Laporan KKL

masnasih.com - Kali ini saya akan berbagi Contoh Laporan KKL di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia (BI) Jakarta. Laporan kkl sangat penting untuk diperhatikan karena laporan ini yang akan menentukan nilai dari kkl. Oleh karena itu saya akan memberikan contoh yang bisa Anda kembangkan sendiri sesuai dengan tempat dan waktunya. Berikut ini adalah contoh laporannya.

Contoh Laporan KKL di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia (BI) Jakarta

BAB I

PENDAHULUAN

A. Eksistensi Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) bagi Mahasiswa Prodi Ekonomi Syari’ah Jurusan Syari’ah STAIN Pekalongan

Kuliah Kerja Lapangan (KKL) STAIN PEKALONGAN merupakan agenda rutin yang pelaksanaannya setiap tahun sekali yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Ekonomi Syariah yang bertujuan untuk mengembangkan materi dan kemampuan serta menambah wawasan dan pengetahuan yang didapatkan sebagai pelengkap materi di dalam kegiatan perkuliahan. Dalam kegiatan kali ini kami berkesempatan untuk mengunjungi beberapa tempat yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta dan Bank Indonesia (BI) Jakarta.

Kunjungan ini selain untuk mengenal lebih dalam dan secara langsung dari instansi yang menjadi tujuan, juga dapat memberikan bekal keterampilan, bekal kewirausahaan dan pengetahuan bagi para mahasiswa yang diharapkan dapat menjadi akademisi dan praktisi Keuangan Syariah profesional. Untuk itu harus meningkatkan kualitas diri secara terus menerus melalui usaha pendidikan dan pelatihan, serta menggali pengalaman yang diperoleh dari kegiatan KKL di Lembaga Keuangan yang telah menunjukkan keuanggulannya.

Dalam kurikulum Ekonomi Islam Jurusan Syariah STAIN Pekalongan, bobot Kuliah Kerja Lapangan ( KKL ) adalah 0 SKS. Meskipun demikian, kegiatan ini bersifat wajib bagi seluruh mahasiswa. Hal ini karena kegiatan ini merupakan bagian intregal kurikulum dan program intrakulikuler mahasiswa Prodi Ekonomi Syari’ah STAIN Pekalongan dan menjadi syarat bagi mahasiswa mengikuti Ujian Komprehenshif dan Praktek Lapangan (PPL). Oleh karena itu setiap mahasiswa yang belum melakukan kegiatan ini, dapat dipastikan secara administrasi dan akademis belum diakui memenuhi kualifikasi sebagai output dan income mahasiswa STAIN Pekalongan.

B. Standar dan Kompetensi Dasar Kegiatan KKL

1. Standar Kompetensi

a. Standar kompetensi kegiatan KKL di bidang Manajeman Keuangan Syariah adalah agar mahasiswa mampu menelaah secara komprehensif tentang berbagai pengetahuan dan pengalaman (experience) terkait kebijakan moneter atau keuangan Bank Indonesia.

b. Mahasiswa mampu memahami berbagai sistem pasar modal syari’ah.

2. Kompetensi Dasar

Adapun kompetensi dasar yang hendak dicapai oleh mahasiswa peserta KKL di bidang Manajemen Keuangan Syari’ah adalah sebagai berikut

a. Mahasiswa memahami berbagai kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia.

b. Mahasiswa memahami tentang peran serta dan keterlibatan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mendorong perekonomian sektor riil dengan adanya kebijakan tentang Pasar Modal Syariah.

BAB II

LAPORAN HASIL KEGIATAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)

I. Laporan Bank Indonesia (BI) Jakarta

A. Seputar BI

1. Status Dan Kedudukan Bank Indonesia

a) Lembaga yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

b) Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

2. Misi, Visi Dan Sasaran Strategis Bank Indonesia

a) Misi

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

b) Visi

Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

c) Nilai-Nilai Strategis

Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak).

d) Sasaran Strategis

Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter

2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan

3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel

4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter

5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi

6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran

7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi

8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum

9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

3. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

a) Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

b) Tiga Pilar Utama

4. Akuntabilitas

Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.

Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.

Sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.

Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan.

Disamping itu, Bank Indonesia juga telah mempunyai homepage sendiri (http://www.bi.go.id) yang dapat diakses oleh siapa saja yang ingin memperoleh informasi mengenai Bank Indonesia.

5. Struktur Organisasi

6. BI Peduli

Apa Dan Mengapa Program Corporate Social Responsibility (Csr) Bank Indonesia

" ….dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama….setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut… "

Demikian ungkapan Dr. David C. korten penulis Buku laris berjudul When Corporations Rule the World. Apa yang ditandaskan Korten itu melukiskan betapa nyata tindakan yang diambil korporasi membawa dampak terhadap kualitas kehidupan manusia, terhadap individu, masyarakat dan seluruh kehidupan di Bumi ini. Fenomena ini kemudian bisa menjadikan wacana dan warna tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Renspobility (CSR).

