Asuransi Syariah 

masnasih.com - Hidup yang penuh dengan ketidakpastian ini menuntut kita untuk merencanakan masa depan agar kesejahteraan tetap terwujud. Salah satu produk ekonomi yang terlahir adalah Asuransi, sebuah produk yang menjamin kita untuk tetap hidup sejahtera. Artikel ini membahas asuransi dalam Islam.

Pengertian dan Pendapat Ulama Tentang Asuransi Syariah

 Pengertian Asuransi

Pasal 246 Wetboek van Koophandel (KUUPerniagaan), asuransi adalah suatu persetujuan di mana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.

Pendapat Ulama tentang Asuransi

Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya, termasuk asuransi jiwa. Yaitu Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, Abdulah al-Qalqili, Muhammad Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhit al-Muth’i, alasannya:
  1. Asuransi pada hakikatnya sama dengan judi;
  2. Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti;
  3. Mengandung unsur riba/rente;
  4. Mengandung unsur eksploitasi, karena apabila pemegang polis tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan;
  5. Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktik riba (karena uang tersebut dikreditkan dan dibungakan);
  6. Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan uang tunai;
  7. Hidup dan matinya manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Tuhan Yang Maha Esa.

Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya dewasa ini, yaitu Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa. Alasannya:

  1. Tidak ada nash al-Qur’an maupun hadits yang melarang asuransi;
  2. Kedua pihak yang berjanji (asurador dan yang mempertanggungkan) dengan penuh kerelaan menerima operasi ini dilakukan dengan memikul tanggung jawab masing-masing;
  3. Asuransi tidak merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak dan bahkan menguntungkan kedua belah pihak;
  4. Asuransi menngandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan (disalurkan kembali untuk dijadikan modal) untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembangunan;
  5. Asuransi termasuk akad mudharabah, yaitu kerja sama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang mengatur modal atas dasar bagi hasil (profit and loss sharing);
  6. Asuransi termasuk syirkah ta’awuniyah;
  7. Dianalogikan/diqiyaskan dengan sitem pensiun, seperti taspen;
  8. Operasi asuransi dilakukan untuk kemaslahatan umum dan kepentingan bersama;
  9. Asuransi menjaga banyak manusia dari kecelakaan harta benda, kekayaan, dan kepribadian.

Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial semata, menurut Abu Zahra.

Menganggap asuransi bersifat syubhat, karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun menghalalkannya.

Asuransi Syariah

Asuransi syariah disebut dengan istilah tadhamun, takaful, dan at-ta’min yang artinya saling menanggung atau tanggung jawab sosial.

Menurut Az-Zarqa, sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.

Dalam fatwa DSN MUI No:21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah

  1. Asuransi syariah (ta’min, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Dasar hukumnya: “dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS.Al-Maidah: 2)

Prinsip-prinsip Asuransi Syariah


  1. Bekerja sama untuk saling membantu;
  2. Saling melindungi dari segala kesusahan;
  3. Saling tanggung jawab.

Prinsip Operasional Asuransi Takaful


  1. Premi takaful yang telah dibayar oleh peserta dimasukkan ke dalam rekening tabungan, yakni rekening tabungan peserta takaful dan dimasukkan ke dalam rekening khusus (tabarru’) yaitu rekening yang disediakan untuk kebaikan pembayaran klaim kepada ahli waris jika diantara peserta ada yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya.
  2. Premi takaful disatukan dengan seluruh dana peserta takaful, kemudian dikembangkan lagi melalui investasi proyek yang dibenarkan Islam yang dijalankan oleh perusahaan asuransi dengan prinsip mudharabah.
  3. Realisasi pembayaran rekening dilakukan apabila masa pertanggungan berakhir, peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan dan atau peserta meninggal dunia selama masa pertanggungan.

Konsep al-mudharabah yang diterapkan dalam asuransi syari’ah mempunyai tiga unsur, yaitu:

  1. Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi, perusahaan diamanahkan untuk menginvestasikan dan mengusahakan pembiayaan kedalam proyek-proyek dalam bentuk; musyarakah, murabahah, dan wadi’ah yang dihalalkan syari’at Islam.
  2. Perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi berbentuk perkongsian untuk bersama-sama menanggung resiko usaha dengan prinsip bagi hasil yang porsinya masing-masing telah disepakati bersama.
  3. Dalam perjanjiian antara peserta dengan perusahaan asuransi dikatakan bahwa sebelum bagian keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha dan investasi, terlebih dahulu diselesaikan klaim manfaat takaful dari para peserta yang mengalami kerugian atau masalah.

Asas-asas Asuransi dalam Islam


  1. Asas keimanan, asas ini terimplementasikan dalam bentuk keimanan kepada Allah serta qadha dan qadarnya, yang akan membuat seorang mukmin tenang dari ketakutan dan kekhawatiran di dalam dirinya.
  2. Asas solidaritas kolektif sesuai dengan prinsip ukhuwah (persaudaraan). Asas ini terimplememntasikan dalam sikap saling tolong-menolong, setia kawan, solider, dan berempati dengan orang lain, juga konsistensi menjalani kesabaran.
  3. Asas bakti sosial secara institusional. Asas ini terimplementasikan dalam bentuk pembentukan organisasi amal dan yayasan sosial non profit yang menggalang solidaritas sosial dan membantu orang-orang yang sedang ditimpa bencana.
  4. Asas investasi dan menabung untuk cadangan bencana. Asas ini memotivasi seorang muslim untuk berlaku hemat dalam membelanjakan uang serta menabung surplus pendapatan dan menginvestasikannya agar dapat dimanfaatkan sewaktu terjadi musibah dan krisis.
  5. Asas-asas lain dari aplikasi sistem asuransi kontemporer yang sesui dengan syari’at Allah.

Manfaat mekanisme asuransi takaful yang berdasarkan prinsip bagi hasil

  1. Untuk menyediakan tempat menyimpan atau menabung bagi peserta secara teratur dan aman, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, baik masa kini atau mendatang.
  2. Untuk persiapan masa depan ahli waris peserta, apabila sewaktu-waktu peserta meninggal dunia.
  3. Untuk persiapan bagi peserta jika sewaktu-waktu mendapatkan musibah, baik terhadap diri maupun hartanya.
  4. Jika dalam masa tertanggung peserta masih hidup, ia akan memperoleh kembali simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya.

Manfaat Asuransi Syariah


  1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong menolong.
  3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  5. Juga meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  8. Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).

Karakteristik Asuransi Syariah


  1. Ada lembaga Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi asuransi syariah, yang bertugas mengawasi dan mengontrol manajemen, produk dan kebijakan investasi agar tetap sejalan dengan syariat islam.
  2. Prinsipnya tolong-menolong (takafulli) yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Kalau akad dalam asuransi konvensional bersifat jual beli antara nasabah dengan perusahaan (tadabulli).
  3. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Sedangkan di asuransi konvensional, investasi dilakukan melalui sistem bunga.
  4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan di asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening dana sosial (tabarru’). Seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong yang jika ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan.
  6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dana dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Sedangkan di asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Apabila tidak ada klaim, maka nasabah tidak memperoleh apa-apa.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.