalah 40 dirham, sesuai dengan nash yang mashyur dan kesepakatan kaum muslimin, sebagaimana Nawawi berkata: lima uqiyah sama dengan 200 dirham.

Hal ini membuktikan bahwa uang perak telah beredar dan dipakai di kalangan orang-orang Arab pada masa Nabi. Oleh karena itu, Hadis-hadis yang masyhur menetapkan jumlah nishab dan kadar zakat yang dikeluarkan dengan dirham. Yaitu nisab perak 200 dirham, sehingga tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang nishab zakat perak. Adapun uang emas (dinar)tidak terdapat hadis tentang nisabnya sekuat hadis tentang perak. Oleh karena itu, nisab emas belum mencapai kesepakatan seperti halnya perak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa nishab adalah 20 dinar.

Diriwayatkan dari Hasan Basri bahwa “Nisab emas adalah 40 dinar, dan banyak kalangan meriwayatkan dirinya.Hadis dari Ali bahwa kurang dari 20 dinar tidak dikenakan zakat dan cukup 20 dinar zakatnya ½ dinar, dan 40 dinar zakatnya 1 dinar, adalah hadis yang diriwayatkan sebagian sahabat sebagai hadis marfu.Jadi nisab perak dengan timbangan di era sekarang adalah 200x 2,975 = 595 gram, sedangkan nisab emas adalah 20x 4,25 = 85 gram.

Jika kita mengetahui bahwa rial mesir setimbang 14 gram dan nisab perak padanya 0,720. Jadi padanya terdapat perak murni sebanyak 10,08 gram. Maka dengan demikian nisab uang perak dari nilai rial mesir adalah 595 : 10,08= 59,02 rial atau 1180.4 qirsy.Jika kita berpegang kepada mazhab Hanafiah yang tidak mensyaratkan berhasilnya uang dari kepalsuan dan menerima yang palsu jika lebih banyak yang murni, maka rial menjadi 595: 14= 42,5 rial atau 850 qirsy.

Yusuf Al-Qardhawi mengingatkan kembali bahwa setiap emas dan perak yang menjadi miliki penuh, sudah sampai nishab, bebas dari hutang dan merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, maka wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % sekali dalam setahun.

Perlu dicatat bahwa perhitungan nishab pada perhiasan emas dan perak dengan tujuan simpanan adalah ukuran berat kandungan emas dan perak yang berada pada sebuah perhiasan tersebut, bukan nilai jual campuran non emas yang menjadi bagian dari perhiasan tersebut.

Berbeda dengan orang yang memiliki emas dan perak dengan tujuan diperdagangkan, memilki toko emas dan perak, perhitungan nishabnya atas nilai jual keseluruhan perhiasan emas dan perak tersebut. Termasuk harga benda berharga yang menjadi bagian perhiasan dan telah menyatu dengan emas dan perak tersebut.

Perhiasan Emas dan Perak

Kewajiban zakat terhadap kepemilikan emas dan perak adalah ketika pemilkinya berniat menjadikan sebagai harta simpanan, adapun ketika pemiliknya berniat menggunakan sebagai perhiasan dalam berbagai kegiatan emas bagi wanita tidak terkena kewajiban zakat karena termasuk bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal ini dibangun atas dasar pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali yang berpendapat bahwa penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan yang bersifat mubah menggunakan kewajiban zakat berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan Hadi-hadis Nabi.Perlu dicatat bahwa penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan yang dapat menggugurkan kewajiban zakat dengan memenuhi kriteria tertentu, sehingga ketika tidak memperhatikan kriteria tersebut terkena kewajiban zakat.