Mengikuti langkah serupa, bertambah hari kian terasa tanggung jawab sosial yang harus diemban BI yang tidak hanya memiliki tanggung jawab ekonomi moneter dan legal. Di luar itu ada tanggung jawab etis, sosial dan tanggung jawab discretionary yaitu tanggung jawab yang semestinya tidak harus dilakukan tapi dilakukan atas kemauan sendiri.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2004, sebagai bank sentral BI diwajibkan untuk dapat mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga pilar utama yang menjadi tugas BI yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan mengatur dan mengawasai bank. Selain dituntut untuk dapat melaksanakan tugas-tugas utamanya tersebut, BI juga diminta untuk tetap memiliki kepedulian terhadap lingkungan (komunitas) sebagai wujud corporate social responsibility-nya.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas.

Kesadaran tentang pentingnya mempraktikan CSR ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan stakeholders. CSR BI ini selain wujud penerapan prinsip Good Corporate Governance juga terkait untuk mendukung pencapaian tujuan Millenium Goals Development, salah satu diantaranya pengurangan angka kemiskinan menjadi setengah pada tahun 2015 dari sekitar 1,3 miliar sekarang ini melalui CSR dengan konsentrasi UMKM, peningkatan taraf pendidikan masyarakat melaui CSR dengan konsentrasi edukasi dan pelestarian kuantitas dan kualitas lingkungan melalui CSR dengan konsentrasi lingkungan. CSR BI merupakan tanggung jawab Bank Indonesia untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholderssehubungan dengan isu-isu etika, sosial, pendidikan dan lingkungan disamping ekonomi.

Tema Program CSR BI

Dengan dasar pemikiran bahwa komunikasi merupakan hal pokok bagi BI untuk membina relationship dan menunjukkan kepedulian terhadap komunitasnya, BI melalui program CSR berusaha untuk mengedepankan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dengan tujuan untuk:

meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat ekonomi menengah dan kecil;

membantu program Pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas serta mampu berkompetisi dengan SDM asing; dan meningkatkan dan memelihara ekosistem melalui kerjasama dengan segenap masyarakat

Atas dasar itu, tema program CSR Bank Indonesia direfleksikan dalam slogan :

BI COMMUNICATE- eCOsystem, sMall MediUm eNterprIse, and eduCATion for peoplE

Program Kunjungan Studi BI

Program Kunjungan Studi ke BI merupakan bagian dari upaya BI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya atas materi yang terkait dengan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran. BI membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kunjungan ke BI setiap hari Selasa dan Kamis sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Liputan BI Peduli (CSR-BI)


Rubrik ini menyajikan berita-berita aktual, mengenai kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan BI baik yang berada di pusat maupun di daerah-daerah, serta info-info lainnya yang terkait dengan CSR-BI (Berita CSR-BI)

B. Materi KKL di Bank Indonesia (BI) Jakarta

1. Monetary Policy in Indonesia

Taylor (1995) :“the process through which monetary policy decisions are transmitted into changes in real GDP and inflation”

Monetary policy transmission:

– Interest rate channel

– Exchange rate channel

– Asset price channel

– Credit channel

– Expectation channel

2. Inflation Targeting Framework: What and Why?

The ITF is a monetary policy framework marked by announcements to the public on the inflation target to be achieved over the next several periods.

The selection of the IT monetary policy framework is based on the following considerations:

a. Complies with sound monetary policy principles.

b. Is consistent with the mandate of Act No. 23 of 1999 concerning Bank Indonesia as amended by Act No. 3 of 2004.

c. Research points to the growing difficulty of controlling monetary aggregates.

d. Empirical experience in other countries indicates that countries applying the ITF have succeeded in curbing inflation without increasing output volatility.

e. The framework could strengthen BI's credibility as the institution responsible for inflation control through commitment to achievement of the target.

3. New Framework: Four Basic Elements

In July 2005, Bank Indonesia launched a new monetary policy framework known as the Inflation Targeting Framework, which has four basic elements as follows:

a. Use of the BI rate as a reference rate in monetary control in replacement of the base money operational target.

b. Forward looking monetary policy making process.

c. More transparent communications strategy.

d. Strengthening of policy coordination with the Government.

4. Decision making process : Board of Governor’s Meeting

a. The Meeting of the Board of Governors of Bank Indonesia (RDG) be held at least once a month to establish general policies in the monetary field.

b. RDG is to evaluate the monetary policies applied and to establish the direction of the policies in the future (forward looking strategy).

