Gambar Uang

masnasih.com - Halo Gaes. Kali ini saya akan berbagi tentang Pengertian Biaya Tenaga Kerja. Di artikel ini saya akan mencoba memberikan pengertian dan contoh dari materi ini. Selamat Menikmati.

Pengertian Biaya Tenaga Kerja dan Penggolongan Kegiatan Serta Biaya Tenaga Kerja

Definisi Biaya Tenaga Kerja

Tenaga kerja merupakan usaha fisik atau mental yang dikeluarkan karyawan untuk mengolah produk. Biaya tenaga kerja adalah harga yang dibebankan untuk penggunaan tenaga kerja manusia.

Penggolongan Kegiatan dan Biaya Tenaga Kerja

  1. Penggolongan menurut fungsi pokok dalam organisasi perusahaan 
  2. Penggolongan menurut kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan 
  3. Penggolongan menurut jenis pekerjaannya 
  4. Penggolongan menurut hubungannya dengan produk

Penggolongan Kegiatan Menurut Fungsi Pokok dalam Organisasi Perusahaan

3 Golongan biaya tenaga kerja perusahaan Manufaktur
Biaya tenaga kerja produksi :
  • Gaji karyawan
  • Biaya kesejahteraan karyawan pabrik
  • Upah lembur karyawan pabrik
  • Upah mandor pabrik
  • Gaji manajer pabrik
Biaya tenaga kerja pemasaran
  • Upah karyawan pemasaran
  • Biaya kesejahteraan karyawan pemasaran
  • Biaya komisi pramuniaga
  • Gaji manajer pemasaran
Biaya tenaga kerja administrasi umum
  • Gaji karyawan bagian akuntansi
  • Gaji karyawan bagian personalia
  • Gaji karyawan bagian sekretariat
  • Biaya kesejahteraan karyawan bagian akuntansi, personalia dan sekretariat 

Penggolongan Menurut Kegiatan Departemen-Departemen dalam Perusahaan

Misalnya : Departemen produksi perusahaan kertas terdiri dari 3 departemen : Bagian pulp, bagian kertas dan bagian penyempurnaan. Biaya tenaga kerjanya digolongkan sesuai dengan bagian yang di bentuk dalam perusahaan.

Biaya tenaga kerja non produksi : bagian akuntansi , bagian personalia 

Penggolongan di lakukan untuk memudahkan pengendalian terhadap biaya tenaga kerja yang terjadi dalam tiap departemen.  Kepala departemen bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja karyawan dan biaya tenaga kerja.

Penggolongan Menurut Jenis Pekerjaannya

Menurut Sifat pekerjaannya
Dalam departemen produksi, tenaga kerja digolongkan sebagai berikut :
  • Operator 
  • Mandor 
  • Penyelia (superintendant) 
Penggolongan ini digunakan sebagai dasar penetapan deferensiasi upah standar kerja.

Penggolongan Menurut Hubungannya dengan Produk

Tenaga kerja di bagi menjadi tenaga kerja langsung dan tidak langsung.
Tenaga kerja langsung :
Semua karyawan yang secara langsung ikut serta memproduksi produk jadi, yang jasanya dapat di usut secara langsung pada produk. Diperhitungkan langsung sebagai unsur biaya produksi.

Tenaga kerja tidak langsung
Tenaga kerja yang jasanya tidak langsung dapat di usut pada produk. Diperhitungkan sebagai biaya overhead pabrik yang ditentukan di muka.

Akuntansi Biaya Tenaga Kerja

Biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam 3 golongan besar, yaitu :
  1. Gaji dan upah reguler, yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan-potongan seperti pajak penghasilan karyawan dan biaya asuransi hari tua
  2. Premi lembur 
  3. Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja (Labor related costs)
Data jam kerja karyawan 

Penggunaan | Waktu | Kerja | Prestasi Prima

Untuk pesanan | 001 | 15 jam | 20 jam

Untuk pesanan | 002 | ` 20 jam | 10 jam

Untuk menungggu persiapan pekerjaan 5 jam 10 jam

Dengan demikian maka upah karyawan dapat dihitung sebesar :

