Pengertian Pasar Modal

masnasih.com - Sudah tahukah kamu sejarah Pasar Modal Indonesia dan Pengertiannya? Jika kamu belum tahu, yuk simak artikel berikut ini dengan seksama. Kiita masuk dulu ke pembahasan yang pertama yaitu tentang sejarah Pasar Modal Indonesia. Check it.

Pengertian dan Sejarah Pasar Modal Indonesia

Sejarah Pasar Modal Indonesia

Pada tanggal 14 Desember 1912, pemerintah Hindia Belanda mendirikan Vereninging voor de effecttenhandel di Batavia, sebagai cikal bakal berdirinya Pasar Modal di Indonesia. Tujuan mendirikan Vereninging voor de Effectenhandel adalah untuk menghimpun dana dari para pengusaha sektor perkebunan yang berasal dari Hindia Belanda dan orang- orang Eropa. Sampai sekarang Pasar Modal di Indonesia mengalami berbagai macam perkembangan dari perubahan.

Berikut adalah sejarah perkembangan Pasar Modal di Indonesia.
  • Tahun 1912, sudah dibentuk Bursa Efek di Batavia. Tujuan awal dibentuknya Bursa Efek di Batavia adalah untuk menghimpun dana dari para pengusaha-pengusaha perkebunan saat itu berasal dari Hindia Belanda dan orang-orang Eropa. Saham atau Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan Belanda di Indonesia maupun yang diterbitkan oleh pemerintah Hidia Belanda.
  • Pada tahun 1950 Pemerintah menerbitkan Obligasi. Penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).
  • Tahun 1951 dikeluarkan Undang-undang Darurat tentang Bursa No. 13 Tahun 1951, yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952.
  • Tahun 1976 didirikan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam).
  • Tahun 1977 diresmikannya perdagangan di Bursa Efek di Jakarta (BEJ) diresmikan.
  • Tahun 1987-1988 dikeluarkan paket Deregulasi yang mengatur tentang diperbolehkannya investor asing melakukan akses di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
  • Tahun 1989 didirikan Bursa Efek Surabaya (BES).
  • Tahun 1995 Undang-undang Darurat tentang Bursa No. 15 Tahun 1952 diganti dengan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
  • Tanggal 30 November 2007, Bursa Efek Surabaya (BES) merger dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Tahun 2011 diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa 
Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi sebagai menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan (Pasal 5). Sementara itu, pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, tentang Otoritas  Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa dalam melaksanakaan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap
  • Kegiatan Jasa Keuangan di sektor perbankan
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
  • Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (pasal 6)
Untuk itu tugas dan fungsi Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) yang sebelumnya bertugas mengatur dan mengawasi Pasar Modal Indonesa di Indonesia, dilebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah seperti itulah sejarah tentang pasar modal Indonesia. Sekarang kita masuk ke pembahasan yang kedua yaitu pengertian pasar modal. Check it.

Pengertian Pasar Modal

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal merupakan sebuah sarana yang dapat digunakan oleh emiten atau perusahaan yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahan serta investor yang membutuhkan tempat atau media untuk berinvestasi sehingga memperoleh keuntungan dari investasi di Pasar Modal.

Pasar Modal menyediakan berbagai macam produk investasi bagi investor seperti: saham, Obligasi, reksadana, dan surah berharga lainnya.

Kehadiran Pasar Modal di Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam ikut meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Pasar modal menunjang proses pembangunan, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan nasional.

Simpelnya begini Sob. Pasar Modal adalah tempat untuk jual beli surat berharga Perusahaan yang Go Publik (perusahaan yang belakangnya ada title "Tbk"nya). Misalnya adalah PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Nah itu artinya kita bisa membeli perusahaan Indofood melalui Pasar modal.

Pasti anda bertanya-tanya, apa sih yang diperjual belikan?

Yang diperjual belikan adalah surat berharganya Sob, namanya saham. Saham perusahaan Go publik bisa dimiliki oleh siapa saja Sob, termasuk anda.

Terus muncul pertanyaan lagi, "Dimana belinya dan bagaimana cara membelinya?"

Belinya di Bursa Efek Indonesia, tentunya harus mendaftar dulu Sob.

Menurut IDX Jika anda ingin membeli saham, maka anda harus datang ke Perusahaan Sekuritas:
  • Disana akan disuruh mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan Sekuritas, yaitu formulir Pembukaan Sub Rekening Efek dan formulir Rekening Dana Investor (RDI).
  • Tentunya anda juga harus memberikan dokumen yang diperlukan, yaitu foto copy KTP yang berlaku dan (jika ada) NPWP serta fotocopy bagian depan buku tabungan yang akan didaftarkan dalam formulir Pembukaan Sub Rekening Efek.
  • Kemudian anda juga harus menyetorkan sejumlah uang sebagai dana awal ke rekening di bank RDI atas nama calon investor saham. Masing-masing broker menentukan deposit berbeda-beda (dimulai dari Rp100.000,-).
  • Setelah disetujui, maka anda sudah siap bertransaksi
Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca panduan langsung dari IDX disini

Demikianlah artikel Sejarah Pasar Modal Indonesia dan Pengertiannya. Semoga dengan adanya artikel ini anda yang tidak tahu menjadi tahu adanya peluang yang sangat menjanjikan itu. Semoga bermanfaaat.

Baca Artikel Bisnis Lainnya.