Teori Konsumsi Islam
masnasih.com - Islam adalah agama yang ajarannya mengatur segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula dalam masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi ke-maslahat-an hidupnya.

Seluruh aturan Islam mengenai aktivitas konsumsi di atas terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Jika manusia dapat melakukan aktivitas konsumsi sesuai dengan ketentuan al-Qur'an dan as-Sunnah, maka ia akan menjalankan konsumsi yang jauh dari sifat hina.

Perilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan al-Qur'an dan as-Sunnah ini akan membawa pelakunya mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya. Sehubungan dengan hal itu, maka makalah ini disusun untuk memberikan batas-batas ketentuan dalam konsumsi yang dilakukan oleh seorang muslim.

Teori Konsumsi Islam

Fungsi Kesejahteraan, Maximizer dan Utilitas oleh Imam Al-Ghazali

Menurut imam Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar: (1) agama (al-dien); (2) hidup atau jiwa (nafis); (3) keluarga atau keturunan (nasl); (4) harta atau kekayaan (maal) dan (5) intelek atau akal (aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, “kebaikan duniaini dan akhirat (maslahah al-din wa al-dunya) merupakan tujuan utamanya.”

Ia mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartit meliputi kebutuhan (daruriat); kesenangan atau kemenangan (hajaat); dan kemewahan (tahsinaat). Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan perumahan.

Namun demikian Ghazali menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan dasar demikian cenderung fleksibel mengikuti waktu dan tempat dan dapat mencakup bahkan kebutuhan-kebutuhan sosiopsikologis. Kelompok kebutuhan kedua “terdiri dari semua kegiatan dan hal-hal yang tidak vital bagi lima fondasi tersebut, tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan kesukaran dan rintangan dalam hidup,” kelompok ketiga “mencakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekadar kenyamanan saja; meliputi hal-hal yang melengkapi, menerangi atau menmghiasi hidup.”

Selanjutnya, ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi: (1) mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan; (2) mensejahterakan keluarga; (3) membantu orang lain yang membutuhkan.

Ketentuan Islam dalam Konsumsi

Islam tidak mengakui kegemaran materialistid semata-mata dan pola konsumsi modern. Islam berusaha mengurangi kebutuhan material manusia yang luar biasa sekarang ini. Untuk menghasilkan energi manusia akan selalu mengejar cita-cita spiritualnya. Menurut Mannan bahwa perintah Islam mengenai konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip, yaitu:

  1. Prinsip Keadilan
  2. Prinsip Kebersihan
  3. Prinsip Kesederhanaan
  4. Prinsip Kemurahan Hati
  5. Prinsip Moralitas

Lebih lanjut, Mannan menjelaskan, bahwa aturan pertama mengenai konsumsi terdapat dalam ayat suci Al-Qur’an, yang artinya:

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi dan janganlah kamu langkah-langkahsyaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S Al-Baqarah ayat 168)

Syarat ini mengandung arti ganda, baik mengenai mencari rezeki secara halal dan yang dilarang menurut hukum. Syarat kedua tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an maupun As-Sunnah, yaitu: makanan harus baik atau cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Oleh karena itu tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua kedaan. Dari semua yang diperbolehkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.

Prinsip ketiga yang mengatur perilaku manusia mengenai makan dan minuman adalah sikap tidak berlebihan yang berarti janganlah makan secara berlebihan.

Prinsip keempat adalah kemurahan hati; dengan berpegang dan mentaati syariat islam dan tidak ada bahaya maupun dosa ketika makan makanan dan minum minuman yang halal dan yang disediakan Allah karena kemurahannya. Selama maksudnya adalah untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik dengan tujuan menunaikan perintah Allah dengan keimanan yang kuat dalam tuntunannya, dan perbuatan adil yang sesuai dengan itu, dengan menjamin persesuaian bagi semua perintah-Nya.