Rp 70.000 ( 40 jam X Rp 1.000) + (40 jam X Rp 750)

Distribusi Biaya | Tenaga Kerja | Prestasi Prima

Dibebankan sebagai BTKL:

Pesanan 001 | Rp 15.000 | Rp 15.000

Pesanan 002 | Rp 20.000 | Rp 7.500

Dibebankan sebagai BOP Rp 5.000 Rp 7.500

Jml upah minggu I bln April 2013 Rp 40.000 Rp 30.000

PPh yg dipotong oleh Perush 15% dari upah

minggu I bln april 2013 Rp 6.000 Rp 4.500

Jumlah upah bersih yg diterima karyawan Rp 34.000 Rp 25.500

BTK yang di bayarkan pada saat karyawan menunggu pekerjaan disebut Idle time cost. Biaya upah yg di keluarkan pd saat tenaga kerja menganggur merupakan unsur biaya overhead pabrik

Akuntansi Biaya Gaji dan Upah Dilakukan dalam Empat Tahap Pencatatan :

Tahap 1
Berdasarkan rekapitulasi gaji dan upah, maka bagian akuntansi membuat jurnal distribusi gaji dan upah :

Barang Dalam proses – Biaya Tenaga Kerja Rp 57.500 (D)

Biaya Overhead Pabrik Rp 12.500 (D)

Gaji dan Upah Rp 70.000 (K)

Tahap 2
Atas dasar bukti kas keluar, bagian akuntansi membuat jurnal :

Gaji dan Upah Rp 70.000 (D)

Utang PPH Karyawan Rp 10.500 (K)

Utang Gaji dan Upah Rp 59.500 (K)

Tahap 3
Atas dasar daftar gaji dan upah:

Utang gaji dan upah Rp 59.500 (D)

Kas Rp 59.500 (K)

Pemberian Insentif

Insentif Satuan dengan jam Minimum (Straight Piecework with a Guaranted Hourly Minimum Plan) maka :
Jika menurut time study, maka dibutuhkan 5 menit untuk dapat menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar perjam adalah 12 satuan. Jika upah pokok sebesar Rp 600 per jam, maka tarif upah per satuan adalah Rp 50 (Rp 600 : 12). Karyawan yang tidak dapat menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp 600 per jam. Tetapi bila ia dapat menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai berikut :

Upah dasar per jam Rp 600

Insentif : 2 x Rp 50 (Rp600 : 12) Rp 100

Upah yang diterima pekerja per jam Rp 700

Taylor differential piece rate plan
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam, Contoh :

Karyawan dapat menerima upah Rp 4.200 per hari ( untuk 7 jam kerja) maka rata-rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan Rp 50 (upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari Rp 4.200 / (12 x 7). Dalam Taylor plan ini, misalnya ditetapkan tarif upah Rp 45 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut : Rp 65 x 16 = Rp 1.040 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per jam, maka upah perjam dihitung Rp 45 x 12 = Rp 540.

Premi Lembur

Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu , maka karyawan berhak dapat upah lembur

Misal, dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp 600 per jam.

Premi lembur dihitung sebesar 50% dari tarif upah maka,

jam biasa 40 x Rp 600 = Rp 24.000

Lembur 4 x Rp 600 = Rp 2.400

Premi Lembur 4 x Rp 300 = Rp 1.200

Jumlah upah karyawan 1 minggu = Rp 27.600

Waktu Menganggur ( Idle Time)

Dalam mengolah produk, sering kali terjadi hambatan, kerusakan mesin atau kekurangan bahan sehingga menimbulkan waktu yang menganggur bagi karyawan. Dan biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik.

Misal, seorang karyawan harus bekerja selama 40 jam per minggu. Upahnya Rp 600 per jam. Dari 40 jam kerja tersebut misalnya 10 jam nya adalah waktu menganggur dan sisanya untuk mengerjakan pesanan maka jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja adalah :

Barang Dalam Proses – BTKL Rp 18.000

Biya Overhead pabrik Sesungguhnya Rp 6.000

Gaji dan Upah Rp 24.000