Pkn
masnasih.com - Stabilitas Sistem Keuangan sesungguhnya belum memiliki definisi kongkrit yang telah diterima secara nasional maupun internasional. Maka ada beberapa definisi tentang “Stabilitas Sistem Keuangan” yang pada pokoknya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan atau lembaga keuangan memasuki tahap yang tidak selalu stabil, dan pada saat sistem tersebut telah menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi Stabilitas Sistem Keuangan yang diambil dari berbagai narasi antara lain :

Sistem keuangan stabil mampu menempatkan sumber dana ( keuangan ) dan menyerap anggaran yang terjadi sehingga dapat mencegah adanya gangguan terhadap kegiatan riil pada sistem keuangan.

Sistem keuangan sangat stabil yaitu sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi.

Stabilitas sistem keuangan yaitu dimana keadaan dan mekanisme ekonomi dalam penetapan atau penentuan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berjalan dengan baik serta mendukung

Stabilitas perekonomian adalah prasyarat dasar untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan yang tinggi dan peningkatan kualitas pertumbuhan. Stabilitas perekonomian sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku ekonomi.

Stabilitas ekonomi makro dicapai ketika hubungan variabel ekonomi makro yang utama berada dalam keseimbangan, misalnya antara permintaan domestik dengan keluaran nasional, neraca pembayaran, penerimaan dan pengeluaran fiskal, serta tabungan dan investasi.
Hubungan tersebut tidak selalu harus dalam keseimbangan yang sangat tepat. Ketidakseimbangan fiskal dan neraca pembayaran misalnya tetap sejalan dengan stabilitas ekonomi asalkan dapat dibiayai secara berkesinambungan.

Perekonomian yang tidak stabil menimbulkan biaya yang tinggi bagi perekonomian dan masyarakat. Ketidakstabilan akan menyulitkan masyarakat, baik swasta maupun rumah tangga, untuk menyusun rencana ke depan, khususnya dalam jangka lebih panjang yang dibutuhkan bagi investasi.

Tingkat investasi yang rendah akan menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi panjang. Adanya fluktuasi yang tinggi dalam pertumbuhan keluaran produksi akan mengurangi tingkat keahlian tenaga kerja yang lama menganggur. Inflasi yang tinggi dan fluktuasi yang tinggi menimbulkan biaya yang sangat besar kepada masyarakat.

Beban terberat akibat inflasi yang tinggi akan dirasakan oleh penduduk miskin yang mengalami penurunan daya beli. Inflasi yang berfluktuasi tinggi menyulitkan pembedaan pergerakan harga yang disebabkan oleh perubahan permintaan atau penawaran barang dan jasa dari kenaikan umum harga-harga yang disebabkan oleh permintaan yang berlebih. Akibatnya terjadi alokasi inefisiensi sumber daya.

Mengingat pentingnya stabilitas ekonomi makro bagi kelancaran dan pencapaian sasaran pembangunan nasional, Pemerintah harus bertekad untuk terus menciptakan dan memantapkan stabilitas ekonomi makro. Salah satu arah kerangka ekonomi makro dalam jangka menengah adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mencegah timbulnya fluktuasi yang berlebihan di dalam perekonomian.

Stabilitas ekonomi makro tidak hanya tergantung pada pengelolaan besaran ekonomi makro semata, tetapi juga tergantung kepada struktur pasar dan sektor-sektor. Untuk memantapkan stabilitas ekonomi makro, kebijakan ekonomi makro, melalui kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi baik, harus didukung oleh kebijakan reformasi struktural, yang ditujukan untuk memperkuat dan memperbaiki fungsi pasar, antara lain pasar modal dan uang, pasar tenaga kerja serta pasar barang dan jasa, dan sektor-sektor meliputi seperti sektor industri, pertanian, perdagangan, keuangan dan perbankan.

