Konsep Kepemilikan Ekonomi Islam

masnasih.com - waktu itu di hari jumat 17 November 2018 saya masuk kuliah dengan makul filsafat ekonomi Islam yang pembahasannya adalah konsep kepemilikan dalam Islam. Materi ini sangat menarik bagi saya karena membahas tentang hak dan kewajiban sebagai manusia atas alam semesta.

Islam sudah mengatur semua kehidupan di dunia ini termasuk masalah ekonomi. Dalam Islam, kepemilikan juga menjadi salah satu kajiannya sebagai dasar untuk melakukan kegiatan ekonomi. Di artikel ini saya akan mencoba menjelaskan tentang kepemilikan dalam ekonomi Islam. Saya mencoba merangkum materi ini dengan pemahaman saya sendiri. Berikut ini adalah poin-poin yang saya tangkap dalam materi ini.

Konsep Kepemilikan dalam Islam

Kepemilikan Hidup

Hidup dan mati adalah urusan Allah. Manusia diberi kemampuan dan kekuasaan bebas menggunakan semua fasilitas yang diberikan oleh Allah, namun manusia akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan selama di dunia.

Secara teologis, Allah menciptakan kehidupan di dunia, bukan manusia yang menciptakannya. Secara kosmologis manusia hidup di ruang dan waktu kosmik, Sedangkan kosmik sudah diciptakan oleh Allah sebelum manusia diciptakan dan hidup manusia bergantung pada alam. Secara Antropologi, manusia adalah makhluk sosial. Kegiatan ekonomi hanya berlangsung di alam semesta bukan di ruang hampa karena manusia membutuhkan sumber daya alam untuk di eksplorasi.

Kepemilikan Kekuasaan

Kekuasaan adalah termasuk makhluk. Manusia diberi kekuasaan untuk dimanfaatkan dengan baik dan tidak menyalahgunakan karena jika disalahgunakan maka akan berdampak pada yang lain juga. Manusia hanya diberi kekuasaan untuk mengeksplorasi kosmos yang hanya sebagai fasilitas saat hidup di dunia.

Kepemilikan Kekayaan

Secara etimologi kepemilikan seseorang adalah hak suatu benda. Secara terminologi, kepemilikan adalah hak seseorang untuk memanfaatkan benda selama tidak melanggar aturan syariat Islam. Konsep ini berawal dari pandangan bahwa manusia secara fitrah ingin memiliki harta secara individu. Kekayaan adalah suatu benda yang mempunyai unsur legal dan juga bernilai material yang bisa dimanfaatkan oleh semua orang. Namun Hakikatnya adalah Milik Allah SWT.

Ketika manusia berhasil memiliki benda bukan berarti Ia memiliki sepenuhnya, namun sebatas untuk memanfaatkan saja. Kepemilikan manusia juga terbatas pada ruang dan waktu, yaitu selama di dunia saja ketika hidup. Kekayaan manusia sendiri adalah hasil dari kegiatan ekonomi manusia secara bersama-sama satu sama lain saling membantu dalam memajukan perekonomiannya.

Prinsip ekonomi Islam tidak membatasi bentuk usahanya dan batasan kepemilikannya. Jadi setiap orang diperbolehkan untuk mencari harta sebanyak-banyaknya dengan syarat mendapatkannya dengan cara yang halal dan tidak mengambil keuntungan dari sesuatu yang bersifat kolektif (sebenarnya digunakan untuk kepentingan bersama).

Kekayaan hanya digunakan untuk pemenuhan kehidupan saja, selanjutnya digunakan untuk kebaikan yaitu berupa membayar zakat, bersedekah dsb yang tujuannya untuk kemaslahatan umat.

Kepemilikan antara Hak dan Kewajiban

Islam mengakui hak dan kewajiban setiap insan, namun Islam juga mensyaratkan beberapa hal dengan tujuan menyeimbangkan kehidupan dan mencegah hal-hal yang berakibat kerusakan di masyarakat.

Pemilik mutlak alam dan seisinya adalah Allah SWT. Hanya Allah yang mampu memberikan kepemilikan kepada manusia. Manusia sebagai khalifah yang mengelola sumber daya alam yang sudah Allah batasi dengan aturan di dalam syariat Islam dan juga kesejahteraan yang di serahkan kepada manusia nantinya bisa diminta pertanggungjawaban.

Kewajiban datang sebelum hak. Setiap individu memiliki kewajiban yang nantinya akan dipertanggungjawabkan. Tetapi dalam usahanya setiap individu membutuhkan individu yang lain dan saling membantu karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial.

Kira-kira rangkumannya seperti itu. Jika masih belum paham bisa ditanyakan di kolom komentar. Demikianla artikel tentang Konsep Kepemilikan dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.