Zakat perdagangan

masnasih.com - Islam sangat memuliakan kalangan peniaga, orang yang mencari nafkah hidupnya dengan perdagangan atau perniagaan. Oleh karena itu, untuk kesejahteraan mereka, islam telah menyediakan suatu bentuk pensucian bagi mereka, yakni membersihkan harta dan jiwa dengan berzakat.

Zakat pada hakikatnya membersihkan dari elemen haram (karena pencampuran hak manusia lain di dalam harta tersebut) dan pada masa yang sama menyuburkan atau membersihkan harta dan perniagaan. Zakat juga adalah pembersih jiwa dan rohani untuk lebih dekat dengan Allah SWT.

Firman Allah SWT : Adapun orang yang memberikan apa yang ada padanya pada jalan kebaikan dan bertakwa, serta dia mengakui dengan yakin akan perkara yang baik, maka sesungguhnya Kami (Allah) akan memberikannya kemudahan untuk mendapat kesenangan (syurga). Sebaliknya orang yang bakhil dan berasa cukup dengan kekayaan dan kemewahannya, serta dia mendustakan perkara yang baik, maka sesungguhnya Kami (Allah) akan memudahkannya untuk mendapat kesusahan dan kesengsaraan. (QS. Al-Lail: 5-10)

Sahabat Nabi SAW menyatakan: “Dahulu Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat terhadap harta kekayaan yang disiapkan untuk dijual”. (riwayat Abu Daud dan Baihaqi)

Oleh itu, zakat perniagaan adalah zakat yang diwajibkan baginya zakat atas segala jenis barang-barang yang diniagakan bagi yang mendapat keuntungan. Barang-barang yang diniagakan tersebut baik yang bersumber dari hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, perikanan, perkebunan dll.

Zakat perniagan dikenakan untuk semua bentuk perniagaan baik secara inividual atau instan dengan peniaga islam dan bukan islam, koperasi, perniagaan saham dan lain-lain. Oleh karena itu, sangat luas ruang lingkup zakat perniagaan ini, yang perlu kita pahami bahwa barang yang diperjualbelikan tersebut halal di sisi syariah dan diniatkan untuk berniaga karna Allah SWT.

Berdasarkan hadist di atas juga, Rasulullah SAW berpesan kepada sahabat-sahabatnya untuk menzakatkan harta perniagaan yang disiapkan untuk dijual, maka zakat perniagaan tidak hanya dikenakan apabila sesebuah perniagaan itu menghasilkan keuntungan. Apabila perniagaan itu rugi, tetapi harta atau modalnya masih mencapai nisab, maka perniagaan itu masih wajib dizakatkan.

Oleh karena itu, apabila sebuah perniagaan sudah mencapai haul satu tahun, maka si peniaga perlu menghitung jumlah asetnya ditambah dengan keuntungan dan dikurangi dengan hutang-piutangnya dengan orang lain. Jika keseluruhan harta perniagaan tersebut mencapai atau melebihi nisab, maka perlu dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5%.

Makna Harta Perdagangan

Urudh ialah bentuk jamak dari kata ‘aradh (hurufnya ra’nya difatahahkan) artinya, harta dunia yang tidak kekal. Kata ini juga bisa dipandang sebagai bentuk jamak dari kata ‘aradh sebagai bentuk jamak dari kata aradh (huruf yang disukunkan) artinya, barang selain emas dan perak, baik berupa benda, rumah tempat tinggal,jenis jenis binatang,tanaman maupun barang yang lainnya yang disediakan untuk diperdagangkan. Termasuk kategori ini, menurut madzhab Maliki, ialah perhiasan yang diperdagangkan.

Rumah yang diperjual belikan oleh pemiliknya, hukumnya sama dengan barang barang perdagangan. Adapun rumah yang didiami oleh pemiliknya atau dijadikan sebagai tempat bekerja, seperti tempat dagang atau tempat perusahaan, tidak wajib dizakati.

Syarat Zakat Barang Dagangan

Para fuquha mengajukan beberapa syarat wajib untuk zakat barang dagangan. Syarat-syarat tersebut berjumlah empat menurut mazhab Hanafi, lima menurut mazhab Maliki, enam menurut mazhab Syafi’i dan hanya dua menurut mazhab Hanbali. Syarat-syarat tersebut tiga diantaranya disepakati yakni nisab, hawl, dan adanya niat melakukan perdagangan. Sedangkan syarat-syarat yang lainnya merupakan tambahan dalam setiap madzhab.