Prinsip kelima adalah prinsip mengenai konsumsi kondisi moralitas. Prinsip ini bukan hanya mengenai makanan dan minuman. Tujuan akhir dari makan dan minum adalah untuk meningkatkan kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual. Prinsip ini didasarkan pada kaidah Al-Qur’an , bahwa sementara orang mungkin merasakan sedikit kenikmatan atau keuntungan dengan minum-minuman keras dan makan makanan terlarang lainnya, tetapi hal itu dilarang karena adanya bahaya yang mungkin ditimbulkannya lebih besar daripada kenikmatan atau keuntungan yang mungkin diperolehnya. Firman Allah, yang artinya:

Mereka bertanya kepadamu (Nabi) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.......”

Perilaku Konsumen Muslim

Etika Konsumsi

Islam adalah agama yang sarat etika. Pembicaraan mengenai etika islam banyak dikemukakan ileh para ilmuwan. Naqfi mengelompokkan kedalam 4 aksioma pokok, yaitu: tauhid, keadilan, kebebasan berkehendak dan pertanggungjawaban. Dengan paparan sebagai berikut:

Tauhid (Unity/Kesatuan)

Karakteristik utama dan polok dalam islam adalah “tauhid” yang menurut Qardhawi dibagi menjadi dua kriteria, yaitu: rabbaniyyah gayah (tujuan) dan wijhah (sudut pandang). Kriteria yang pertama menujukkan maksud bahwa tujuan akhir dan sasaran islam adalah jauh kedepan, yaitu menjaga hubungan dwngan Allah secara baik dan mencapai ridha-Nya. Kriteeia kedua adalah rabbaniyyah masdar (sumber hukum) dan manhaj (sistem). Kriteria ini merupakan suatu sitem yang diterapkan untuk mencapai sasaran dan tujuan puncak (kriteria pertama) yang bersumber pada al-Qur'an dan Hadits Rasul.

Adil (Equilibrium/Keadilan)

Adil merupakan salah satu pokok etika islam. Keadilan adalah hak-hak nyata yang mempunyai realitas, artinya bahwa keadilan tidak dapat disamakan dengan keseimbangan. Karena keadilan berawal dari usaha memberikan hak kepada setiap individu (yang berhak menerima) sekaligus menjaga atau memelihara hak tersebut, sehingga penyataan yang mengatakan bahwa keadilan bersifat realitas adalah salah.

Free Will (Kehendak Bebas)

Manusia merupakan makhluk yang berkehendak bebas, namun kebebasan ini tidaklah berarti bahwa manusia terlepad dari qadha dan qadar yang merupakan hukum sebab-akibat yang didasarkan pada pengetahuan dan kehendak Tuhan. Dengan kata lain bahwa qadha dan qada rmerupakan bagian dari kehendal bebas manusia.

Amanah (Responsibility/Petanggungjawaban)

Etika dari kehendak babas adalah pertanggungjawaban. Dengan kata lain, setelah manusia melakukan perbuatan maka ia harud mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian prinsip tanggung jawab merupakan suatu hubungab logis dengan adanya prinsip kehendak bebas. Allah berfirman, yang artinya:

Barangsiapa mengerjakan mebaikan srberat dzarrah pun, niscaya akan melihat (balasan)-Nya.

Halal

Kehalalan merupakan salah satu batasan bagi manusia untuk memaksimalkan kegunaan. Dengan kata lain, kehalalan adalah salah satu kendala untuk memperoleh maksimalisasi kegunaan konsumsi dalam kerangka ekonomi islam. Kendala kehalan menganggap “buruk” komoditas-komoditas yang mempunyai nilai konsumsi nol dalam ekonomi islam. Dengan kata lain pemanfaatan barang (komoditas) secara bebas (memurut istilah ekonomi mikro neoklasik) tidak dapat dipenuhi. Jika ini terjadi, maka ruang komoditas twrsebut akan didefinisikan atau dikenajan (dubebani) biaya etik.

