KONSEP KEBUTUHAN DALAM ISLAM
masnasih.com - Dalam praktek untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap orang, masyarakat melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini selanjutnya akan mendorong manusia untuk berusaha mencapai atau memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kegiatan perekonomian ini dilakukan oleh semua sektor dimulai dari sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah, dan juga sektor masyarakat Luar Negeri.

Belajar Konsep Kebutuhan Menurut Islam

Dalam kegiatan ekonomi terjadi aliran-aliran faktor-faktor produksi, pendapatan, barang-barang dan pengeluaran diantara sektor-sektor yang melakukan kegiatan ekonomi.

Pembahasan tentang kegiatan perekonomian inilah yang kemudian menjadi tema untuk melihat bagaimana pola perekonomian di suatu wilayah dapat berjalan.

Kebutuhan atau keinginan merupakan segala sesuatu yang diperlukan manusia dalam rangka menyejahterakan hidupnya. Kebutuhan mencerminkan adanya perasaan ketidakpuasan atau kekurangan dalam diri manusia yang ingin dipuaskan.

Konsumsi merupakan kegiatan ekonomi yang penting. Produksi-konsumsi-distribusi merupakan tiga mata rantai yang terkait satu dengan lainnya. Kegiatan produksi ada karena yang mengkonsumsi, kegiatan konsumsi ada karena ada yang memproduksi dan kegiatan distribusi muncul karena ada gap antara konsumsi dan produksi. Dalam ekonomi konvensional, perilaku konsumsi dituntun oleh dua nilai dasar, yaitu rasionalisme dan utilitarianisme. Kedua nilai dasar ini kemudian membentuk suatu perilaku konsumsi yang bersifat individualis sehingga seringkali mengakibatkan keseimbangan dan keharmonisan sosial. Selanjutnya, bagaimana dengan perilaku konsumsi yang islami?

Konsep Islam tentang Kebutuhan

Kebutuhan adalah senilai dengan keinginan. Di mana keinginan ditentukan oleh konsep kepuasan. Dalam perspektif Islam kebutuhan ditentukan oleh konsep maslahah. Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian perilaku konsumen dari kerangka maqasid syari’ah (tujuan syari’ah). Tujuan syari’ah harus dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam. Tujuan syari’ah Islam adalah tercapainya kesejahteraan umat manusia (maslahah al-ibad). Oleh karena itu, semua barang dan jasa yang memiliki maslahah akan dikatakan menjadi kebutuhan manusia.

Teori ekonomi konvensional menjabarkan kepuasan (utility) seperti memiliki barang atau jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Kepuasan (satisfaction) ditentukan secara subjektif. Tiap orang memiliki atau mencapai kepuasannya menurut ukuran atau kriterianya sendiri. Suatu aktivitas ekonomi untuk menghasilkan sesuatu adalah didorong karena adanya kegunaan dalam sesuatu itu. Jika sesuatu itu dapat memenuhi kebutuhan, maka manusia akan melakukan usaha untuk mengkonsumsi sesuatu itu.

Dalam konteks ini, konsep maslahah sangat tepat untuk diterapkan. Menurut Syatibi, maslahah adalah pemilikian atau kekuatan barang atau jasa yang mengandung elemen-elemen dasar dan tujuan kehidupan umat manusia di dunia (dan perolehan pahala untuk kehidupan akhirat).

Syatibi membedakan maslahah menjadi tiga, yaitu: kebutuhan (daruriyah), pelengkap (hajiyah), dan perbaikan (tahsiniyah).