Stabilitas Ekonomi dalam Berbagai Sistem

Ekonomi Syariah Mampu Membuat Situasi Moneter Stabil

Sistem ekonomi syariah sudah terbukti mampu membuat situasi moneter stabil dan iklim perdagangan menjadi lebih baik. Namun tantangan studi ekonomi syariah ke depan adalah menjadi pemikiran yang bersifat universal dan bukan sebatas untuk orang Islam saja.

Demikian diungkapkan Ketua Pusat Studi Ekonomi Syariah (PSES) Fakultas Ekonomi Universitas Pandjadjaran (FE Unpad) Prof .Dr. Nen Amran.

Seperti contohnya potensi zakat yang luar biasa besarnya. Zakat mampu membuat distribusi neraca menjadi merata jika dikelaola dengan baik. Agar zakat dapat memainkan perannya secara berarti, zakat seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang permanen hanya bagi orang-orang yang tidak mampu. Zakat juga dipergunakan hanya untuk menyediakan pela`1tihan dan modal.

Penggunaan Zakat harus dapat dioptimalkan kepada yang membutuhkan, yang dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan semangat berusaha, setidak nya harus meliputi aspek :
  1. Insentif ekonomi dalam rangka pemenuhan basic needs
  2. pelatihan kewirausahan
  3. pola pembiayaan
  4. pola kemitraan
  5. tahap kemandirian
Ekonomi berbasis syariah bisa membuat ekonomi lebih stabil dari pada ekonomi konvensional yang selama ini dipakai. Sehingga pengembangan studi ekonomi syariah pun harus berbasis pengetahuan (science) juga. Untuk itu, pengembangan studi ekonomi syariah harus bisa mengidentifikasi dan merumuskan fenomena-fenomena yang terjadi, mampu membuat model atau kerangka teori yang mendasarinya, serta mampu mengatasi masalah serta pemecahannya di masa mendatang.

Implementasi Kebijakan Moneter Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi

Seperti yang telah kita ketahui bahwa kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar, yang mana dalam analisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian, juga terhadap stabilitas harga-harga. Dampak dari peredaran uang uang ini bisa berbentuk inflasi atau deflasi.

Sebelum kita membahas lebih jauh, alangkah lebih kita mngetahui konsep uang dalam perspektif ekonomi syariah. Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Seringkali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan sebagai capital.

Dalam berbagai literature-literatur dan buku-buku keislaman, uang dibahas sebagai salah satu alat transaksi, perantara untuk menilai barang dan jasa, dan ia uang tidak boleh memerankan peranan sebagai barang. Akibat langsung dari penggunaan uang sebagai ukuran harga adalah kondidi dimana kuantitasnya memengaruhi berbagai transakasi. Berbagai efek uang terhadap ketidakstabilan harga timbul dari tiga macam sumber :
  1. Pembuatan uang baru
  2. pembekuan uang tanpa mengaitkannya dengan proses investasi tabungan
  3. Pertumbuhan rata-rata persedian uang (rate of growth of miney supply) yang lebih rendah (atau nol) dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Dan Uang dalam sistem ekonomi Islam mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Standar nilai dan satuam hutang
  2. alat pembayaran (medium of exchange)
alat penyimpan kekayaan dan bukan penimbun kekayaan
Sebagai alat pembayaran zakat dan kewajiban lainnya

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
Kebijakan Moneter Ekspansif/Monetary Expansive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Teori kebijakan ini biasa juga disebut dengan kebijakan uang longgar.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat.

Pengimplementasian dua bentuk kebjakan moneter tersebut sudah pasti tidak terlepas dari adanya instrument – instrument moneter itu sendiri. Sektor yang paling berperan dalam kebijakan moneter adalah sektor perbankan. Melalui pengaturan sektor perbankan itulah, pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan moneternya dengan menggunakan instrumen atau alat-alat moneter.

