Bagaimana cara membuat surat izin usaha rumahan yang benar? Mungkin bagi penggiat usaha yang baru merencanakan usahanya belum paham mengenai satu ini. Singkatnya, usaha harus didaftarkan dulu kepada lembaga yang berwenang.
Usaha rumahan sebenarnya dapat dijual dengan bebas. Hanya saja, dengan adanya surat izin, maka usaha tersebut telah terdaftar secara sah. Surat izin usaha ini juga dapat membuat usaha mudah dalam mengajak kerjasama secara bisnis.
Apa itu Surat Izin Usaha Rumahan?
Secara definisi, surat izin rumahan merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan kesahihan suatu usaha. Tidak hanya usaha kecil saja yang dapat memilikinya, namun begitu juga dengan UMKM.
Biasanya, surat ini dibuat untuk usaha seperti pangan dan kecantikan. Hal ini karena produk tersebut dapat berpengaruh pada kesehatan manusia, apabila tidak terjamin kualitasnya. Surat ini dapat digunakan untuk menjamin produk tersebut aman.
Cara membuat surat izin usaha rumahan juga tidak terlalu sulit, khususnya bagi ibu-ibu yang baru membuka usaha seperti katering. Bagi penggiat usaha yang ingin melakukan ekspansi, juga dapat menggunakan surat sebagai jaminan keaslian.
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Rumahan
Dalam membuatnya, pemilik usaha akan membutuhkan berbagai macam syarat berupa dokumen penting. Dinas Kesehatan akan memerlukan dokumen tersebut dalam memproses surat izin. Kira-kira seperti inilah seluruh persiapan yang dibutuhkan:
1. Surat PIRT
PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) merupakan surat izin edar yang mencakup berbagai jualan produk industri. Setelah syarat membuat PIRT diberikan, maka Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi pada usaha. Apa saja dokumen untuk membuat PIRT?
Fotokopi kartu tanda penduduk dengan hasil foto jelas.
Informasi mengenai produk yang dijual, mulai dari label hingga jenis produk yang dijual.
Lokasi dimana usaha sedang dibangun/dijalankan.
Setelah inspeksi terkait pengesahan PIRT, maka Dinas Kesehatan akan mengambil sampel untuk mengecek kandungannya. Jika sudah sesuai standar kesehatan, maka surat PIRT akan segera diberikan kepada pemilik usaha.
2. Dokumen Data Diri
Setelah itu, pemilik usaha juga perlu mempersiapkan dokumen lainnya yaitu mengenai identitas pribadi. Langsung saja, berikut persyaratan yang perlu dilampirkan nanti, saat mengajukan pembuatan surat izin:
Fotokopi kartu keluarga dan KTP dengan hasil jelas.
Pas foto terbaru dengan ukuran 3x4, jumlahnya 3 lembar.
Surat izin membangun apabila usaha masih dibangun, ata denah mengenai bangunan.
Surat keterangan mengenai domisili usaha.
3. Sertifikat Tambahan
Bagi yang memiliki usaha makanan, akan membutuhkan sertifikat tambahan untuk memastikan jualan sudah layak dikonsumsi. Nantinya sertifikat ini dapat diproses selagi membuat surat izin usaha rumahan.
Terutama bagi yang menjual makanan di daerah muslim, dianjurkan untuk mengurus sertifikat halal MUI. Selain itu, surat Depkes atau BPOM juga perlu diurus agar standar kualitas makanannya telah memenuhi standar.
Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan
Apabila dokumen sudah lengkap, maka pemilik baru dapat memulai proses pembuatan surat. Semakin cepat pembuatan diajukan akan semakin baik, karena lamanya pembuatan bisa sampai berbulan-bulan. Berikut prosedur pembuatannya:
Mula-mula pemilik usaha perlu mengajukan permohonan pembuatan surat izin pada Dinas Kesehatan setempat. Pengajuan perlu dibuat secara tertulis.
Setelah menyerahkan dokumen, Dinas Kesehatan akan berunding dahulu. Lamanya persetujuan tergantung setelah penyuluhan dilakukan tiga bulan sekali.
Jika disetujui, maka Dinas Kesehatan akan melakukan proses pengesahan surat izin. Pemilik usaha diharapkan membayar biaya pembuatan surat izin dulu.
Tunggu hingga proses surat izin selesai. Lamanya pembuatan tergantung, namun rata-ratanya dapat mencapai 3 bulan.
Surat izin usaha rumahan akan segera diberikan kepada pemilik usaha. Pemilik usaha dapat mengurus sertifikat tambahan lainnya jika dibutuhkan.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai cara membuat surat izin usaha rumahan. Dengan mengantonginya, maka usaha dapat dijalankan dengan tenang karena sudah diakui secara hukum. Lantas, tertarik untuk memulai usaha? Maka buatlah surat izin dulu.
0 Komentar