Berikut kriteria (dhawabit) pemakaian perhiasan emas dan perak yang dapat mengugurkan kewajiban zakat :
  1. Bentuk perhiasan yang terbuat dari emas dan perak dibolehkan secara syara’ seperti gelang, kalung, cincin yang terbuat dari emas dan perak diperuntukan bagi kalangan wanita.
  2. Pemiliknya berniat menggunakannya sebagai perhiasan dengan berbagai ragamnya.
  3. Penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan dengan beragam corak yang telah ditetapkan kebolehannya oleh syara’ diantaranya adalah :At-Tahalli : Yang dimaksud At-Tahalli adalah menggunakan emas dan perak sebagai perhiasan fisik atau anggota badan seperti memakai perhiasan berbentuk kalung yang tebuat dari emas atau perak untuk menghiasi leher seorang wanita, begitu juga cincin, gelang, dll.
At- Tahliyah : Yang dimaksud At-Tahliyah adalah menjadikan emas dan perak sebagai bagian dari benda-benda tertentu untuk menambah keindahan dan penampilan yang menarik, seperti meja kursi yang dilapisi dengan emas atau perak, perlatan rumah tangga, buku, pulpen, dilapisi dengan emas atau perak.Az- Zuhrufah :Yang dimaksud dengan Az-Zuhrufah adalah menjadikan emas dan perak sebagai bahan untuk menghiasi rumah dan tempat ibadah seperti masjid dan mushalla.

Pemakaian Emas & Perak yang Diharamkan

Perabot Rumah Tangga

Ajaran agama Islam mengharamkan pemakaian perabot rumah tangga yang terbuat dari emas atau perak bagi pria maupun wanita. Dasar hukumnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW. “ Janganlah kalian minum dari gelas emas dan perak jangalah makan dari piring emas dan perak. Karena keduanya (emas dan perak) untuk mereka di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat.(HR. Bukhari Muslim). Walaupun pemakaian benda-benda tersebut hukumnya haram, namun pemiliknya berkewajiban membayar zakat berdasarkan konsep dasar bahwa emas perak terkena kewajiban zakat karena keduanya adalah benda logam mulia yang dapat diinfestasikan secara riil untuk mengahasilkan keuntungan.

Perhiasan Emas Bagi Pria

Ajaran agama Islam melarang kaum pria menggunakan perhiasan dari emas baik dalam bentuk perhiasan yang dirancang khusus untuk wanita seperti gelang, kalung,cincin ataupun bentuk perhiasan yang dirancang khusus untuk pria sperti cincin emas untuk lelaki.

Pemakaian perhiasan emas bagi lelaki hukumnya haram, sehingga kepemilikannya dikenai kewajiban zakat dengan menghitung nishab dan haul. Adapun perhitungan nishab didasarkan atas ukuran berat emas tersebut bukan nilai jualnya.Adapun perabot rumah tangga atau berbagai macam benda yang dilapisi dengan emas atau perak hukum penggunannya adalah mubah sehingga tidak terkena kewajiban zakat. Dengan catatan lapisan tersebut tipis sehingga ketika dipanaskan di atas api meleleh dan tidak membentuk suatu benda tertentu.

Adapun lapisan tebal yang diperkirakan ketika dipanaskan di atas api meleleh dan membentuk suatu benda tertentu, dapat dikategorikan dalam pemakaian emas dan perak sehingga hukumnya haram dan terkena kewajiban zakat . Keempat : Ukuran atau berat perhiasan emas dan perak masih dalam karidor wajar tidak berlebihan.

Terdapat bebarapa pendapat ulama terkait ukuran berat sebagai batasan maksimal dibolehkannya seseorang wanita menggunakan emas atau perak. Dalam hal ini pendapat ulama mazhab Syafii dan Hanbali dinilai lebih praktis dan tepat untuk diterakan dalam kehidupan masyarakat, yaitu penggunaan perhiasan emas dan perak dibatasi dengan kriteria tidak melampaui batas wajar atau berlebihan (israf) dengan standar adat istiadat (‘urf) yang berlaku di masyarakat.

Penggunaan perhiasan emas dan perak bagi seorang wanita yang dinilai masyarakat setempat melampaui batas wajar (israf) terkena kewajiban zakat.Setiap perhiasan yang dibolehkan bagi wanita, sesungguhnya dibolehkan jika tidak ada unsur berlebihan yang nampak jelas (israf dzahir).Apakah zakat dikenakan pada ukuran/bagian perhiasan yang melebii batas wajar saja ? atau keseluruhan?

Para pakar hukum Islam menjelaskan bahwa perhiasan dengan bergam jenisnya dapat dilihat dari setiap bagiannya, misalnya satu buah gelang emas yang dipakai oleh seorang wanita seberat 200 gram dan dinilai dimasyarakat setempat berlebihan. Terkena kewajiban zakat dari keseluruhan 200 gram tersebut. Berbeda dengan seorang wanita yang memakai sepuluh biji emas masing-masing seberat 20 gram sehingga jumlah kesuluruhan 200 gram, terkena kewajiban zakat terhitung dari bagian yang melebihi batas wajar .