Daruriyah

Kebutuhan daruriyah ialah tingkat kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Kebuthan daruriyah mencakup:

  1. Agama (din)
  2. Kehidupan (nafs)
  3. Pendidikan (‘aql)
  4. Keturunan (nasl), dan
  5. Harta (mal)

Untuk memelihara lima pokok inilah syari’at Islam diturunkan. Setiap ayat hukum bila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima pokok yang di atas. Allah SWT berfirman:

“Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 179)

Tujuan yang bersifat darury merupakan tujuan utama dalam pembinaan hukum yang mutlak harus dicapai. Oleh karena itu hukum syara’ dalam hal ini bersifat mutlak dan pasti, serta hukum syara’ yang berlatar belakang pemenuhan kebutuhan darury adalah “wajib” (menurut jumhur ulama) atau “fardhu” (menurut ulama Hanafiah). Sebaliknya, larangan Allah berkaitan dengan darury ini bersifat tegas dan mutlak.

Lima kebutuhan daruriyat (esensial) yang mencakup din, nafs, ‘aql, nasl, dan mal merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Bila satu jenis yang sengaja diabaikan, akan menimbulkan ketimpangan dalam hidup manusia. Manusia hanya dapat melangsungkan hidupnya dengan baik jika kelima macam kebutuhan itu terpenuhi dengan baik pula. Inilah kiranya bentuk keseimbangan kebutuhan hidup dan kehidupan di dunia dan di akhirat kelak.

Hajiyah

Kebutuhan hajiyah ialah kebutuhan sekunder. Apabila kebutuhan tersebut tidak terwujudkan, tidak akan mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Syari’at Islam menghilangkan kesulitan itu. Adanya hukum rukhsah (keinginan) adalah sebagai contoh dari kepedulian Syari’at Islam terhadap kebutuhan ini.

Tahsiniyah

Kebutuhan tahsiniyah ialah tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima pokok di atas dan tidak pula menimbulkan kesulitan. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan al-Syatibi, hal-hal yang merupakan kepatutan menurut adat istiadat, menghindarkan hal-hal yang tidak enak dipandang mata, dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak.

Lebih jauh Kallaf mengatakan “yang terpenting dari pokok itu adalah darury dan wajib dipelihara. Hajiyi boleh ditinggalkan apabila memeliharanya merusak hukum darury dan tahsiny boleh ditinggalkan apabila dalam menjaganya merusak hukum darury dan tahsiny.

Jadi semua barang dan jasa yang memiliki kekuatan untuk memenuhi lima elemen pokok (darury) telah dapat dikatakan memiliki maslahah bagi umat manusia.

Semua barang dan jasa yang memiliki kekuatan, atau kualitas untuk melindungi, menjaga dan memperbaiki, atau salah satu daripadanya terhadap lima elemen pokok, maka barang dan jasa tersebut memiliki maslahah. Seorang muslim secara agamis didorong untuk mencari dan memproduksi barang dan jasa yang memiliki maslahah, tergantung pada tingkat di mana barang atau jasa mampu mengenai elemen pokok tersebut.

Maslahah dan Utilitas

Maslahah

Dalam Al-Qur’an kata maslahah banyak disebut dengan istilah manfa’at atau manafi’ yang berarti kebaikan yang terkait dengan material, fisik, dan psikologis. Sehingga maslahah mengandung pengertian kemanfaatan duniawi dan akhirat.

Maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia dimuka bumi ini (Khan dan Ghifari, 1992). Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: Agama, kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl).

Mencukupi kebutuhan dan bukan memenuhi kepuasan atau keinginan adalah tujuan dari aktivitas ekonomi Islam, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama.

Utility

Secara bahasa, utility berarti berguna (usefulness), membantu (helpness), atau menguntungkan (advantage). Dalam konteks ekonomi, utilitas diartikan sebagai kegunaan barang yang dirasakan oleh seorang konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang. Kegunaan ini bisa dirasakan sebagai rasa “tertolong” dari kesulitan karena mengkonsumsi suatu barang. Karena rasa inilah utilitas sering diartikan juga sebagai kepuasan yang dirasakan oleh seorang konsumen. Dengan demikian, kepuasan dan utilitas dianggap sama, meskipun sebenarnya kepuasan adalah akibat yang ditimbulkan oleh utilitas.

