Dilarang Menimbun Harta Kekayaan

masnasih.com - Dalam agama Islam kita memang di halalkan dan di suruh untuk mencari rezki melalui berbagai macam usaha seperti bertani, berburu atau melakukan perdagangan atau jual beli. Namun tentu saja kita sebagai orang yang beriman diwajibkan menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus menurut Alquran dan Sunnah, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.

Konsep Larangan Menimbun dan Monopoli

Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai macam syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi apa yang telah di syariatkan tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat.

Tetapi pada kenyataannya masih banyak ditemukan produsen-produsen yang berlaku curang di dalam usahanya seperti penguasa yang mengeruk keuntungannya dengan cara ihtikar (penimbunan) dan monopoli khususnya makanan pokok, hal ini sangat menguntungkan mereka karena dengan memonopoli dan menimbun barang pokok tersebut.
 Mereka memaksa masyarakat untuk membeli dengan harga 2 kali lipat, karena barang yang ada di pasaran sudah habis dan para konsumen mau tidak mau harus membelinya dari mereka. Oleh karenanya, ihtikar sangat dilarang oleh agama Islam karena sangat merugikan orang-orang kecil dan hukumnya berdosa.

Larangan terhadap tengkulak

1. Riwayat hadist

عن طا وس عن ابن عباس رضىا الله عنهما قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الركبان ولا يبع حاضرلباد، قلت لابن عباس : ماقوله : ولا يبع حا ضر لباد؟ قال لا يكون له سمسارا (متفق عليه واللفظ للبخارى)

Artinya: “Dari Thawus, dari Ibnu Abas r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu menjemput (mencegat) para pedagang yang membawa barang-barang dagangan mereka sebelum diketahui harga pasaran, dan janganlah orang kota menjual barang buat orang desa. Aku bertanya kepada Ibnu Abas: apa yang dimaksut dari sabda rasul bahwa orang kota tidak boleh menjual dagangannya dengan orang desa itu ? jawab ibnu abas: maksudnya janganlah orang kota menjadi makelar atau perantara (penghubung yang memuji-muji dagangannya bagi orang desa.” (Hadits disepakati Imam Bukhari dan Muslim).

2. Penjelasan (syarah) hadist

Dalam dunia perdagangan, penyaluran barang-barang komoditi terpusat di kota. Hasil-hasil pertanian, umumnya daang dari pedesaan. Upaya pengangkutan barang-barang komoditi itu, ada yang dilakukan sendiri oleh para petani sebagai produsen, dan ada pula melalui orang lain.

Dalam proses pengangkutan barang perniagaan, islam menetapkan prinsip dasar bagi terselenggaranya proses jual beli yang saling menguntungkan antara pihak penjual dan pembeli. Dalam hal ini, Rasulullah SAW memberikan petunjuk bagi manusia agar tidak melakukan tindakan yang merugikan para pedagang yang datang dari daerah pedalaman (badui) dengan bertindak mejadi makelar.

Makelar atau al-samsarah artinya perantara perdagangan yaitu orang-orang yang menjualkan barang atau orang yang mencari pembeli. Samsarah juga dapat berarti perantara antara penjual dan pembeli sebagai upaya untuk memudahkan proses jual beli.

Upaya pencegahan kafilah biasa dilakukan oleh para makelar. Pencegahan itu menurut al-Hadawiyah dan ulama Syafi’iyah dilarang apabila terjadi di luar kota. Sementara menurut ulama Malikiyah, Ahmad dan Ishaq bahwa pencegahan kafilah haram hukumnya sekalipun terjadi di pasar. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan al-Auza’i bahwa adanya pencegahan oleh makelar boleh hukumnya apabila tidak akan memberikan kesulitan (dampak negatif) bagi manusia, dan hukumnya menjadi makruh apabila pencegahan itu menimbulkan dampak negatif.

Apaboila kita lihat maksud dari larangan pencegahan oleh makelar terhadap para penjual dari dusun adalah agar tidak terjadi penipuan serta kerugian bagi para penjual. Namun, pada saat ini, arus penjualan barang itu khususnya hasil pertanian justru dibeli di tempat panen.artinya, mereka para makelar membeli di tempat petani secara langsung. Dalam hal ini, pengetahuan pengetahuan para penjual baik petani atau penghasil komoditi di daerah hendaknya mereka mengetahui harga pasar dari komoditinya. Dengan demikian tidak akan terjadinya penghisapan oleh para makelar yang saat ini kita kenal dengan tengkulak.

3. Intisari hadist


  1. Larangan mencegah kafilah di tengah jalan karena hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi pedagang di pasar.
  2. Larangan melakukan monopoli barang karena hal itu dapat menimbulkan kesultan bagi yang lainnya.

Larangan Menimbun Barang Pokok

1. Riwayat hadist

عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ». ﴿رَوَاهُ مُسْلِم﴾ 

Dari Ma’mar bin Abdullah rađiyaLlāhu ‘anhu tentang Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah orang yang menimbun barang, melainkan ia berdosa karenanya.” (Şaĥīĥ Muslim ĥadīś no. 3013)

2. Penjelasan (syarah) hadist

Al-Ihtikar menurut bahasa artinya zalim atau aniaya dan merusak pergaulan. Adapun definisi ihtikar secara istilah menurut beberapa ulama fikih diantaranya :

  1. Muhammad bin Ali al-Syaukani mendefinisikan ihtikar sebagai “penimbunan/penahanan barang dagangan dari peredarannya”
  2. Muhammad bin Muhammad al-Ghozali mendefinisikan ihtikar sebagai “penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya dilakukan ketika harga naik.
  3. Ulama mazhab Maliki menyatakan baha ihtikar yaitu penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian, dan segala jenis barang yang akan dapat merusak pasar.