Perhitungan Zakat Perhiasan Emas

Sebagaimana telah disebutkan bahwa perhitungan nishab perhiasan emas dan perak adalah ukuran berat kandungan emas dan perak yang berada pada sebuah perhiasan, bukan nilai jual perhiasan tersebut. Tanpa menghitung ukuran berat dan nilai jual campuran non emas yang menjadi bagian perhiasan. Karena layaknya perhiasan emas wanita tidak samapi 24 karat, hanya berkisar 21 karat dengan campuran benda lain.Untuk mengetahui kadar emas murni dan mengecualikan jenis benda lain,cara perhitungannya sebagaimana dijelaskan para ulama melalui keputusan koferensi internasional tentang zakat adalah sebagai berikut :

Contoh penerapan

Ibu fatima memiliki perhiasan emas 21 karat seberat 150 gram, sedangkan standar maksimal perhiasan seorang wanita yang dipakai di kota tempat tinggalnya sekitar 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jumlah perhiasan emas = 150 gram

Standar umum yang dipakai = 40 gram

Yang wajib dizakati = 150 – 40 = 110 gram

Nizhab zakat emas = 85 gr

Harga 1 zakat emas = Rp.400.000

Perhiasan emas yang dimilki oleh ibu Fatimah sudah wajib dizakati karena melebihi nishab mencapai haul.

Cara menghitungnya adalah :

110 x 21 x 400.000 x 2,5%

24

23.100.000

24

Jadi kadar zakat adalah Rp. 962.500.,

Ketentuan Umum

Sampai Nishab


Syarat yang pertama adalah uang yang dimiliki mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas. Nishab ditetapkan setara dengan 85 gram emas, bukan dengan nisab perak dengan pertimbangan nilai emas jauh lebih stabil dari perak.

Satu Tahun (Haul)

Syarat kedua diwajibkannya seseorang mengeluarkan zakat ialah kepemilikan terhadap mata uang kertas telah sampai satu tahun (haul). Ini berarti bahwa uang tidak dikeluarkan zakatnya kecuali hanya sekali dalam setahun.

Bebas dari Hutang

Menjadi syarat bagi uang yang diwajibkan zakatnya untuk bebas dari hutang yang dapat mmengurangi nishab.

Kelebihan dari Kebutuhan Pokok

Para ulama mensyaratkan nishab melebihi kebutuhan-kebutuhan primer bagi pemiliknya, menurut Ibnu Malik yang dimaksud kebutuhan primer adalah apa yang harus dipenuhi untuk mempertahankan kehidupan manusia, seperti sandang, pangan dan papan.

Kesimpulan
Bahwasannya kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak telah di jelaskan dalam al-quran dan hadis. Ayat al-quran yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak adalah surat at-taubah 34-35. Kewajiban ini apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas. Nisab bagi emas ialah apabila telah mencapai 85 gram emas (murni 24 karat), sedangkan nisab bagi perak ialah apabila telah mencapai 200 dirham atau 595 gram (murni) dan kedua-duanya harus sudah berputar selama 1 tahun (haul).

Adapun zakat perhiasan selain emas atau perak seperti intan, batu safir, dsb, itu tidak wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi jika perhiasan itu terdiri dari unsur-unsur emas atau perak maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebut telah mencapai nisab, maka wajib bagi pemilik untuk berzakat dari emas itu.

Referensi

Qardawi Yusuf. 1999. Hukum Zakat. (Bandung: Mizan)

Jawad Muhammad Mughaniah. 2000. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: PT. Lentera Basritama)

Al-Ahkam As- sultaniyah,Amam Al mawardi.Ali Hasan M. Zakat dan infak, ( Jakarta-kencana.,2006)

Sabid Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. (Jakarta: Pena Ilmu dan Amal) Jilid 1.

http://fawaidnurun.blogspot.co.id/2013/03/zakat-emasperak-dan-perhiasan.html/?m=1

Baca Artikel Zakat Lainnya.