Adiwarman A. Karim dalam bukunya “Ekonomi Makro Islami” menyebutkan bahwa ada 4 instrumen moneter dalam menjalankan kebijakan moneter antara lain :
  1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation/OMO) yang mempengaruhi jumlah uang beredar. Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat.
  2. Tingkat diskonto/fasilitas diskonto (Discount rate) yang mempengaruhi biaya uang. Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
  3. Ketentuan cadangan minimum (Reserve Requirement/RR) yang mempengaruhi jumlah kewajiban minimum dana pihak ketiga yang harus disimpan. Ketentuan cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
  4. Himbauan Moral (Moral suasion) yang mengatur tindak – tanduk para banker dan manajer senior intitusi – institusi financial dalam kegiatan operasional kesehariannya agar searah dengan kepentingan public/pemerintah. Contoh : seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Kestabilan Standar Dinar dan Dirham Dalam Menjaga Kestabilan Ekonomi

Sejak keruntuhan sistem emas (Bretton Wood) tahun 1971 praktis sistem moneter internasional bertumpu pada mata uang Dolar AS. Sejak itu dolar menjadi primadona pada hampir semua negara di dunia sebab semua mata uang dunia mayoritas ditambatkan dengan Dolar. Alasan penetapan dolar sebagai pengganti emas adalah karena Amerika saat itu merupakan negara dengan kekuatan ekonomi yang besar dengan ditunjukkan posisi GDP mencapai 20% GDP dunia dan juga dolar dianggap mata uang yang relatif stabil dibanding mata u ang lainnya.

Konsekuensinya mayoritas negara di dunia menyimpan cadangan devisanya dalam bentuk dolar. Termasuk juga semua transaksi internasional seperti ekspor impor, perdagangan minyak, dan jasa keuangan menggunakan Dolar AS sebagai alat transaksi. Sehingga, secara tidak langsung ada keterkaitan yang cukup tinggi dari semua negara tersebut terhadap stabilitas dolar.

Munculnya kekhawatiran itu karena instabilitas dolar akan mendorong instabilitas mata uang di seluruh dunia dan juga ekspor inflasi ke seluruh dunia serta beban ekonomi yang terjadi di AS akan dibayar oleh miliaran penduduk dunia. Adilkah.

Menyikapi ketidakadilan tersebut banyak pengamat mencoba untuk mencari sistem moneter global yang relatif dapat dijadikan pengukur nilai dan penyimpan nilai yang stabil. Meera (2002) menyebutkan setidaknya ada lima kriteria yang patut dimiliki agar suatu komoditas dapat secara efektif berfungsi sebagai uang, yaitu (1) terstandarisasi, artinya nilainya dapat diketahui dengan mudah, (2) diterima secara umum, (3) mudah dipecah nilainya, (4) mudah dibawa, dan (5) nilainya tidak mudah tergerus dengan cepat.

Menurut teori ekonomi, kestabilan nilai mata uang dapat dibagi menjadi dua aspek : pertama, kestabilan nilai mata uang dilihat dari berfluktuatifnya nilai uang terhadap harga barang dan jasa, yang lebih lanjut kita rasakan dengan adanya inflasi dan deflasi. Kedua, kestabilan nilai mata uang dilihat dari berfluaktifnya nilai uang terhadap nilai uang mata uang negara lain yang lebih lanjut kita rasakan dengan adanya depresiasi dan apresiasi mata uang.

Seperti kita ketahui bahwa dinar sudah digunakan sebagai mata uang sejak zaman Rasulullah. Dalam perkembangan selanjutnya negara-negara di dunia tetap memakai standar emas dalam perekonomian internasional. Al ghazali dan Ibnu Khaldun mengatakan bahwa uang itu tidak harus mengandung emas dan perak. Hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang[9], Dalam standar emas ini mata uang negara didunia dinilai berdasarkan berapa nilai mata uang tersebut dalam menghargai emas. Misalnya negara F senilai 0,1 ons emas dan negara H senilai 0,2 ons emas, maka 1 unit B senilai dengan dua kali harga A. Dengan demikian, nilai tukar keduanya adalah 1B = 2 A.