Sederhana

Kesederhanaan merupakan salah satu etika konsumsi yang penting dalam ekonomi islam. Sederhans dalam konsumsi mempunyai arti jalan tengah dalam berkonsumsi. Diantara dua cara hidup yang “ekstrim” antara paham materealistis dan zuhud. Ajara al-Qur'an menegaskan bahwa dalam berkonsumsi manusia dianjurkan untuk tidak boros dan tidak kikir.

Prioritas Konsumsi

Islam mengajarkan bahwa manusia selama hidupnya akan mengalami tahapan-tahapan dalam kehidupan. Secara umum tahapan kehidupandapat dikelompokkan menjadi duatahapan yaitu: dunia dan akhirat. Oleh karena itu Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Hali ini berarti pada saat seseorang melakukan konsumsi harus memiliki nilai dunia dan akhirat. Dengan demikian maka yang lebih diutamakan adlah konsumsi untuk dunia atau konsumsi untuk akhirat.

Secara sosiologis, manusia merupakan makluk yang memiliki aspek pribadi dan aspek sosial.aspek-aspek ini juga harus mendapatkan perhatian, sehingga dalam kehidupannya tidak terjadi ketimpangan baik secara pribadi maupun secara sosial. Dalam konteks alam kehidupan manusia, Djazuli mengatakan bahwa sebenarnya itu dapat diperinci menjadi dimensi waktu kehidupan manusia sebagai berikut :

  1. Waktu hidup dalam kandungan [rahim] ibu, lebih kurang selama sembilan bulan sepuluh hari [t1]
  2. Waktu dilahirkan sampai ajal menjelang. Usia manusia padanegara berkembang lebih kurang 50 tahun, sedangkan dalam negara maju, usia manusia berkisar74 tahun. Sehingga rata-rata usia manusia hidup di bumi lebih kurang 62 tahun [t2]
  3. Waktu dialam kubur, sesusdah mati [t3]
  4. Waktu di alam akhirat/ maksar [t4]

Kepastian waktu kehidupan [t3] dan [t4] tidak dapat diketahui, namun secara implisit disebutkan alam Al-Quran, yang artinya:

Mereka berbisik-bisik di antara mereka: “Kamu tidak berdiam (di dunia) nelainkan hanyalah sepuluh (hari).” Kami lebih mengetahui apa yang mereka katakan, ketika berkata orang yang paling lurus jalannya diantara mereka: ‘kamu tidak berdiam (di dunia) melainkan hanyalah sehari saja.”

Dengan demikian perjalan hidup manusia [t] berdasarkan pembagian di atas menjadi:

t = t1 + t2 + t3 +t4

Berdasarkan tahapan kehidupan tersebut dan konteks pribadi dan sosial manusia, maka seorang muslim dalam melakukan konsumsi akan selalu memperhatiakan ajaran Islam yang berkaitan dengan sapek-aspek pencapaian kebahagiaan dunia dan akhirat.dalam hubungan inilah, makasetiap sorang muslim akan selalu berhati-hati dalam melakukan konsumsi.

Meskipun barang-barang yang dikonsumsi adalah barang yang halal dan bersih dalam pandanganan Allah, akan tetapi konsumen muslim tidak melakukan permintaan terhadap barang yang ada dengan sama banyak (mengganggap semua barang sama penting) sehingga pendapatannya habis. Tetapi harus diingat bahwa manusia mempunyai kebutuhan jangka pendek (pendek) dan kebutuhan jangka panjang (akhirat) yang sangat penting dan harus dipenuhi.