Perbedaan Maslahah dan Utility

Ada beberapa perbedaan antara maslahah dan utility:

  1. Konsep maslahah dikoneksikan dengan kebutuhan (need), sedangkan kepuasan (utility) dikoneksikan dengan keinginan (want).
  2. Utility atau kepuasan bersifat individualis, maslahah tidak hanya bisa dirasakan oleh individu tetapi bisa dirasakan pula oleh orang lain atau sekelompok masyarakat.
  3. Maslahah relatif lebih objektif karena didasarkan pada pertimbangan yang objektif (kriteria tentang halal atau baik) sehingga suatu benda ekonomi dapat diputuskan apakah memiliki maslahah atau tidak. Sementara utilitas mendasarkan pada kriteria yang lebih subjektif, karenanya dapat berbeda antara individu satu dengan lainnya.
  4. Maslahah individu relatif konsisten dengan maslahah sosial. Sebaliknya, utilitas individu sering berseberangan dengan utilitas sosial.
  5. Jika maslahah dijadikan tujuan dari seluruh pelaku ekonomi (konsumen, produsen, dan distributor), maka semua aktivitas ekonomi masyarakat baik konsumsi, produksi, dan distribusi akan mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan. Hal ini berbeda dengan utility dalam ekonomi konvensional, konsumen mengukurnya dari kepuasan yang diperoleh konsumen dan keuntungan yang maksimal bagi produsen dan distributor, sehingga berbeda tujuan yang akan dicapainya.
  6. Dalam konteks perilaku konsumen, utility diartikan sebagai konsep sedangkan maslahah diartikan sebagai konsep pemetaan perilaku konsumen berdasarkan asas kebutuhan dan prioritas.

Konsep Pemilihan dalam Konsumsi

Pada dasarnya konsumsi dibangun atas dua hal yaitu, kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat). Secara rasional, seseorang tidak akan pernah mengkonsumsi suatu barang manakala dia tidak membutuhkannya sekaligus mendapatkan manfaat darinya. Dalam prespektif ekonomi Islam, dua unsur ini mempunyai kaitan yang sangat erat (interdependensi) dengan konsumsi itu sendiri. Mengapa demikian?, ketika konsumsi dalam Islam diartikan sebagai penggunaan terhadap komoditas yang baik dan jauh dari sesuatu yang diharamkan, maka, sudah barang tentu motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan aktifitas konsumsi juga harus sesuai dengan prinsip konsumsi itu sendiri. Artinya, karakteristik dari kebutuhan dan manfaat secara tegas juga diatur dalam ekonomi Islam.

Kebutuhan (Hajat)

"manusia adalah makhluk yang tersusun dari berbagai unsur, baik ruh, akal, badan maupun hati. Unsur-unsur ini mempunyai keterkaitan antar satu dengan yang lain. Misalnya, kebutuhan manusia untuk makan, pada dasarnya bukanlah kebutuhan perut atau jasmani saja, namun, selain akan memberikan pengaruh terhadap kuatnya jasmani, makan juga berdampak pada unsur tubuh yang lain, misalnya, ruh, akal dan hati. Karena itu, Islam mensyaratkan setiap makanan yang kita makan hendaknya mempunyai manfaat bagi seluruh unsur tubuh”.

Ungkapan di atas hendaknya menjadi perhatian kita, bahwa tidak selamanya sesuatu yang kita konsumsi dapat memenuhi kebutuhan hakiki dari seluruh unsur tubuh. Maksud hakiki di sini adalah keterkaitan yang positif antara aktifitas konsumsi dengan aktifitas terstruktur dari unsur tubuh itu sendiri. Apabila konsumsi mengakibatkan terjadinya disfungsi bahkan kerusakan pada salah satu atau beberapa unsur tubuh, tentu itu bukanlah kebutuhan hakiki manusia. Karena itu, Islam secara tegas mengharamkan minum-minuman keras, memakan anjing, dan sebagainya dan seterusnya.

