masnasih.com - Peraturan baru google adsense adalah pemilik akun adsense diwajibkan untuk memverifikasi npwp untuk membayar pajak. Hal ini dikarenakan adanya isu tentang selebgram yang dikenai pajak sehingga bisnis online lainnya pun ikut terkena pajak termasuk google Adsense.

Banyak blogger yang mengeluhkan hal ini karena dianggapnya memberatkan padahal yang mengatakan sendiri adalah orang yang belum mendapatkan penghasilan atau masih baru pemula dalam bermain google adsense.

Namun ternyata tidak semua pemain google adsense yang mendapatkan pemberitahuan verifikasi npwp, ada yang belum menerima pemberitahuan verifikasi npwp. Menurut kabar di forum blogger sebagian pemain google adsense yang berpenghasilan banyak mendapatkan notifikasi, sedangkan yang masih berpenghasilan sedikit belum mendapatkannya.

Hal ini tentunya sangat sesuai dengan peraturan pajak yang ada di Indonesia dimana wajib pajak perorangan adalah orang yang mempunyai penghasilan lebih dari 50 juta dalam setahun. Jumlah 50 juta adalah kalkulasi penghasilan dari tiap bulannya selama setahun.

Lalu bagaimana cara membuat NPWP?

Menurut dosen saya Bapak Dading yang dinas di kantor pajak dalam kuliahnya mengatakan bahwa untuk membuat npwp salah satu syaratnya adalah menyertakan slip gajian.

Lalu bagaimana jika belum mempunyai penghasilan?

Dengan alasan tertentu misalnya untuk persyaratan melamar pekerjaan maka diperbolehkan tanpa menyertakan slip gajian. Jadi untuk pemain google adsense tentunya juga bisa menyatakan alasan yang serupa untuk membuat npwp.