Hubungannya dengan masalah ekonomi yang diukur lewat pendapatan seseorang, maka besar pendapatan yang dapat dan dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan hidup manusia harus seimbang (seimbang mengandung arti sama besar tetapi terpenuhinya kebutuhan yang sesuai dengan prioritasnya). Dengan demikian dapat digambarkan 9.1 berikut

Konsumsi Dunia dan Akhirat


Gambar tersebut menggunakan asumsi bahwa Y menunjukkan pendapatan yang dibelanjakan ke jalan Allah dan X merupakan pendapatan yang dibelanjakan untuk kebutuhan duniawi. Gambar tersebut juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap barang dan jasa untuk kebutuhan duniawi harus memperlihatkan kebutuhan akhirat [cause of Allah] dan sebaliknya.

Lain halnya dengan pendekatan yang berlaku dalam ekonomi konvensional, permintaan konsumen tidak dapat dilakukan pada setiap titik pada garis anggaran [garis X2 dan Y2]. Hal ini disebabkan karena permintaan konsumen yang cenderung ke arah kebutuhan dumiawi [X] akan menyebabkan ia tidak dapat memenuhi kebutuhan akhirat [atau dapat memenuhi tetapi ebih kecil dari yang sebenarnya dapat dilakukan]. Hal ini sangat tidak efisien dalam pandangan Islam.

Sebaliknya jika permintaan konsumen cenderung mengarah kepada kebutuhan akhirat [Y] juga tidak diperkenankan karena kebutuhan-kebutuhan esensial manusia akan terabaikan, sehingga manusia tidak mempunya energi yang cukup untuk bekerja atau beribadah. Oleh karena itu konsumen muslim harus benar-benar mengetahui akan adanya pilihan-pilihan kebutuhan yang harus dipilih, agar kebutuhan-kebutuhan yang lebih penting dapat terpenuhi lebih dahulu.

Jika sorang konsumen telah mampu melihat adanya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhinya, maka yang dilakukannya kemudian adalah mengetahui seberapa besar pendapatan yang dapat dibelanjakan untuk masing-masing kebutuhannya itu. Islam tidak membatasi besar pendapatan yang harus dibelanjakan untuk kepentingan akhirat. Islam hanya memberikan dorongan untuk melakukan amal baik misalnya: melakukan sedekah, infak. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman , kerjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.

Dari ayat tersebut dapat dilihat bahwa besar pendapatan yang dapat dibelanjakan untuk akhirat tidak terbatas, semakin banyak semakin baik. Sedangkan untuk melakukan permintaan terhadap barang dan jasa untukkebutuhan duniaharus berpedoman pada prinsip “tidak boleh boros dan tidak pula kikir.” Sebagaimana Al-Quran mengatakan yang artinya:

Makanlah dan minumlah, namun janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Ini berarti permintaan harus dihentikan setelah kebutuhan dunia terpenuhi. Pengertian cukup disini adalah pada saat memperoleh masla-hah terbesar. Pengeluaran konsumsi [pembelanjaan] seorang muslim dalam pandangan Al-Quran biasanya menggunakan istilah infak. Pengeluaran infak diharapkan akan mendatangkan ridha dari Allah [maslahah;/ kepuasan/utility].

Dalam perkembangan pemikiran kata infak oleh para ahli tafsir diartikan secara berbeda antara satu dengan yang lain. Infak dalam Al-Qur’an ada yang mengartikan pengeluaran berupa zakat yang wajib, sedekah sunnah maupun nafkah atas keluarga. Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa infak adalah mencakup pengeluaran wajib maupun sunnah.

Sasaran Konsumsi

Sebagai mahluk pribadi dan sosial, maka manusia juga memiliki sasaran konsumsi. Sasaran konsumsi tersebut adalah sebagai berikut :

Konsumsi untuk Diri sendiri dan Keluarga

Ajaran Islam mengenai konsumsi untuk diri sendiri dan keluarga diajarkan oleh rasulullah dalam haditsnya yang mengandung arti:

Dahulukanlah dirimu, maka bersedekahlah atas dirimu, jika ada sisanya, maka untuk keluargamu, jika masih ada sisa setelah untuk keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabatmu yang lain; jika masih ada sisa lagi, maka demikian dan demikian. [HR. Nasa’i].

