Pasal 27 ayat 1

masnasih.com - Sepandai-pandainya tupai melompat, sesekali dia akan takut juga. Itulah kata-kata yang pantas menjadi label untuk saya saat itu. Waktu itu saya mencari referensi kesana-kemari berselancar muter-muter universitas, tapi tak membuahkan hasil dan kebingungan. Alhasil, saya harus memutar otak dan mencoba mengingat-ingat ingatan masa lalu.

Pasal 27 Ayat 1 Masih Belum Dilaksanakan, Mengapa Demikian?

Apa sih yang saya cari? Tentunya sama persis dalam judul postingan ini. Dengan awalan sebuah pernyataan dan diakhiri dengan pertanyaan.

Saya teringat mata pelajaran bahasa Indonesia dimana saat itu saya masih duduk di kelas 7 MTs (SMP), dengan materi berita. Disana dijelaskan rumus berita yaitu 5w+1h.

Nah, kebetulan sangat pas ada kata tanya yang sama dengan kata tanya dalam judul postingan ini yaitu mengapa/kenapa dalam bahasa kerennya, why.

Kebetulan saya juga teringat kata-kata dari ustadz (guru) saya, bahwa ilmu alam itu real dan ilmu sosial itu abstrak. Dari kedua dasar tersebut saya menyimpulkan bahwa pertanyaan kali ini termasuk dalam kategori ilmu sosial artinya segala sesuatunya bersifat abstrak dan tentunya suatu saat dapat berubah dan cenderung mengalami perubahan yang begitu cepat.

Maka dari itu saya mencoba berfikir dan mengidentifikasikan pertanyaaan tersebut dengan pengetahuan yang pas-pasan.

Okelah, mari kita mulai.

Yang pertama kita harus tau pertanyaannya "kenapa pasal 27 ayat 1 belum terlaksana?'" Kemudian kita cari bunyi UUD 1994 pasal 27 ayat 1 yaitu "Semua warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." kurang lebihnya seperti itu.

Dari sini kita bisa mulai menganalisis dengan melihat perpaduan antara pertanyaan dengan bunyi ayat. Dalam konteks ini, kata tanyanya adalah "kenapa/mengapa." Berarti, disini menanyakan tentang fenomena yang terjadi. Disini yang ditanyakan adalah di Indonesia. Berarti kita bisa mengambil fenomena yang terjadi di Indonesia. Kalo masalah fenomena di Indonesia sih mudah. 

Tiap saat terdengar berita-berita, baik itu dari pembicaraan orang-orang, koran, majalah, berita di televisi, dan lain sebagainya; mereka membicarakan tentang tindakan-tindakan penyimpangan dan lain sebagainya diantaranya yang berkaitan dengan masalah ini adalah tindakan suap, hakim yang tidak adil, pengacara yang membela tersangka korupsi dan lain sebagainya.

Dari semuanya itu, saya mengambil kesimpulan bahwa faktor yang menghambat berjalannya pasal 27 ayat 1 adalah karena adanya tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Demikianlah alasan pasal 27 ayat 1 belum dilaksanakan. Semoga bermanfaat.

Baca Artikel Pendidikan Lainnya.