Uang dinar nilai nominal dan nilai intrinsiknya akan menyatu, artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai intrinsiknya, bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Maka, seberapapun misalny nilai dolar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dolar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar.[10]90

Implementasi gold dinar dapat dilakukan dalam 2 hal yaitu transaksi perdagangan internasional dan transaksi domestik. Dalam hal transaksi perdagangan internasional diwujudkan dengan proses ekspor dan impor dua negara atau lebih yang telah sepakat untuk bertransksi dengan intrumen emas (Bilateral Payment Arrangement).

Dengan metode ini risiko kurs akan sangat minimal dan juga tidak ada unsur spekulasi (gharar) dan menghindari moral hazard traders dengan memanfaatkan keuantungan ganda akibat selisih nilai tukar (kurs). Dalam hal transaksi domestik misalnya dengan sistem pembayaran elektronik (electronic payment system) seperti sistem pada kartu debit.

Kedua transaksi di atas memang mensyaratkan tersedianya emas pada akun kustodian. Kustodian berperan sebagai lembaga perantara dalam pertukaran aset emas dan merupakan institusi atau lembaga yang tidak berdasar sistem bunga (riba) dan tidak berdasar sistem fiat money dalam transaksi ekonominya. Misalnya Islamic Development Bank (IDB) atau Bank of England.

Namun demikian harus diakui bahwa ‘Dinar Emas’ juga memiliki kelemahan-kelemahan. Seperti harganya yang juga berfluktuasi dan biaya produksinya cukup tinggi. Namun, setidaknya dunia dan umat manusia masih punya pilihan dan harapan akan adanya sistem moneter internasional yang dapat memberikan keadilan yaitu berupa stabilitas nilai serta memberikan suatu pemahaman bahwa system fiat money yang saat ini diterapkan mengakibatkan efek serius pada perekonomian global. Dengan demikian ‘Dinar Emas’ sangatlah mungkin diterapkan dan penerapannya menunggu komitmen dan perjuangan kita bersama.

Kesimpulan

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
  1. Kebijakan Moneter Ekspansif/Monetary Expansive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Teori kebijakan ini biasa juga disebut dengan kebijakan uang longgar.
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

Meera (2002) menyebutkan setidaknya ada lima kriteria yang patut dimiliki agar suatu komoditas dapat secara efektif berfungsi sebagai uang, yaitu (1) terstandarisasi, artinya nilainya dapat diketahui dengan mudah, (2) diterima secara umum, (3) mudah dipecah nilainya, (4) mudah dibawa, dan (5) nilainya tidak mudah tergerus dengan cepat.

Implementasi gold dinar dapat dilakukan dalam 2 hal yaitu transaksi perdagangan internasional dan transaksi domestik. Dalam hal transaksi perdagangan internasional diwujudkan dengan proses ekspor dan impor dua negara atau lebih yang telah sepakat untuk bertransksi dengan intrumen emas (Bilateral Payment Arrangement).

Referensi
  1. Karim, Adiwarman .A. Ekonomi Makro Islami. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2007.
  2. http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya
  3. http://asyukri.wordpress.com/2009/05/27/implementasi-kebijakan-moneter-dan-fiskal-dalam-islam/999999
  4. Ali, Mohammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia
  5. Manan, Muhammad Abdul. Teori dan Praktik Ekonomi Islam. (edisi terjemahan).Yogyakarta : PT. Dana Bakti Wakaf.1993.
  6. Mufti, Aries dan Sula, Muhammad Syakir, Amanah bagi Bangsa, Jakarta : MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH (MES)
  7. DR Euis Amalia, Sejarah Pemikiran ekonomi Islam, Jakarta, granata publishing.
  8. Abdul Azis, Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Bandung Alfabet
Demikian Stabilitas Ekonomi dalam Berbagai Sistem. Semoga Bermanfaat.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.