Dari ketiga definisi diatas, tampaknya memiliki persamaan yaitu adanya upaya pedagang untuk menimbun barang dagangan agar langka di pasaran dan hendak dijual pada saat harga barang tersebut melonjak naik. Adapun jenis komoditi atau barang yang ditimbun penulis lebih cenderung kepada semua jenis barang yang dibutuhkan masyarakat.
 Misalnya, beras, minyak sayur, bahan bakar minyak (BBM), semen dan lain-lain. Padahal, sangat menganjurkan untuk memberikan kemudahan bagi orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan upaya dari para penimbun justru bertolak belakang. Seorang yang melakukan penimbunan barang telah melakukan suatu kesalhan besar. 

Rasulullah SAW bersabda : 

مَنِ احْتَكَرَحُكْرَة ًيُرِيْدُأنْ يُغَالِيَ بِهَاعَلَى ا لمُسْلِمِيْنَ فَهُوَخَطِئ

Artinya : “Siapa saja yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka di telah melakukan kesalahan.” (HR Ibnu Majah) 

Berdasarkan hadist di atas, setiap pelaku penimbunan adalah pelaku tindak kejahatan. Dalam hal ini ia telah melakukan kejahatan dalam bidang ekonomi dimana harga menjadi tidak stabil dan banyak orang kesulitan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan.

Upaya seseorang menimbun barang kebutuhan pokok manusia menjadikannya jauh dari rahmat 

Allah. Rasulullah SAW bersabda : 


مَنْ احْتَكَرَطَعَمًاأرْبَعِيْنَ لَيْلة فَقَدْبَرِىءَمِنَ اللهَ وَبَرِىءَ مِنْهُ
Artinya : “Siapa yang menimbun makanan (keperluan pokok) selama 40 hari, maka ia telah terlepas dari (hubungan dengan) Allah dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan) nya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis di atas, setiap pelaku ihtikar akan jauh dari perlindungan Allah, karena ia telah melakukan upaya mempersulit kehidupan manusia. Padahal, syariat menghendaki tolong-menolong antar sesama manusia sebagaimana disebutkan di dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 2 yang berbunyi : 


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب 

Artinya : “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah ayat : 2)

Upaya orang menimbun sangat bertentangan dengan syariat yang menghendaki kemudahan bagi umat. Hal ini dapat dilihat dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 6 yang berbunyi : 

(6)…مَ ا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ… 

Artinya : “…Allah tidak menginginkan kesuitan apapun bagi kamu...” (QS. Al-Maidah ayat : 6)

Oleh karena itu, dengan melihat akibat negatif dari penimbunan tersebut pemerintah harus mengambil langkah-langkah tegas dan menghukum para pelaku penimbunan tersebut. Pemerintah harus memantau harga-harga di pasaran sehingga selalu stabil dan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memperoleh barang.[1]

Kesimpulan

Menimbun / memonopoli adalah tindakan menyimpan harta, manfaat atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sedangkan masyarakat, Negara atau pun hewan memerlukan produk, manfaat atau jasa tersebut.

Secara esensi definisi di atas sama, dan dapat difahami bahwa iktikar yaitu:

  1. Membeli barang ketika harga murah
  2. Menyimpan barang tersebut sehingga kurang persediaannya di pasar.
  3. Kurangnya persediaan barang membuat permintaan naik dan harga juga naik
  4. Penimbun menjual barang yang di tahannya ketika harga telah melonjak
  5. Penimbunan barang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar.

Berkenaan dengan masalah penimbunan barang, Dr.Yusuf Qardhawy) menyebutkan syarat-syarat pedagang yang akan mendapat rida Allah SWT yaitu antara lain:

  1. Pedagang hanya menjual barang-barang yang mubah, tidak memperdagangkan barang yang diharamkan syara’
  2. Pedagang tidak menipu dan berkhiyanate
  3. Pedagang tidak menimbun barang dagangan pada saat masyarakat sedang membutuhkan dengan tujuan memperoleh laba sebanyak-bayaknya karena menimbun dengan tujuan seperti itu hukumnya haram 
  4. Pedagang tidak boleh bersumpah palsu, bahkan sedapat mungkin harus menjauhi sumpah walaupun ia benar. Hal ini karena sumpah akan menenggelamkan pelakunya kedalam doa di dunia dan neraka kelak di akhirat
  5. Pedangan tidak boleh meninggikan harga kepada kaum muslimin.apalagi kalau harga tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah
  6. Hendaknya pedagang mengeluarkan zakatnya 2,5%, baik harta yang berputar maupun harta yang berputar maupun harta perniagaan yang diketahui nilainya

Referensi :

Nurul Bariyah, Oneng. 2007. Materi Hadist tentang Islam, Hukum, Ekonomi, Sosial dan Lingkungan, Cet. 1, Jakarta : Kalam

Author :

  1. Salman Hidayat
  2. M. Khoirul Huda
  3. Khoirul Ashif
  4. M. Mucholada Lion A
Baca Artikel Bisnis Lainnya.