Syarat-syarat zakat perdagangan tersebut ialah sebagai berikut.

a. Nisab

Harga harta perdagangan harus telah mencapai nisab emas atau perak yang dibentuk. Harga tersebut disesuaikan dengan harta yang berlaku disetiap daerah. Jika suatu daerah tidak memiliki ketentuan harga emas atau perak. Harga tersebut disesuaikan memiliki ketentuan harga emas atau perak, harga baranf dagangan terebut disesuaikan dengan harga yang berlaku didaerah yang dekat dengan daerah tersebut.

b. Hawl

Harga harta perdagangan, bukan harta itu sendiri, harus telah mencapai hawl, terhitung sejak dimilikinya harta tersebut. Yang menjadi ukuran dalam hal ini, menurut mazhab hanafi dan maliki ialah tercapainya dua sisi hawl, bukan pertengahannya. Sisi permulaan hawl dimaksudkan sebagai telah didapatinya harta yang wajib dizakati, dan sisi akhirnya dimaksudkan sebagai pewajiban. Dengan demikian, jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab pada awal hawl kemudian hartanya berkurang pada pertengahannya tetapu sempurna lagi pada akhir hawl, dia wajib mengeluarkan zakatnya. Adapun jika hartanya tidak mencapai nisab pada awal atau akhir hawl, dia tidak wajib mengeluarkan zakat.

Menurut madzhab syafi’i yang menjadi ukuran dalam hal ini ialah akhirhawl sebab pada saat inilah zakat diwajibkan bukan pada kedua sisi hawl (yakni waktu awal dan akhir). Atas dasar ini, apabila pada awal hawl seseorang pedagang memiliki harta yang bisa menyempurnakan nisab (misalnya 100 dirham) yang setengahnya dijadikan modal dagang, kemudian pada akhir hawl hartanya mencapai 150 dirham dia wajib menzakati semuanya pada akhir hawl.

Adapun menurut hanbali yang menjadi ukuran dalam hal ini ialah samoainya nisab pada semua hawl. Kekurangan yang sedikit dalam nisab pada prtengahan hawl, misalnya selama setengah hari, tidak diwajibkan sebelum sempurnanya nisab pada awal pertengahan dan akhir hawl.

c. Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.

Pemilik barang dagangan harus berniat berdagang, ketika membelinya. Adapun jika niat dilakukan setelah harta dimiki, niatnya, niatnya harus dilakukan ketika kegiatan perdagngan dimulai. Juga, menurr mazhab Hanafi barang dagangan diisyaratkan harus layak diniati sebagai perdagangan. Dengan demikian, seandainya seseorang membeli tanah beroajak ( untuk diperdagangkan), yang wajib dikeluarkan dirinya ialah pajak, bukan zakat. Seandainya dia membeli tanah ‘usyriyyah dan menanaminya dari hasil tanaman itu wajib dikeluarkan sepersepuluh tanpa harus mengeluarkan zakat perdagangannya.

Ketentuan Zakat Perdagangan

  1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
  2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gram emas atau perak 595 gram.
  3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
  5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan Barang Dagangan

Kadar yang wajib dikeluarkan dalam zakat perdagangan dan cara perhitungannya)

Pedagang hendaknya menghitung barang-barang dagangannya pada akhir setiap tahun. Perhitungan itu disesuaikan dengan harga barang-barang ketika zakat dikeluarkan, bukan dengan harga pembelian ketika barang-barang tersebut dibeli. Pedagang tadi wajib mengeluarkan zakat yang diharuskan. Ketika melakukan perhitungan ia boleh menggabungkan barang-barang dagangan yang ada, walaupun jenisnya berbeda, misalnya barang-barang dagangan tersebut terdiri atas pakaian, kulit, dan benda-benda yang lainnya.

Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta perdagangan ialah seperempat sepuluh harga barang dagangan. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan darinya sama dengan zakat emas dan perak. Pendapat ini disepakati oleh para ulama, ibnu al mudhir berkata “para ahli ilmu sepakat bahwa dalam barang-barang yang dimaksudkan sebagai barang dagangan, zakatnya dikeluarkan krtika mencapai hawl.

Dasar Hukum Zakat Perniagaan

Hukum melaksanakan zakat perniagaan ini adalah wajib menurut imam empat madzhab. Sedangkan menurut Imamiah adalah sunnah. Adapun dasar hukum zakat perniagaan ini adalah terdapat dalam beberapa firman Allah SWT sebagai berikut:

QS. At Taubah ayat 103:

103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

QS. Al-Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji“

QS. Adz-Dzariyaat ayat 19:

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta”.