Konsumsi untuk diri sendiri meliputi kebutuhan-kebutuhan pokok dan kebutuhan fungsional. “Sungguh badan dan jasmanimu mempunyai hak yang wajib kamu konsumsi.” [HR. Bukhari]. Menurut Chapra[1999] barang atau jasa [konsumsi] dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: kebutuhan, kesenangan dan kelengkapan.

Kebutuhan meliputi keperluan pokok yaitu: sandang, pangan, dan papan. Kesenangan adalah dapat digunak untuk memenuhi kebutuhan atau mengurangi kesukaran seperti kendaraan. Kelengkapan merupakan kebutuhan sekunder yang mempunyai nilai tambah bagi seseorang.

Ketiga kategori produk konsumsi di atas merupakan kebutuhan dan tidak termasuk dalamkemewahan atau simbol-simbol status.artinya, segala sesuatu yang keluar dari kebutuhan tersebut merupakan bentuk pemborosan dan kehendak diri berlebihan yang sangat dilarang Islam.

Tabungan

Menabung adalah aktivitas mencadangkan sebagian pendapatan yang digunakan untukmemenuhi kebutuhan-kebutuhan penting dan mendadak di masa yang akan datang. Dalam hal ini Rasulullah mengingatkat “Tahanlah sebagian hartamu untuk masa depanmu; hal itu lebih baik bagimu.

Anjuran menabung sebagianpendapatan merupakan antisipasi “siklus tujuh tahunan” yang merupakan perimbanganantara masa kemakmuran dan kepribadian. Hal ini digambarkan dalam Al-quran yang artinya:

Yusuf berkata: “Supaya kamu bertahan tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tunai hendaklah kamu biarkan dibulinya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.”

Dalam hal menabung atau menyimpan uang ada tiga alternatif yang dapat dilakukan,yaitu:

  1. Memegang kekayaan dalam bentuk uang kas (idle cash)
  2. Memegang tabungan dalam bentuk aset tanpa berproduksi seperti deposito bank atau perhiasan atau dalam bentuk rumah
  3. Menginvestasikan ke proyek atau usaha yang menguntungkan dan tidak dilarang dalam ajaran Islam

Investasi

Investasi dalam ekonomi konvensional sangat ditentukan oleh bunga dan spekulasi. Dua hal inilah yang menjadi faktor pembeda antara fungsi investasi dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Persoalan bunga dan spekulasi secara jelas dilarang dalam Islam. Selain dua hal tersebut, Islam juga melarang atau memberikan sanksi kepada pemegang aset yang tidak produktif. Sanksi tersebut sekurang-kurangnya terkena zakat.

 Sementara aset yang diinvestasikan tidak dikenakan zakat. Dengan demikian secara tegas menunjukkan bahwa ajaran Islam memberikan motivasi kepada umatnya untuk memilih investasi sebagai alternatif. Selanjutnya dalam ekonomi Islam tidak mengenal suku bunga. Dan demikian keputusan investasi tidak ditentukan oleh suku bunga. Ongkos opprtunitas dana untuk tujuan investasi ditentukan berdasarkan besarnya zakat yang dibayarkan atas dana tersebut.

Konsumsi [untuk] Sebagai Tanggung Jawab Sosial

Menurut ajaran Islam konsumsi yang ditujukan untuk/ sebagai tanggung jawab agama dan sosial adalah kewajiban mengeluarkan zakat. Hal ini delakukan untuk menjaga stabilitas dankeseimbangan ekonomi.