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai khalifah di muka bumi, manusia juga dibebani kewajiban membangun dan menjaganya, yaitu, sebuah aktifitas berkelanjutan dan terus berkembang yang menuntut pengembangan seluruh potensinya disertai keseimbangan penggunaan sumber daya yang ada. Artinya, Islam memandang penting pengembangan potensi manusia selama berada dalam batas penggunaan sumber daya secara wajar. Sehingga, kebutuhan dalam prespektif Islam adalah, keinginan manusia menggunakan sumber daya yang tersedia, guna mendorong pengembangan potensinya dengan tujuan membangun dan menjaga bumi dan isinya.

Kegunaan atau Kepuasan (manfaat)

Sebagaimana kebutuhan di atas, konsep manfaat ini juga tercetak bahkan menyatu dalam konsumsi itu sendiri. Para ekonom menyebutnya sebagai perasaan rela yang diterima oleh konsumen ketika mengkonsumsi suatu barang. Rela yang dimaksud di sini adalah kemampuan seorang konsumen untuk membelanjakan pendapatannya pada berbagai jenis barang dengan tingkat harga yang berbeda.

Ada dua konsep penting yang perlu digaris bawahi dari pengertian rela di atas, yaitu pendapatan dan harga. Kedua konsep ini saling mempunyai interdependensi antar satu dengan yang lain, mengingat kemampuan seseorang untuk membeli suatu barang sangat tergantung pada pemasukan yang dimilikinya. Kesesuaian di antara keduanya akan menciptakan kerelaan dan berpengaruh terhadap penciptaan prilaku konsumsi itu sendiri. Konsumen yang rasional selalu membelanjakan pendapatannya pada berbagai jenis barang dengan tingkat harga tertentu demi mencapai batas kerelaan tertinggi.

Sekarang bagaimanakah Islam memandang manfaat, apakah sama dengan terminologi yang dikemukakan oleh para ekonom pada umumnya ataukah berbeda? Beberapa ayat al-Qur’an mengisyaratkan bahwa manfaat adalah antonim dari bahaya dan terwujudnya kemaslahatan. Sedangkan dalam pengertian ekonominya, manfaat adalah nilai guna tertinggi pada sebuah barang yang dikonsumsi oleh seorang konsumen pada suatu waktu. Bahkan lebih dari itu, barang tersebut mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Jelas bahwa manfaat adalah terminologi Islam yang mencakup kemaslahatan, faedah dan tercegahnya bahaya. Manfaat bukan sekedar kenikmatan yang hanya bisa dirasakan oleh anggota tubuh semata, namun lebih dari itu, manfaat merupakan cermin dari terwujudnya kemaslahatan hakiki dan nilai guna maksimal yang tidak berpotensi mendatangkan dampak negatif di kemudian hari.

Pengalokasian Sumber untuk Kebutuhan

Sumber daya alam

Ada dua jenis sumber daya alam, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Sumber daya alam dapat diperbarui tidak akan habis selama masih bisa dikembangbiakkan. Contohnya tumbuhan dan hewan. Sementara itu, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui terbentuk melalui proses alam selama jutaan tahun sehingga tidak dapat diperbarui oleh manusia. Contohnya bahan tambang dan minyak bumi.

Semua kekayaan alam yang tersedia tersebut harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik sehingga memberi manfaat besar bagi kemakmuran rakyat. Misalnya tanah dapat dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan, lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perumahan. Cadangan mineral seperti emas dan besi digunakan sebagai bahan baku industri. Batu bara dan minyak bumi dapat dimanfaatkan untuk bahan bakar.

Oleh karena sebagian sumber daya alam sifatnya tidak dapat diperbarui, harus dimanfaatkan secara hemat dan efisien. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan terkuras dan akhirnya habis. Kelak, generasi selanjutnya tidak lagi bisa menikmati kekayaan alam tersebut.

Sumber daya modal

Sumber daya modal atau kapital memberi kontribusi bagi kegiatan produksi maupun pendukung sarana sosial dan ekonomi. Uang, mesin, peralatan industri, gedung, kendaraan, jalan raya, dan jembatan merupakan contoh modal. Modal ini digunakan untuk meningkatkan produksi dan pembangunan ekonomi.

Pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya modal tersebut harus dilakukan secara merata dan efisien. Selain itu, sumber daya modal juga harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Salah satu caranya dengan merawat agar tahan lama.

Sumber daya manusia

Sumber daya manusia memegang peranan penting dalam proses produksi dan pembangunan. Hal tersebut karena manusia itu sendiri adalah pelaksana utama dalam seluruh proses pembangunan maupun produksi. Dalam proses produksi ada dua unsur dari sumber daya manusia, yaitu tenaga kerja dan kewirausahaan.

Sumber daya manusia memanfaatkan kekuatan fisik, keahlian, dan kepribadian manusia. Kekuatan fisik manusia tercermin dari kesehatan dan kemampuan fisiknya. Manusia yang sehat dan kuat tentu dapat bekerja dan belajar dengan baik. Selain fisik yang sehat dan kuat, keahlian yang dimiliki seseorang juga menentukan kualitas sumber daya manusia. Sementara itu, kepribadian ditentukan oleh sikap jujur dan keadilan seseorang.

Kesimpulan

Kebutuhan adalah senilai dengan keinginan. Di mana keinginan ditentukan oleh konsep kepuasan. Dalam perspektif Islam kebutuhan ditentukan oleh konsep maslahah. Syatibi membedakan maslahah menjadi tiga, yaitu: kebutuhan (daruriyah), pelengkap (hajiyah), dan perbaikan (tahsiniyah).

Dalam Al-Qur’an kata maslahah banyak disebut dengan istilah manfa’at atau manafi’ yang berarti kebaikan yang terkait dengan material, fisik, dan psikologis. Sehingga maslahah mengandung pengertian kemanfaatan duniawi dan akhirat. Secara bahasa, utility berarti berguna (usefulness), membantu (helpness), atau menguntungkan (advantage). Dalam konteks ekonomi, utilitas diartikan sebagai kegunaan barang yang dirasakan oleh seorang konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang.

Pada dasarnya konsumsi dibangun atas dua hal yaitu, kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat). Secara rasional, seseorang tidak akan pernah mengkonsumsi suatu barang manakala dia tidak membutuhkannya sekaligus mendapatkan manfaat darinya.

Pengalokasian sumber untuk kebutuhan:

a. Sumber daya alam

Ada dua jenis sumber daya alam, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Sumber daya alam dapat diperbarui tidak akan habis selama masih bisa dikembangbiakkan. Contohnya tumbuhan dan hewan. Sementara itu, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui terbentuk melalui proses alam selama jutaan tahun sehingga tidak dapat diperbarui oleh manusia. Contohnya bahan tambang dan minyak bumi.

b. Sumber daya modal

Sumber daya modal atau kapital memberi kontribusi bagi kegiatan produksi maupun pendukung sarana sosial dan ekonomi. Uang, mesin, peralatan industri, gedung, kendaraan, jalan raya, dan jembatan merupakan contoh modal. Modal ini digunakan untuk meningkatkan produksi dan pembangunan ekonomi.

c. Sumber daya manusia

Sumber daya manusia memegang peranan penting dalam proses produksi dan pembangunan. Hal tersebut karena manusia itu sendiri adalah pelaksana utama dalam seluruh proses pembangunan maupun produksi. Dalam proses produksi ada dua unsur dari sumber daya manusia, yaitu tenaga kerja dan kewirausahaan.

Referensi :

Fauziya, Ika Yunia, dan Abdul Kadir Riyadi. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah. Jakarta: KENCANA.

Muhammad. 2004. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: BPFE.

Rahmawaty Anita. 2011. Ekonomi Mikro Islam. Kudus: Nora Media Enterprise.

Rismawanti, “Konsep Kebutuhan dalam Islam”, 25 Februari 2016, (rismawanti123.blogspot.com/2016/02/konsep-kebutuhan-dalam-islam.html), Diakses 23 Februari 2017.

Demikian Belajar Konsep Kebutuhan Menurut Islam. Semoga Bermanfaat.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.