Hukum wajib dalam melaksanakan zakat perniagaan ini tidak sampai pada maqom atau tingkatan mengkafirkan seseorang apabila ditinggalkan, karena hukum mengeluarkan zakat perniagaan ini masih terdapat khilaf fi wujubihi atau perselisihan pendapat diantara ulama dalam mewajibkan zakat perniagaan ini. Bahkan terdapat segolongan ulama yang sama sekali tidak mewajibkannya.

Setiap transaksi yang menggunakan sistem pertukaran dan diniatkan untuk berdagang dan telah memenuhi syarat-syarat zakat perniagaan wajib dikeluarkan zakat tijarahnya. Sedangkan untuk transaksi yang tidak menggunakan sistem pertukaran atau tidak pula disertai niat untuk berdagang maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Seperti harta warisan, hibah dan lain sebagainya.

Cara Pedagang Mengeluarkan Zakatnya

Seorang pedagang muslim menentukan waktu tahunan untuk membayar zakat. Pada saat itu ia menghitung modal yang dipersiapkan untuk dagang, yaitu barang-barang yang dipersiapkan untuk jualan, dengan harga jual itu waktu mengeluarkan zakat, ditambah dengan uang cash yang ada, uang yang masih ada di tangan orang lain. Kemudian dikurangi hutang yang menjadi kewajibannya, lalu dari yang tersisa itu dikeluarkan 2,5%.

Perlu ditegaskan di sini, bahwa bangunan, perabotan yang tidak disiapkan untuk jualan tidak dimasukkan dalam perhitungan aset yang dikeluarkan zakatnya. Sedangkan bungkus yang dijual beserta isinya, maka dikategorikan sebagai dagangan dan dihitung nilainya.

Pedagang itu mengeluarkan dagangannya berupa uang. Demikian pendapat Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Sedangkan madzhab Hanafi memperbolehkan pengeluaran zakatnya berupa barang dagangan yang ada, namun yang utama menurutnya jika dikeluarkan dalam bentuk uang, karena dianggap lebih bermanfaat bagi fakir miskin.

Rumus Penghitung Zakat

Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %

Contoh Perhitungan Zakat

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 500.000,- = Rp 42.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

Cara Menghitung Zakat

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
  1. Kekayaan dalam bentuk barang
  2. Uang tunai
  3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh sebuah clothing baju pada tutup buku per Januari tahun 2010 dengan keadaan sbb :

Baju, celana aksesoris yang belum terjual : Rp 25.000.000

Uang tunai : Rp 35.000.000

Piutang : Rp 10.000.000

Jumlah : Rp 70.000.000

Utang & Pajak :(Rp 10.000.000)

Saldo : Rp 60.000.000

Besar zakat = 2,5 % x Rp 60.000.000,- = Rp 1.500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
  1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
  2. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Kesimpulan

Aset perniagaan (التجارة عروض) sebagaimana yang disebut oleh para ulama fiqh adalah aset yang dipersiapkan untuk jual beli, mencari keuntungan seperti peralatan, perabotan, pakaian, makanan, perhiasan, permata, hewan, tanaman, bangunan, dan sebagainya.

Terdapat dua unsur perdagangan secara bersamaan, yaitu jual beli dan niat berdagang. Jika ada salah satu unsurnya tidak ada, maka tidak disebut perdagangan, sehingga tidak wajib zakat. Seperti jika seseorang membeli sesuatu untuk konsumsi pribadi, atau ia berniat untuk berdagang tetapi belum membeli barang, atau menjualnya, maka belum disebut pedagang.

Jika telah mencapai satu nishab, artinya nilai harta perniagaan itu telah mencapai nishab uang pada akhir tahun menurut Imam Malik dan Asy Syafi’i yaitu setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Maka dia wajib mengeluarkan zakat dari harta/asetnya tersebut. Dan adapun qadar zakat yang wajib dikeluarkan olehnya adalah sebesar 2.5%.

Referensi

  1. Al-Qur’anul Karim
  2. al-zuhyly, Wahbah. 2000. Zakat:kajian berbagai madzab. PT Remaja rosda karya. Bandung. 
  3. http://anaksholeh2.blogspot.co.id/2013/06/zakat-perniagaan.html. diakses pada tanggal 03 april 2016
  4. Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.
Baca Artikel Zakat Lainnya.