5. Statement by the Governor of BI: BI Rate hold at 5.75%

a. In the Board of Governors' Meeting convened on February 12th, 2013. Bank Indonesia decided to hold the BI-Rate at 5.75%.

b. The current policy rate is considered consistent with the contained inflationary pressure in accordance with its target range of 4.5%±1% in 2013 and 2014.

c. Bank Indonesia assessed that Indonesia's economy is still showing a strong performance, but remains wary of the high pressure on the external balance as imports remained strong amid a global economic.

6. BI Rate Base on Decision Board Meeting

7. Forward Looking Strategy : Inflation Outlook

8. Concluding Remarks : Pursuing Stability

Price stability is not a ‘Temporary Objective’ that could be achieved in very short time with great power

a. However, price stability is a nurturing process – continuously and need patience.

b. Low, stable inflation in the long-term will in fact provide support for sustainable growth.

c. ITF is an integral part to achieve the objective above, and also to improve the accountability of Bank Indonesia.

II. Laporan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal

Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan ini dan atau Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI[1].

Indeks Saham Syariah Indonesia(ISSI)

1. Terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI

2. Diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011

PANGSA PASAR

Per 15 Februari 2013

ISSI

TOTAL

%

Kapitalisasi Pasar(Rp T)

2,581

4,455

57.9%

Volume (Mio Shares)

4,367

8,224

53.1%

Nilai (Rp Bio)

3,267

5,765

56.7%
Frekuensi

96,755

155,523

62.2%

Jumlah Saham Syari’ah

301
463

65.0%

Investasi Itu Adalah ….

1) Pengelolaan suatu aset yang dapat memberikan hasil investasi di kemudian hari

Ø Investasi di sektor keuangan adalah transaksi jual beli aset keuangan untuk memperoleh keuntungan

Ø Investasi di pasar modal adalah transaksi jual beli Efek untuk memperoleh keuntungan (capital gain dan dividen)

Ø Investasi di sektor riil adalah menanam modal atau membeli aset produktif untuk menghasilkan suatu produk melalui proses produksi

2) Tujuan investasi adalah untuk memperoleh keuntungan dari aset yang menjadi objek investasi

Manfaat Keberadaan Pasar Modal

ü Sumber Pembiayaan Sebagai salah satu sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya

ü Wahana Investasi Sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset keuangan

ü Penyebaran Kepemilikan Perusahaan Sebagai tempat untuk penyebaran kepemilikan perusahaan kepada masyarakat

ü Keterbukaan dan Profesionalisme Salah satu industri yang sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat

ü Lapangan Kerja Menciptakan lapangan kerja/profesi bagi masyarakat, baik sebagai pelaku pasar maupun investor

Efek Yang Diperdagangkan

ü Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek

ü Saham merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang memberikan hasil investasi bersifat variabel tergantung dari kemampuan investor dalam mengelolanya Karakteristik yuridis bagi pemegang saham:

o Limited Risk (pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap sejumlah dana yang disetorkan dalam perusahaan)

o Ultimate Control (pemegang saham, secara kolektif, akan menentukan arah dan tujuan perusahaan)

o Residual Claim (sebagai pihak terakhir yang memperoleh pembagian hasil usaha perusahaan dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan, setelah kreditur)

o Obligasi merupakan Efek berbasis surat hutang yang memberikan hasil investasi bersifat tetap selama periode tertentu

Terdiri dari obligasi korporasi dan obligasi pemerintah

o Sukuk merupakan Efek berbasis penyertaan dalam pengelolaan aset yang memberikan hasil investasi tergantung dari jenis akadnya selama periode tertentu

Terdiri dari sukuk korporasi dan sukuk negara (SBSN)

o Efek Derivatif merupakan Efek yang menggunakan aset finansial lainnya sebagai underlying yang memberikan hasil investasi bersifat variabel tergantung dari kemampuan investor dalam mengelolanya.

Saat ini terdapat 2 jenis yaitu KOS dan LQ45 Index Futures

o Exchange Traded Funds merupakan Reksa Dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dan memberikan hasil investasi bersifat variabel tergantung dari kemampuan investor dalam mengelolanya

Fatwa No.80

Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek

A. Transaksi saham dianggap sesuai Syariah apabila:

· Hanya melakukan jual-beli saham Syariah

· Tidak melakukan transaksi yang dilarang secara Syariah

B. Saham yang sudah di beli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3 sesuai prinsip Qabdh Hukmi

C. Transaksi efek di Bursa Efek menggunakan akad Bai’ Al-musawamah

Prinsip Dasar Transaksi Syari’ah

§ Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)

§ Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan)

§ Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi

§ Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai

§ Terdapat mispersepsi dari pelarangan dan penghindaran terhadap riba dan gharar:

§ Tidak ada “fixed rate of return”

§ Adanya konsep “Return without risk”

Risiko Dalam Perspektif Syariah

1. Dapat diabaikan (negligible)

Untuk suatu tolerable risk maka kemungkinan dari kegagalan haruslah lebih kecil daripada kemungkinan tingkat keberhasilannya.