Kewajiban zakat secara tegas dinyatakan dalam Al-Quran yaitu: Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang yang mengurusnya, orang-orang yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan; merupakan suatu ketentuan dari Allah, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, berfirman yang artinya :

Sesungguhnys zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang yang miskin, pengurus zakat, para mu’alhaf yang dibujuk hatinya, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Menurut Islam uang/ harta yang bertumpuk atau tidak diproduksikan akan sangat berbahaya bagi perekonomian. Penumpukan uang dapat menimbulkan akses yang tidak baik bagi kelangsungan perekonomian. Penumpukan uang (harta) akan mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat menyimpang, seperti: tamak, rakus, malas beramal(zakat, infak dan sedekah) dan semacamnya kalaupun yang demikian itu memberikan harta kepada orang lain tentu ia akan memungut bunga brang yang tinggi. Hal demikian termasuk eksploitasidan termasuk riba.

Zakat dan Konsumsi (sosial)

Sebagaimana diuraikan pada bab terdahulu, dua di anatara nilai instrumental ekonomi Islam adalah zakat dan jaminan sosial. Kajian fiqiyah telah banyak membahas tentang zakat dengan berbagai seluk beluknya. Namun secara praktek dan empirik nampaknya belum banyak yang membahasnya. Pada dasarnya zakat merupakan konsep jaminan sosial yang tidak sederhana.

Jaminan sosial atau takaful ijtima’iyah adalah suatu tuntutan dalam Islam yang ditujukan kepada seiap orang Islam yang yang mampu. Konsep ini berlaku dalam rangka tegaknya sistem Islam. Yaitu Islam tidak membiarkan umatnya menjadi umat yang miskin dan terlantar. Namun Islam berupaya mewujudkan bagi mereka kehidupan yang layak. Dalam pendapat ini Yusuf Qardhawi mengajukan konsep jaminan sosial untuk menyelesaikan masalah kemiskinan umat di antara konsepnya adalah: (i) memberi nafkah kepada dsanak kerabat (ii) kewajiban zakat (iii) permasalahan negara yang lain (iv) hak-hak lain di dalam hartadan (v) sedekah sunnah.

Sehubungan dengan lima konsep tersebut, utamanya konsep zakat dapat disimpulakan bahwa zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan yang sudah mencapai nisab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari utang. Pada dasarnya zakat diharapkan dapat menjadikan sempitnya jurang pemisah antara si kaya dan miskin.

Islam mencintai kalau harta itu tidak hanya berkisar pada orang-orang kaya saja.untuk hal ini Islam menyarankan penyelesaiannya, sebagai berikut: Pertama, mengharuskan orang kaya untuk untuk tidak mengembangkan kekayaannya dengan cara-cara yang diharamkan seperti: riba, menimbun, menipu, memperdagangkan barang-barang terlarang dan sebagainya; Kedua, diwajibkannya zakat pada harta orang-orang kaya uintuk diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa zakat dapt berfungsi untuk memperbanyak jumlah pemilikan dari orang fakir dan miskin. Dengan zakat Islam memberikan hak milik kepada orang miskin atau fakir yang mau bekerja, yaitu dengan memberikan dana atau modal untuk berproduksi. Pada akhirnya dapat diwujudkan keseimbangan ekonomi yang diakibatkan oleh perilaku investasi (produksi) di kalangan masyarakat.

Kesimpulan

  1. Imam Al-Ghazali mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi: (1) mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan; (2) mensejahterakan keluarga; (3) membantu orang lain yang membutuhkan.
  2. Konsumsi adalah kegiatan ekonomi yang penting. Adapun prinsip konsumsi menurut Menurut Mannan bahwa perintah Islam mengenai konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip, yaitu: Prinsip Keadilan, Prinsip Kebersihan, Prinsip Kesederhanaan, Prinsip Kemurahan Hati, Prinsip Moralitas
  3. Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam kerangka Islam perlu dibedakan dua tipe pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen muslim yaitu pengeluaran untuk kebutuhan duniawi dan pengeluaran yang dikeluarkan semata-mata bermotif mencari akhirat.
Referensi

  1. Karim Adiwarman A. 2007. Ekonomi Mikro islami. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  2. Muhamad. 2016.Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta: BPFE
Demikian Teori Konsumsi Islam. Semoga bermanfaat.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.