Dalam perusahaan, ada yang namanya modal dasar perseroan terbatas. Meski namanya modal, bukan berarti artinya adalah biaya membuka perusahaan tersebut. Modal dasar ini juga ada aturannya, jadi perusahaan di bidang tertentu harus mengetahuinya. 

Perseroan terbatas (PT) itu sendiri merupakan badan usaha yang mempunyai modal saham, yang dilindungi secara hukum. Inilah mengapa banyak yang mengakuisisi PT melalui saham. Lalu, apa kaitannya dengan modal dasar?

Mengenal Istilah Modal Dasar Perseroan Terbatas

Modal dasar pada PT adalah jumlah saham yang telah dicatat dalam Anggaran Dasar (AD). Anggaran ini akan mencatat berapa banyak saham yang dapat dijadikan modal dasar. Artinya, tidak semua saham perusahaan merupakan modal dasar.

Modal dasar telah dijelaskan melalui buku Hukum Perseroan Terbatas, dimana dijelaskan ada dua jenis modal lainnya. Adapun jenis modal lainnya yaitu modal ditempatkan dan modal disetor. Kedua jenis tersebut bergantung kepada modal dasar ini.

Awalnya, pengusaha baru akan membutuhkan minimal setoran modal dasar berjumlah Rp50.000.000,-. Namun UU terbaru Cipta Kerja mengubah persyaratannya menjadi tidak ada. Hal ini tentunya mempermudah pembuatan PT bagi anak muda.

Sebagai contoh, anggap saja seorang pengusaha ingin mendirikan perseroan terbatas baru. Maka, pemilik usaha tinggal mematok modal dasar berupa Rp500.000.000,-. Nominal saham ini dibagi menjadi 5000 lembar, dengan harga Rp100.000,- setiap lembarannya.

Hukum Mengenai Modal Dasar Perseroan Terbatas

Perihal hukumnya, modal dasar dapat dilihat pada Pasal 109 no. 3 UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Secara ringkasnya, pasal tersebut menjelaskan berbagai poin mengenai perseroan terbatas dan modal dasar, seperti:

  • Setiap perseroan terbatas wajib memiliki modal dasar.

  • Besarnya nominal modal dasar sesuai dengan poin di atas, dapat ditentukan oleh pemilik PT itu sendiri.

  • Peraturan Pemerintah (PP) juga mengatur hukum tentang modal dasar lebih lanjut.

Hukum modal dasar juga diatur pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 (PP 8/2021). Peraturan tersebut menjelaskan bahwa besarnya modal dasar perusahaan, dapat ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Akan tetapi, ada pengecualian tertentu.

Bagi perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu seperti asuransi, maka harus mengikuti aturan mengenai modal asuransi. Untuk aturan lengkapnya dapat berkonsultasi pada yang ahli mengenai aturan hukum kegiatan tertentu.

Untuk contoh, mari gunakan perusahaan asuransi diatur oleh OJK. Pada aturan OJK Pasal 6 no. 1, dikatakan bahwa modal disetor minimal Rp150.000.000,-. Dari sini disimpulkan, bahwa modal dasarnya tidak dapat kurang dari jumlah itu.

Perbedaan Modal Dasar Perseroan Terbatas dengan Modal PT Lainnya

Bagi yang baru membuka perseroan terbatas, mungkin juga akan mendengar istilah modal ditempatkan dan modal disetor. Kedua hal tersebut memang berbeda dari modal dasar. Untuk penjelasan mengenai perbedaannya dapat disimak berikut:

1. Secara Definisi

Perihal definisi, modal dasar adalah jumlah atau nominal saham pada perusahaan. Modal ditempatkan adalah investor atau pemilik perusahaan yang mengambil saham modal dasar, dan dapat melunasinya. 

Sedangkan modal disetor merupakan pelunasan dari saham yang ditempatkan tadi, pada modal dasar. Ringkasnya, ketiga jenis modal tersebut saling berhubungan satu sama lain, hanya saja definisinya tidak sama.

2. Secara Fungsi

Untuk fungsinya sudah jelas terlihat pada penjelasan di atas. Fungsi dari modal saham ini adalah sebagai gerbang bagi investor yang ingin membeli saham. Meski demikian, setidaknya pemilik perusahaan harus memiliki 25% dari modal dasarnya.

Sedangkan itu, fungsi modal ditempatkan dan modal disetor adalah untuk mengakuisisi saham tersebut. Tentunya, cara mengakuisisi sebagian dari saham perusahaan adalah dengan membelinya. Pembelian juga harus dilakukan sampai lunas.

Itu dia penjelasan mengenai modal dasar perseroan terbatas, dan seperti apa hukum yang mengaturnya. Dengan kebijakan UU Cipta Kerja baru, maka PT akan semakin mudah dibuka. Cepat atau lambat, wawasan modal dasar akan segera dibutuhkan.