2. Tidak dapat dihindarkan (inevitable)

Mengindikasi bahwa tingkat penambahan nilai dari suatu aktivitas transaksi tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kesiapan untuk menanggung risiko.

3. Tidak diinginkan dengan sengaja (unintentional)

Mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko. Sehingga risiko bukan merupakan sesuatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi.

Dasar Diperbolehkannya Transaksi Jual-Beli Efek secara Syariah

1) Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) No. 21

ü 3/2 It is permitted to buy and sell shares of corporations, on a spot or deferred basis which delay is permitted, if the activity of the corporation is permissible irrespective of its being an investment (that is, the acquisition of the share with the aim of profiting from it) or dealing in it (that is, with the intention of benefiting from the difference in price).

(Diperbolehkan untuk membeli dan menjual saham perusahaan, secara tunai atau secara tunai dimana pembayaran tangguh dibolehkan, sepanjang aktivitas perusahaan dibolehkans secara syariah tanpa memperhatikan atau untuk tujuan investasi (yaitu tujuan mendapat laba perusahaan) atau jual-beli saham (yaitu dengan tujuan mendapatan keuntungan dari perbedaan harga)

ü 3/7 It is permitted to the buyer of a share to undertake transaction in it by way of sale to another and the like after the completion of the formalities of the sale and the transfer of liability to him even though the final settlement in his favor has not been made.

(Diperbolehkan bagi pembeli saham untuk melakukan transaksi atas saham yang telah dibelinya, dengan cara menjual saham tersebut kepada pihak lain atau cara lainnya setelah selesainya formalitas transaksi jual beli dan adanya transfer hak dan kewajiban kepadanya meskipun penyelesaian transaksi (setelmen) untuk kepentingannya belum terjadi)

2) Fatwa No. 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa EfekPrinsip Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

ü Transaksi saham dianggap sesuai Syariah apabila:

· Hanya melakukan jual-beli saham Syariah

· Tidak melakukan transaksi yang dilarang secara Syariah

ü Saham yang sudah di beli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3 sesuai prinsip Qabdh Hukmi

ü Transaksi efek di Bursa Efek menggunakan akad Bai’ Al-musawamah.

BAB III

HARAPAN MAHASISWA PESERTA KKL SEBAGAI CALON SARJANA KEUANGAN SYARI’AH

Berdasarkan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta dan Bank Indonesia (BI) Jakarta yang telah dilaksanakan, kami berharap;

1. Pengalaman yang diperoleh di lapangan semakin membuka wawasan dan pengetahuan mengenai: (a) Bank Indonesia dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai bank sentral, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan moneter; (b) mekanisme serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pasar modal syari’ah, dan

2. Lebih meningkatkan kualitas diri sebagai calon sarjana keuangan syariah yang kapabel, profesional, dan marketable.

Lebih dari itu, ke depan diharapkan STAIN dapat menjalin kerjasama dengan lembaga/instansi terkait demi mendukung pengembangan mahasiswa.

BAB IV

Penutup

A. Simpulan

Kegiatan KKL merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa, karena dengan kegiatan ini mahasiswa dapat mengetahui secara langsung bagaimana realitas di lapangan berkaitan dengan objek-objek yang menjadi kajian studi.

Kegiatan KKL mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah STAIN yang dilaksanakan di Bank Indonesia Jakarta menghasilkan pengetahuan bagi mahasiswa tentang pelaksanaan tiga tugas utama Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dalam rangka pencapaian tujuan tunggalnya: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kunjungan ke Bursa Efek Indonesia menghasilkan pengetahuan dan pengalaman belajar yang baru, berkaitan dengan investasi di pasar modal syari’ah, tentang indeks syariah, efek syariah yang diperdagangkan, serta mekanisme perdagangannya.

B. Saran

Tingkat pemahaman pelaku pasar dan masyarakat yang masih kurang menjadi tantangan besar bagi pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Kehadiran program Sekolah Pasar Modal Syariah yang diselenggarakan BEI dapat menjadi salah satu alat edukasi masyarakat yang efektif yang perlu ditingkatkan intensitasnya sehingga dapat mencetak lebih banyak investor-investor domestik di pasar modal.

Bagi STAIN sebagai penyelenggara kegiatan KKL diharapkan agar dapat meningkatkan kualitas kegiatan dan memfasilitasinya dengan baik, objek kunjungan tidak hanya terpaku pada lembaga/instansi keuangan saja, tetapi juga sektor riil.

[1] Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.